TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menaikkan target penerimaan perpajakan lewat revisi rincian anggaran pendapatan dan belanja negara atau APBN 2023. Pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar buka suara soal ini.
Revisi rincian APBN 2023 dilakukan lewat Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 75 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023. Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken beleid itu pada 10 November 2023.
Dalam lampiran I Perpres 75/2023, Jokowi merevisi target penerimaan perpajakan menjadi Rp 2.118,34 triliun. Nilai ini naik 4,8 persen dari target awal yang sebesar Rp 2.021,22 triliun.
"Untuk penerimaan pajak 2023 kemungkinan besar akan tercapai," kata Fajry pada Tempo, Kamis, 16 November 2023.
Dia menjelaskan, ini karena sesuai dengan outlok 2023, asumsi penerimaan perpajakan tumbuh 5,9 persen. Terlebih, kata dia, kinerja bulanan penerimaan pajak membaik semenjak Juli lalu.
"Namun, untuk cukai ada tantangan," ucap Fajry. "Kalkulasi kami, realisasi penerimaan cukai tahun ini hanya mencapai 94 persen."
Meski begitu,, menurut dia, masih ada peluang bahwa target penerimaan cukai yang dipatok pemerintah dapat tercapai. Ini karena penerimaan cukai mulai membaik dari Juni 2023, meski berat.
Dilansir dari buku APBN Kita Edisi Oktober 2023, realisasi penerimaan pajak per akhir September adalah sebesar Rp 1.387,78 triliun. Nilai ini tumbuh 5,90 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya (yoy).
Sementara penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp 195,56 triliun. Ini turun 15,76 persen dari periode yang sama tahun lalu, yaitu Rp 232,14 triliun.
"Penurunan pada bulan ini terjadi pada penerimaan bea keluar akibat harga CPO yang sudah termoderasi, turunnya volume ekspor komoditas mineral dan penerimaan cukai akibat penurunan produksi hasil tembakau," tulis Kemenkeu dalam buku tersebut.
Pilihan Editor: Revisi APBN 2023 Diketok, Jokowi Naikkan Target Penerimaan Perpajakan jadi Rp 2.118 Triliun