Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perkiraan Gaji yang Lolos CPNS Setjen DPR RI 2023

image-gnews
Ilustrasi pelaksanaan Latsar CPNS. Foto/Istimewa
Ilustrasi pelaksanaan Latsar CPNS. Foto/Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksanaan rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) kini tengah memasuki tahapan seleksi kompetensi dasar (SKD) yang berlangsung mulai 9-18 November 2023. Salah satu institusi yang turut membuka kesempatan pengadaan CPNS adalah Sekretariat Jenderal (Setjen) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). 

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI No. 01/PANSEL PENGADAAN CPNS/09/2023, terdapat empat jabatan CPNS dengan jumlah alokasi 98 orang yang dibutuhkan. 

Pengadaan tersebut dibagi untuk kebutuhan umum dan kebutuhan khusus, yang terdiri dari putra/putri lulusan terbaik berpredikat cumlaude atau dengan pujian, penyandang disabilitas, dan putra/putri Papua/Papua Barat/Papua Pegunungan/Papua Selatan/Papua Tengah/Papua Barat Daya. 

Lantas, berapa gaji CPNS Setjen DPR RI 2023? 

Estimasi Gaji CPNS Setjen DPR RI 2023

Setjen DPR RI membuka pengadaan empat jabatan pada seleksi CPNS 2023. Berikut rincian formasi, kualifikasi pendidikan, dan rentang penghasilannya: 

1. Ahli Pertama – Analis Legislatif

- Jumlah formasi: 35 orang.

- Kualifikasi pendidikan: S2 Pertahanan, S2 Ilmu Gender, S2 Ilmu Kesehatan, S2 Teknik Industri, S2 Teknik Sipil, S2 Ilmu Komunikasi, S2 Hukum Internasional, S2 Ilmu Politik, S2 Pengelolaan Sumber Daya Alam, S2 Ilmu Pertanian, S2 Hukum Administrasi Negara, S2 Transportasi, S2 Teknik Lingkungan, S2 Manajemen, S2 Pertambangan, S2 Ilmu Hukum, S2 Keuangan dan Perbankan, S2 Ilmu Kelautan, S2 Hukum (Agraria/Pertanian), atau S2 Kesejahteraan Sosial.

- Rentang penghasilan: Rp2.579.000 – Rp5.898.000 per bulan. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bawaslu Nilai Langgar Aturan, Koalisi Masyarakat Sipil Minta KPU Koreksi DCT 30 Persen Keterwakilan Perempuan

2 jam lalu

(dari kanan) Peneliti Netgrid, Hadar Nafis Gumay, Direktur Perludem Titi Agriani, Charles Simabura Pusako Unand, Bivitfri saat diskusi soal Caleg mantan napi Koruptor di kantor ICW, Jakarta Selatan, Ahad, 9 September 2018. TEMPO/TAUFIQ SIDDIQ
Bawaslu Nilai Langgar Aturan, Koalisi Masyarakat Sipil Minta KPU Koreksi DCT 30 Persen Keterwakilan Perempuan

Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan meminta KPU mengoreksi Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 2024.


Pemerintah Berencana Menaikkan Gaji Menteri, Berapa Gaji Sekarang?

9 jam lalu

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani (kiri) berbicara dalam konferensi pers Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 yang dipantau virtual di Jakarta, Rabu (29/3/2023). ANTARA/Martha Herlinawati Simanjuntak
Pemerintah Berencana Menaikkan Gaji Menteri, Berapa Gaji Sekarang?

Saat ini pemerintah tengah membahas rasionalisasi penggajian menteri. Namun, rencana kenaikan itu belum bisa dilakukan pada 2024.


Firli Bahuri Masih Terima Gaji 75 Persen, Nawawi Pomolango: Hak Tertentu Saja, yang Lain Tidak

9 jam lalu

Nawawi Pomolango saat dilantik sebagai Ketua KPK sementara oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin 27 November 2023. Nawawi menggantikan Firli Bahuri yang diberhentikan sementara usai menjadi tersangka kasus pemerasan. Nawawi adalah Wakil Ketua KPK yang telah menjabat sejak 2019. Kala itu, ia lolos menjadi pimpinan KPK setelah mengumpulkan 50 suara dalam voting yang digelar Komisi III DPR RI. TEMPO/Subekti.
Firli Bahuri Masih Terima Gaji 75 Persen, Nawawi Pomolango: Hak Tertentu Saja, yang Lain Tidak

Nawawi Pomolango mengatakan Ketua nonaktif Firli Bahuri memang masih menerima gaji sebanyak 75 persen dari total Rp 123,9 juta.


Mahfud MD Curcol ke Kelompok Relawan: Sebelum jadi Menteri, Gaji Lumayan Besar, Dikasih Mobil, Sopir..

9 jam lalu

Calon Wakil Presiden nomor urut 3 Mahfud MD menyampaikan visi misi saat melakukan kampanye perdana di Desa Jaboi, Sabang, Aceh, Selasa 28 November 2023. Dalam tatap muka itu, Mahfud MD menemui warga Desa Jaboi dengan mencanangkan program lokal unggulan untuk Aceh, program Guru Ngaji dan Program Satu Desa Satu Puskesmas. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Mahfud MD Curcol ke Kelompok Relawan: Sebelum jadi Menteri, Gaji Lumayan Besar, Dikasih Mobil, Sopir..

Cawapres nomor urut 3 Mohammad Mahfud MD menceritakan ada perbedaan yang kentara soal gajinya sebagai menteri dan konsultan hukum.


UMR Bali 2023 dan Wilayah Lainnya di Bali

9 jam lalu

Destinasi wisata Istana Ubud di Gianyar, Bali yang jadi tempat foto hits Instagrammable favorit turis. TEMPO/Intan Setiawanty.
UMR Bali 2023 dan Wilayah Lainnya di Bali

UMR Bali memiliki nilai yang cukup besar, yakni mencapai Rp2,7 juta. Berikut ini rincian UMR di Bali, lengkap dengan semua kabupaten di Bali.


Terkini Bisnis: Lapor Kabel PLN Kendur, Gaji dan Tunjangan KSAD Baru

11 jam lalu

Pekerja menarik kabel saat pekerjaan pemasangan jaringan listrik program listrik masuk desa daerah tertinggal di Dusun Jabal Antara, Aceh Utara, 1 November 2021. Listrik merupakan salah satu kebutuhan yang sangat penting dalam aktivitas sehari-hari, Mengingat pentingnya akan kebutuhan listrik tersebut, sudah seharusnya listrik tidak hanya terdapat di kota-kota, tetapi perlu juga listrik hadir menerangi desa-desa. ANTARA FOTO/RAHMAD
Terkini Bisnis: Lapor Kabel PLN Kendur, Gaji dan Tunjangan KSAD Baru

Berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Kamis siang, 30 November 2023 dimulai dengan cara melapor ke PLN atas kabel listrik terlalu kendur.


Senyum Riang Gembira Jokowi Hadapi Pemilu 2024

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo saat Penyerahan secara Digital Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2024 di Istana Negara, Jakarta, Rabu 29 November 2024.  Presiden Joko Widodo menyiapkan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp3.325,1 triliun pada 2024. Dana tersebut akan ditujukan untuk beberapa hal yang menjadi fokus. Dana tersebut terdiri dari belanja pemerintah pusat Rp2.467,5 triliun dan transfer ke daerah Rp857,6 triliun. Pemerintah juga akan menuntaskan proyek infrastruktur prioritas, percepatan transformasi ekonomi hijau dan dukung reformasi birokrasi serta aparatur sipil negara (ASN). TEMPO/Subekti.
Senyum Riang Gembira Jokowi Hadapi Pemilu 2024

Presiden Jokowi meminta Pemilu 2024 dihadapi dengan penuh senyum dan kegembiraan


APBN 2024 Ditetapkan Sebesar Rp 3.325,1 Triliun, Untuk Apa Saja?

1 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers Devisa Hasil Ekspor di Kemenko Perekonomian, Jumat, 28 Juli 2023. TEMPO/Riri Rahayu
APBN 2024 Ditetapkan Sebesar Rp 3.325,1 Triliun, Untuk Apa Saja?

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan Pemerintah dan DPR sudah sepakat untuk menyiapkan APBN 2024 sebesar Rp 3.325,1 triliun, untuk apa saja?


Gibran dan Almas Tsaqibbirru Digugat Rp 204 Triliun terkait Putusan MK, Sidang Perdana Digelar Besok

1 hari lalu

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka masuk kantor di Balai Kota Solo meski hari ini merupakan kampanye perdana Pemilu 2024, Selasa 28 November 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran dan Almas Tsaqibbirru Digugat Rp 204 Triliun terkait Putusan MK, Sidang Perdana Digelar Besok

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka bersiap menghadapi gugatan senilai Rp 204 triliun yang dilayangkan oleh alumnus UNS Solo, Ariyono Lestari.


MK Tolak Gugatan Batas Usia Hakim Konstitusi yang Diajukan Dosen UMI

1 hari lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
MK Tolak Gugatan Batas Usia Hakim Konstitusi yang Diajukan Dosen UMI

MK menolak gugatan uji materi terhadap Pasal 15 Ayat 2 huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK atau UU MK. Aturan tersebut mengatur syarat usia minimal hakim konstitusi.