Sementara soal gugatan, Kuasa Hukum PT Indobuildco Amir Syamsudin menyebut hal itu dilakukan lantaran konflik ini sangat merugikan pihaknya. Adapun pihak tergugat adalah Menteri Sekretaris Negara, PPKGBK, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Dalam berkas gugatan yang diterima Tempo tertulis bahwa apabila hak atas tanah dari HGB No.26/Gelora dan HGB No.27/Gelora dihentikan keberlakukannya atau tidak diberi pembaruan oleh pihak tergugat maka pihak tergugat harus membayar ganti rugi untuk memulihkan kondisi semula.
Rincian gugatan Rp 28 triliun tersebut, yakni kerugian materil yang diterima PT Indobuildco adalah sebesar Rp 13 triliun untuk tanah seluas 137.375 m2 dan Rp 5 triliun untuk bangunan seluas Rp 172.072 m2. Kemudian, kerugian immateril akibat rusaknya reputasi, kredibilitas, dan nama baik penggugat alias PT Indobuildco adalah sebesar Rp 10 triliun
“Ini belum termasuk kerugian isi gedung yang akan ditentukan kemudian,” ujar Amir ketika ditemui Tempo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 30 Oktober 2023.
RIRI RAHAYU | DEFARA DHANYA PARAMITHA
Pilihan Editor: Zulhas Diduga Kongkalikong Penerbitan Izin Impor Bawang Putih, Respons Dirjen Perdagangan Luar Negeri?