KLHK menyebut RMK Energy telah melanggar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Oleh sebab itu, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau Dirjen Gakkum KLHK menghentikan dan menyegel kegiatan RMK Energy di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan pada akhir September 2023.
"Penghentian aktivitas RMK Energy ini merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat terkait dugaan pencemaran udara akibat kegiatan stockpile (tempat penampungan) batu bara," kata Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani, dikutip dari laman resmi kementeriannya.
Langkah pengenaan sanksi administratif ini dilakukan untuk melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. PT RMK Energy merupakan perusahaan yang bergerak di bidang stockpile batu bara.
Berdasarkan hasil pengawasan lapangan dan hasil pengukuran kualitas udara, lanjut dia, kegiatan RMK Energy melebihi baku mutu udara ambien untuk parameter Total Suspended Particulate (TSP), PM10 dan PM 2.5. Selain itu, ada ketidaksesuaian dan pelanggaran terhadap perizinan lingkungan.
"Oleh karenanya, untuk melindungi hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, kami menindak tegas dengan menghentikan sementara kegiatan perusahaan melalui sanksi administratif," ujar Rasio.
Pilihan Editor: Profil Achsanul Qosasi, Anggota BPK yang Jadi Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi BTS Bakti