TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama Pusat Pengelolan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) Rakhmadi Afif Kusumo buka suara soal gugatan Rp 28 triliun yang dilayangkan PT Indobuildco. Perusahaan milik Pontjo Sutowo itu melayangkan gugatan usai pemerintah membekukan izin Hotel Sultan.
"Kalau minta segitu ke negara, rasanya tidak pas," kata Rakhmadi di Kantor PPKGBK, Selasa, 31 Oktober 2023. "Negara yang dirugikan sejak lahan itu digunakan selama 50 tahun lebih."
Seperti diketahui, konflik pemerintah dengan Hotel Sultan memang belum selesai. Konflik ini menyoal kepemilikan hak atas lahan blok 15 kawasan GBK, tempat Hotel Sultan berdiri. PPKGBK meminta PT Indobuildco hengkang dari properti tersebut lantaran masa berlaku hak guna bangunan (HGB) sudah berakhir sejak Maret dan April 2023. Namun, PT Indobuildco bergeming dan justru menggugat pemerintah.
Kuasa Hukum PPKGBK Saor Siagian pun mengatakan Pontjo Sutowo yang mestinya membayar kepada negara. Apalagi, dalam mengelola Hotel Sultan, PT Indobuilco nunggak royalti sejak 2007. Nominalnya, kata dia, mencapai Rp 600 miliar.
"Dari awal mereka pinjam 30 tahun, lalu diperpanjang 20 tahun (hak guna bangunan). Mereka yang harusnya membayar ke PPKGBK" ujar Saor. "Mahkamah Agung melalui putusan PK (peninjauan kembali) sudah terang benderang soal status eks HGB 26-27."
Selanjutnya: Sementara soal gugatan, Kuasa Hukum PT Indobuildco....