Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Gugatan Hotel Sultan, GBK Vs Pontjo Sutowo Masuk Tahap Mediasi

image-gnews
Hotel Sultan Jakarta. Dok. hotelsultanjakarta
Hotel Sultan Jakarta. Dok. hotelsultanjakarta
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Konflik pengelolaan Hotel Sultan antara PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo dengan empat entitas pemerintah dalam sidang perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat lanjut ke tahap mediasi. 

Empat entitas pemerintah ini adalah Menteri Sekretaris Negara, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN), dan Kantor Pertahanan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Keputusan memasuki tahap mediasi ini ditetapkan dalam sidang nomor perkara 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 30 Oktober 2023. Majelis Hakim berharap agar mediasi bisa dilakukan kedua belah pihak pada pekan depan.

“Kami berharap mediasi dapat terlaksana dengan baik. Kami berharap seperti itu, supaya ada titik damai," kata Majelis Hakim, Senin. 

Sebelumnya, Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno memaksa pengelola Hotel Sultan untuk mengosongkan hotel. Tim Kuasa Hukum PPK GBK, Saor Siagian, meminta seluruh pihak yang berada di Hotel Sultan meninggalkan aset properti tersebut. Sebab, kata dia, izin usaha untuk PT Indobuildco selaku pengelola hotel telah dibekukan pemerintah usai HGB No. 26 dan 27/Gelora diketahui telah habis masa berlakunya pada Maret dan April 2023 lalu.

Izin usaha sudah dibekukan, artinya segala aktivitas yang ada atas tanah itu tindakan ilegal. Perbuatan melanggar hukum," kata Saor pada 27 Oktober lalu. Apabila tidak mengosongkan Hotel Sultan, pihak PT Indobuildco bisa terkena jerat hukum.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di sisi lain, PT Indobuildco masih berupaya untuk mempertahankan izin usaha Hotel Sultan. Tim Kuasa Hukum PT Indobuildco, Amir Syamsudin, menyatakan dua tahun sebelum masa perpanjangan berakhir, PT Indobuildco telah mengajukan permohonan pembaruan hak atas HGB No.26/Gelora dan HGB No.27/Gelora untuk masa paling lama 30 tahun. 

“Secara hukum HGB No.26/Gelora dan HGB No.27/Gelora sampai saat ini adalah pemilik lahan dan berhak untuk menggunakan dan memanfaatkan haknya tersebut,” tutur Amir.

Pilihan Editor: Jokowi Cerita Ditolak PM India Narendra Modi Saat Minta Impor Beras: Saya Sudah Bicara, Tidak Berani Melepas

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.


Profil Erastus Radjimin, CEO dan Pendiri Artotel Group yang Mengakuisisi Hotel Atlet Century Senayan

4 hari lalu

Erastus Radjimin. Foto: Istimewa
Profil Erastus Radjimin, CEO dan Pendiri Artotel Group yang Mengakuisisi Hotel Atlet Century Senayan

Artotel Group resmi mengakuisisi Hotel Atlet Century Senayan. Berikut profil Erastus Radjimin CEO Artotel Group.


PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

8 hari lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (kiri) menerima berkas gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun meminta KPU untuk menunda penetapan hasil Pilpres 2024 sembari menunggu hasil gugatan PTUN, KPU menolak


Besok Putusan Sengketa Pilpres, Sejumlah Hakim MK Ini Dulu Tolak Aturan Batas Usai Capres-Cawapres Diubah

11 hari lalu

Delapan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Presiden 2024 atau PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Besok Putusan Sengketa Pilpres, Sejumlah Hakim MK Ini Dulu Tolak Aturan Batas Usai Capres-Cawapres Diubah

Empat hakim MK menolak perubahan aturan batas usai capres-cawapres. Siapa saja mereka?


Korban Ledakan Depo Pertamina Plumpang Gugat Pertamina: Pak Jokowi Tolong Bantu Rakyat

27 hari lalu

Suasana warga yang korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang berkumpul saat penyerahan surat kuasa untuk tuntaskan masalah pasca kebakaran ke tim advokasi, Rabu, 7 Juni 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Korban Ledakan Depo Pertamina Plumpang Gugat Pertamina: Pak Jokowi Tolong Bantu Rakyat

Korban ledakan Depo Pertamina Plumpang dan keluarganya hingga saat ini masih menuntut keadilan.


RUU DKJ Disahkan DPR, Berikut Poin-Poin Penting UU DKJ Berikut Status Monas dan GBK Kemudian

34 hari lalu

Ilustrasi Monas (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
RUU DKJ Disahkan DPR, Berikut Poin-Poin Penting UU DKJ Berikut Status Monas dan GBK Kemudian

RUU DKJ telah disahkan DPR menjadi UU DKJ. Apa saja poin-poin penting dari Daerah Khusus Jakarta setelah Ibu Kota pindah ke IKN?


Soal Tuntutan Pilpres 2024 Diulang Tanpa Dirinya, Apa Tanggapan Gibran?

37 hari lalu

Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka masih beraktivitas seperti biasa di kantornya di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, menjelang penetapan hasil Pemilu 2024 oleh KPU RI hari ini, Rabu, 20 Maret 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Soal Tuntutan Pilpres 2024 Diulang Tanpa Dirinya, Apa Tanggapan Gibran?

Gibran mempersilakan bagi yang ingin memproses masalah Pemilu sesuai jalurnya.


Tim Pembela Prabowo-Gibran Kritik Gugatan Anies dan Ganjar ke MK: Itu Permohonan Cengeng

37 hari lalu

Sebanyak 45 orang anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran mendatangi Mahkamah Konstitusi untuk mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dalam sengketa hasil Pilpres pada Senin malam, 25 Maret 2024. Sejumlah tokoh tampak hadir, di antaranya Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, O.C. Kaligis, hingga Hotman Paris. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Tim Pembela Prabowo-Gibran Kritik Gugatan Anies dan Ganjar ke MK: Itu Permohonan Cengeng

Tim Pembela Prabowo-Gibran menilai gugatan dari kedua rivalnya tidak istimewa.


Pertandingan Timnas Indonesia vs Vietnam di GBK Malam Ini, Polisi Terjunkan 2.398 Personel

42 hari lalu

Polri menerjunkan 2.398 personel untuk mengamankan duel Timnas Indonesia melawan Timnas Vietnam di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. Dok. Polres Metro Jakarta Pusat.
Pertandingan Timnas Indonesia vs Vietnam di GBK Malam Ini, Polisi Terjunkan 2.398 Personel

Pengamanan laga Timnas Indonesia vs Timnas Vietnam malam ini terbagi menjadi 3 zona, yaitu menjaga di sisi luar stadion GBK.


Amankan Gugatan Sengketa Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Polisi Terjunkan 325 Personel

42 hari lalu

Polri menerjunkan 325 personel gabungan untuk mengamankan hari pertama pengajuan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis, 21 Februari 2024. Dok. Humas Polres Metro Jakarta Pusat.
Amankan Gugatan Sengketa Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Polisi Terjunkan 325 Personel

Kepolisian juga memberlakukan rekayasa lalu lintas di sekitar gedung MK, namun bersifat situasional untuk antisipasi gugatan sengketa pemilu.