TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menetapkan hakim konstitusi Suhartoyo sebagai ketua baru untuk menggantikan posisi Anwar Usman. Keputusan itu disampaikan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra usai rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada Kamis, 9 November 2023.
“Yang disepakati dari hasil musyawarah tadi, untuk menjadi Ketua MK adalah Yang Mulia Bapak Suhartoyo,” kata Saldi Isra di ruang sidang MK.
Lantas, berapa gaji yang akan diterima Suhartoyo sebagai ketua MK?
Gaji Ketua MK Suhartoyo
Ketentuan pemberian gaji pokok dan tunjangan ketua MK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi.
Baca Juga:
Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) PP No. 5 Tahun 2014 disebutkan bahwa ketentuan dan besaran gaji pokok bagi hakim konstitusi mengacu pada PP yang mengatur mengenai ketentuan dan besaran gaji pokok pimpinan lembaga tertinggi/tinggi negara dan anggota lembaga tinggi negara.
Adapun gaji pokok pimpinan lembaga tertinggi, yaitu diraih oleh ketua MPR, ketua DPR, ketua DPA, ketua BPK, dan ketua MA RI masing-masing sebesar Rp5.040.000 per bulan. Hal itu sesuai dengan PP No. 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Dengan demikian, Ketua MK Suhartoyo berhak mendapatkan gaji pokok setiap bulan sebesar Rp5.040.000 sebagaimana pimpinan lembaga tertinggi/tinggi negara lainnya.
Selanjutnya: Tunjangan Ketua MK Suhartoyo...