TEMPO.CO, Jakarta - PT Indobuildco mengajukan sejumlah gugatan terhadap Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas perkara sengketa Hotel Sultan. Salah satu gugatannya, perusahaan milik Pontjo Sutowo meminta ganti rugi senilai Rp 28 triliun.
Menurut Kuasa Hukum PT Indobuildco, Amir Syamsudin, konflik ini sangat merugikan pihaknya. “Ini sangat merugikan, itu yang kami gugat. Potensi kerugian terutama,” ujar Amir ketika ditemui Tempo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 30 Oktober 2023.
Dalam berkas gugatan yang diterima Tempo tertulis bahwa apabila hak atas tanah dari HGB No.26/Gelora dan HGB No.27/Gelora dihentikan keberlakukannya atau tidak diberi pembaruan oleh pihak tergugat maka pihak tergugat harus membayar ganti rugi untuk memulihkan kondisi semula.
Adapun pihak tergugat adalah Menteri Sekretaris Negara, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Rinciannya, kerugian materil yang diterima PT Indobuildco adalah sebesar Rp 13 triliun untuk tanah seluas 137.375 m2 dan Rp 5 triliun untuk bangunan seluas Rp 172.072 m2. “Ini belum termasuk kerugian isi gedung yang akan ditentukan kemudian,” kata Amir.
Selain itu, kerugian immateril akibat rusaknya reputasi, kredibilitas, dan nama baik penggugat alias PT Indobuildco adalah sebesar Rp 10 triliun, sehingga total kerugian yang sudah dihitung adalah sebesar Rp 28 triliun.
Sebagai informasi, gugatan tersebut dilaporkan dengan nomor perkara 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.Klasifikasi perkara tercatat sebagai perbuatan melawan hukum, di mana sidang pertama telah berlangsung 23 Oktober 2023 lalu. Saat ini, proses gugatan sudah masuk di tahap mediasi.
Sebelumnya, Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno memaksa pengelola Hotel Sultan untuk mengosongkan hotel. Tim Kuasa Hukum Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPK GBK) Saor Siagian meminta seluruh pihak yang berada di Hotel Sultan meninggalkan aset properti tersebut. Sebab, kata dia, izin usaha untuk PT Indobuildco selaku pengelola hotel telah dibekukan pemerintah.
"Izin usaha sudah dibekukan, artinya segala aktivitas yang ada atas tanah itu tindakan ilegal. Perbuatan melanggar hukum," kata Saor pada 27 Oktober lalu. "Kalau (tidak segera meninggalkan Hotel Sultan), bisa kena jerat hukum."
Pembekuan izin usaha itu sebelumnya, dikonfirmasi Menteri Investasi Bahlil Lahadalia. Alasannya, syarat pemberian izin tempat usaha adalah adanya hak alas tanah di lahan tersebut.
"Nah, begitu sertifikatnya sudah mati dan tidak diperpanjang, maka izin itu tidak memenuhi syarat lagi untuk diterbitkan," ungkap Bahlil ketika ditemui di Kantor Kementerian Investasi, Jumat, 20 Oktober 2023.
Pilihan Editor: Ekonom Ingatkan Anies, Ganjar, dan Prabowo: Melanjutkan IKN, Beban Berat APBN