TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengeluarkan aturan yang mengatur batasan waktu bagi debt collector atau penagih utang pinjaman online atau pinjol. Menurut regulasi ini, penagihan kepada debitur hanya diperbolehkan hingga pukul 8 malam.
Ketua Umum Asosiasi Fintech Syariah Indonesia atau AFSI Ronald Yusuf Wijaya menanggapi mengenai hal ini. Menurutnya, kebijakan ini diperlukan untuk menghindari apa yang sering dilakukan pinjol ilegal yaitu pembunuhan karakter.
"Sekarang penagihan enggak boleh lebih dari jam 8 malam. Kalau ilegal 24 jam dikejar. Jadi stress. Mereka melakukan apa namanya pembunuhan karakter," ucap Ronald usai acara Launching Bulan Fintech Nasional & the 5th Indonesia Fintech Summit and Expo 2023 di Bunga Rampai, Jakarta Pusat pada Jumat, 10 November 2023.
Sebelumnya, tata cara penagihan itu sudah diatur dalam Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi yang diluncurkan pada 8 November 2023.
Ronald mengatakan, sebelum kebijakan ini berlaku, banyak pinjol ilegal yang melakukan intimidasi saat melakukan penagihan kepada debitur. Ia menyebut, debt collector sering melakukan penagihan kepada pihak-pihak yang semestinya tidak bertanggung jawab pada utang debitur. "Bosnya dicecar, ditagih. Temannya, pacarnya, semuanya ditagih. Kan membuat orang jadi stress," ujar Ronald.
Etika penagihan pinjol