TEMPO.CO, Solo - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan penghimpunan dana dari Securities Crowdfunding (SCF) dalam rentang waktu lima tahun ini masih minim. Pasca diluncurkan pada tahun 2018 lalu yang semula dalam bentuk Equity Crowdfunding (ECF), nilai total dana yang terhimpun dari alternatif pendanaan bagi para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) itu tercatat baru sekitar Rp 1,1 triliun.
Adapun dari sisi jumlah pelaku UMKM yang memanfaatkan SCF itu tercatat sebanyak 518 UMKM. Kepala Departemen Perizinan Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lutfi Zain Fuady mengemukakan hal itu dalam acara Seminar bertajuk Securities Crowdfunding (SCF) sebagai Alternatif Pendanaan bagi UMKM yang digelar di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Senin, 6 November 2023.
"Memang masih sedikit. Dana yang terhimpun dari SCF yang di awal dalam bentuk Equity Crowdfunding ini baru Rp 1,1 triliun. Sedangkan dari jumlah UMKM yang memanfaatkan baru 518 UMKM," ujar Lutfi usai pembukaan acara.
Ia menjelaskan saat masih berupa ECF, penyuntikan dana hanya diperuntukkan bagi perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas atau PT.
"Kelemahannya, tidak semua pelaku UMKM itu bentuknya PT. Banyak yangg koperasi atau CV. Akibatnya, mereka tidak bisa memanfaatkan. Ada entry barrier 50 juta dan sebagainya, sehingga (ECF) kami ubah menjadi SCF sehingga yang bisa memanfaatkan lebih luas. Tidak hanya UMKM yang bentuknya PT, bisa koperasi, CV, atau perorangan bisa memanfaatkan," ucap dia.
Lutfi menyebut melalui SCF ini UMKM dimungkinkan mendapat pendanaan hingga senilai Rp 10 miliar. Untuk target investor, Luthfi menyebut untuk ‘angel investor’. Angel investor yang dia maksud memiliki kecenderungan mencari investasi yang berpotensi memberikan keuntungan besar dalam jangka panjang.
“Angle investor ini memang yang memiliki minat kuat untuk mengembangkan UMKM, jadi dia injek (menyuntik) dana dan dia tidak segera keluar (menarik dana). Dia tunggu keluarnya, tunggu bagus betul, dengan cara menjual,” kata dia.
Selanjutnya: Lebih lanjut Luthfi menjelaskan, SCF diatur....