TEMPO.CO, Semarang - Sebanyak 72 kendaraan dicoba diselundupkan melalui Pelabuhan Tanjung Emas Kota Semarang menuju Timor Leste. Kendaraan tersebut terdiri atas 8 buah mobil dan 64 sepeda motor yang dikemas dalam 4 kontainer.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Tengah telah menangkap seorang tersangka kasus penyelundupan kendaraan tersebut. "Tersangka inisial MAK," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Johanson Ronald Simamora pada Selasa, 31 Oktober 2023.
Selain itu, polisi juga menetapkan dua buronan dalam daftar pencarian orang atau DPO. Keduanya adalah RR asal Daerah Istimewa Yogyakarta. "RR berperan sebagai pengumpul kendaraan," kata Johanson.
Johanson menjelaskan kendaraan tersebut merupakan barang bekas yang baru dipakai antara satu sampai tiga bulan. Barang dibeli dengan modus oper kredit kemudian surat-suratnya dimusnahkan.
Awalnya kendaraan ditampung di satu lokasi di Yogyakarta. Kendaraan lantas dikemas dalam kontainer kemudian dibawa ke Pelabuhan Tanjung Emas Kota Semarang. Selanjutnya dikirim ke Timor Leste.
Seorang warga Timor Leste juga masuk daftar DPO dalam kasus ini. "Kami akan berkoordinasi dengan Hubinter dan kepolisian yang ada di Timor Leste," ucap Johanson.
Para tersangka, kata Johanson, akan dijerat pasal 480 dan 481 KUHP junto pasal 55 dan 56. "Melakukan penadahan dari tindak kejahatan kemudian dijadikan pekerjaan. Ini bukan yang pertama kali," ujar dia.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) sebelumnya melaporkan adanya dugaan penyelundupan mobil mewah dari luar negeri ke Indonesia melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang ke Bea Cukai Kantor Wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), pada 6 Maret 2023 lalu.
Menurut MAKI dalam pelaksanaan importasi ini diduga terdapat pemalsuan dokumen dengan memanfaatkan jalur hijau yakni sistem pelayanan serta pengawasan kepabeanan dengan tidak melakukan pemeriksaan fisik barang.
JAMAL ABDUN NASHR | ANTARA
Pilihan Editor: BKSDA Sultra Gagalkan Penyelundupan Puluhan Kakatua Jambul Kuning dan Nuri Bayan