3. 1 Januari 2024 Format NIK Menjadi NPWP, Begini Cara Akses dan Langkah-langkah Memadankannya
Tepat 1 Januari 2024 mendatang, format Nomor Induk Kependudukan atau NIK menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pemerintah sejak lama sudah berencana untuk menggabungkan NIK dengan NPWP, sebab, bahwa kepemilikan KTP ini akan sama dengan identitas NPWP atau NIK KTP jadi NPWP.
Landasan hukum menjadi ketentuan perundang-undangan yang diimplementasikan secara kebijakan perihal NIK KTP menjadi NPWP. Melalui undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang menggabungkan NIK KTP menjadi NPWP yang merupakan salah satu dari ketentuan yang diatur tersebut.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 sebagai peraturan pelaksana UU HPP, pemerintah secara resmi menetapkan format NPWP terbaru, yang berlaku bagi semua jenis wajib pajak, termasuk wajib pajak pribadi, wajib pajak badan, wajib pajak pribadi bukan penduduk, dan wajib pajak instansi pemerintah.
Baca berita selengkapnya di sini.
Pilihan Editor: Berapa Gaji Presiden Jokowi? Ini Angkanya