Meski demikian, ia menyebut bahwa masih banyak masyarakat yang tetap memilih menggunakan pinjol ilegal. Menurutnya, minimnya literasi keuangan masyarakat menjadi salah satu alasan penyebabnya. "Kita dibentuk konsumtif. Masyarakat sulit bedain yang legal dan ilegal. Ini kan hal yg baru, orang enggak baca, kan ada term and condition. Main disetujuin saja karena panjang, padahal udah jelas," ucap Ronald.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, OJK, Agusman mengatakan bahwa etika penagihan yang patut ditaati oleh penyelenggara. Seperti penagihan tidak diperkenankan dengan cara ancaman, mengintimidasi, dan merendahkan Suku, Agama, Rasa, Antar golongan (SARA). Selain itu, waktu penagihan dilakukan pada jam tertentu atau tidak 24 jam.
"Jadi kami batasi sampai jam 8 malam, boleh lah ditelpon dan sebagainya," ujar Agusman dalam konferensi pers pada acara "Peluncuran Roadmap: Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Digital 2023-2028" di Jakarta, Jumat, 10 November 2023.
YOHANES MAHARSO | ANTARA
Pilihan editor: Ini Kata Asosiasi Fintech soal Roadmap Pinjol yang Bakal Meluncur