Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BKSDA Sultra Gagalkan Penyelundupan Puluhan Kakatua Jambul Kuning dan Nuri Bayan

image-gnews
Dua ekor kakatua maluku di Pusat penyelamatan dan rehabilitasi satwa liar Tasikoki, Bitung, Sulawesi Utara, Kamis 19 Oktober 2023. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara berhasil memulangkan (repatriasi) sebanyak 73 ekor burung endemik yang terdiri dari jenis kakaktua jambul kuning, kakaktua raja, kakatua Maluku dan nuri kepala hitam yang merupakan hasil tindak pidana penyelundupan satwa liar di Filipina, selanjutnya seluruh hewan endemik tersebut akan melewati proses pemeriksaan serta rehabilitasi di pusat penyelamatan dan rehabilitasi satwa liar Tasikoki di Bitung sebelum dilepaskan ke habitat asalnya. ANTARA FOTO/Adwit Pramono
Dua ekor kakatua maluku di Pusat penyelamatan dan rehabilitasi satwa liar Tasikoki, Bitung, Sulawesi Utara, Kamis 19 Oktober 2023. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara berhasil memulangkan (repatriasi) sebanyak 73 ekor burung endemik yang terdiri dari jenis kakaktua jambul kuning, kakaktua raja, kakatua Maluku dan nuri kepala hitam yang merupakan hasil tindak pidana penyelundupan satwa liar di Filipina, selanjutnya seluruh hewan endemik tersebut akan melewati proses pemeriksaan serta rehabilitasi di pusat penyelamatan dan rehabilitasi satwa liar Tasikoki di Bitung sebelum dilepaskan ke habitat asalnya. ANTARA FOTO/Adwit Pramono
Iklan

TEMPO.CO, Kendari - Petugas  Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggagalkan penyelundupan satwa dilindungi jenis burung kakatua jambul kuning (Cacatua sulphurea) dan burung nuri  bayan (Eclectus roratus).

Total ada 24 burung yang berhasil diselamatkan terdiri dari 20 ekor kakatua dan 4 ekor burung nuri. 

Kedua jenis burung ini merupakan  satwa dilindungi serta satwa endemik kepulauan Aru. Menurut UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, perdagangan satwa dilindungi dilarang dan pelanggarnya dikenai sanksi penjara 5 tahun dan denda maksimal 100 juta. 

Kakatua jambul kuning dan nuri bayan berstatus terancam punah atau appendix II CITES. Menurut daftar IUCN kakatua jambul kuning dan nuri bayan terindikasi mengalami tren populasi yang menurun. Salah satu penyebabnya karena praktik penangkapan di alam oleh penyelundup untuk diperjualbelikan. 

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi petugas Pelni KM Nggapulu, ketika kapal tengah bersandar di Pelabuhan Murhum Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra)  untuk mengangkut penumpang. Puluhan satwa dilindungi itu diduga dimuat dari Pelabuhan Dobo, Ambon. 

Rute pelayaran pulang pergi Pelni KM Nggapulu  terjadwal dimulai dari Pelabuhan Dobo, Ambon, lalu berlayar ke Pelabuhan Murhum Baubau,  bertolak ke Makassar dan berakhir di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. 

Saat tengah bersandar  itulah petugas mendengar suara burung yang disimpan di dek barang. Saat ditemukan satwa dilindungi itu dalam kondisi lemas, semuanya ditemukan dalam kardus yang dilubangi agar burung-burung tersebut bisa bernafas. 

Mendapati itu, Pelni KM Nggapulu berkoordinasi dengan petugas BKSDA Seksi Wilayah Konservasi I Baubau, puluhan satwa  tersebut lalu diserahterimakan dan diamankan di kantor Resort KSDA Baubau.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala BKSDA Sultra Sakrianto Djawie yang ditemui di kantornya Jumat 27 Oktober 2023 mengatakan pada Jumat sekitar pukul 10.00 Wita pemulangan melalui KM Nggapulu dari Pelabuhan Murhum Baubau ke Pelabuhan Ambon dengan jumlah burung sebanyak 20 ekor terdiri dari 16 ekor jenis kakatua jambul kuning dan 4 ekor jenis nuri bayan, untuk proses perawatan, karantina dan habituasi sebelum dilepasliarkan ke habitat aslinya di Provinsi Maluku

“Penggagalan penyelundupan ini terjadi pada 6 Oktober 2023 lalu. Kami lalu berkoordinasi dengan karantina hewan untuk perawatan dan selama perawatan ada 4 ekor anak burung kakatua yang mati. Saat kami temukan kondisi satwa-satwa stres, belum lagi kondisi cuaca dan memang peralatan pendukung satwa di Resort KSDA Baubau belum memadai,”  kata Sakrie. 

Terkait pelepasan itu, menurut Sakrie, BKSDA Sultra berkoordinasi dengan Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati Spesies dan genetik dan Balai KSDA Maluku untuk proses pemulangan burung karena burung tersebut adalah endemik Kepulauan Aru, Maluku. 

Ia mengatakan Sultra menjadi daerah perlintasan dan transit penyelundupan satwa liar khususnya untuk satwa endemik di kawasan Tmur Indonesia untuk diperdagangkan secara ilegal. Permintaan yang tinggi menjadi penyebab terjadinya penyelundupan dari kawasan Timur Indonesia.

“Dibanding dengan bisnis kayu, para penyelundup lebih tertarik berbisnis satwa liar, harganya cukup menjanjikan, satu ekor kakatua dihargai Rp 3 sampai Rp 4 juta.  Ini jadi bisnis yang cukup menjanjikan secara ekonomi,” kata dia. 

Sementara itu dalam satu kesempatan, mantan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, La Ode M Syarif mengatakan satwa liar dan langka dilindungi biasa menjadi objek hadiah atau gratifikasi. Praktik ini melibatkan pejabat dan aparat penegak hukum.

Pilihan Editor:  Bea Cukai Jatim Bongkar Modus Penyelundupan Narkotika Senilai Rp 96,6 Miliar

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dahulu Pernah Pelihara Berbagai Jenis Burung Dilindungi, Zulhas Ungkap Peliharaannya Kini Sisa 3 Ekor

9 jam lalu

Kunjungan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan ke Sentra Rendang Asese, Kota Padang, Minggu, 7 Juli 2024. Saat kunjungan tersebut Zulkifli Hasan juga melakukan dialog dengan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). TEMPO/Fachri Hamzah.
Dahulu Pernah Pelihara Berbagai Jenis Burung Dilindungi, Zulhas Ungkap Peliharaannya Kini Sisa 3 Ekor

Zulhas mengungkapkan kondisi terkini satwa perliharaannya yang ada di vila Farras Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.


Polda Sulawesi Tenggara Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Gerbang Kendari-Toronipa

2 hari lalu

Gerbang Jalan Wisata Kendari-Toronipa. ANTARA/Andry Denisah
Polda Sulawesi Tenggara Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Gerbang Kendari-Toronipa

Gerbang wisata Kendari-Toronipa menjadi perhatian karena kondisinya sudah rusak meski baru diresmikan Februari tahun ini.


Kejati Bali Ajukan Penangguhan Penahanan Warga yang Pelihara Landak Jawa

6 hari lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Kejati Bali Ajukan Penangguhan Penahanan Warga yang Pelihara Landak Jawa

I Nyoman Sukena menjadi terdakwa karena memelihara 4 ekor landak jawa yang termasuk satwa dilindungi


Warga Pinggir Hutan Gunung Salak Resah, Jumlah Ternak Diserang Hewan Buas Meningkat

6 hari lalu

Seekor macan tutul tertangkap kamera sedang berjalan di antara rimbunnya hutan di Taman Nasional Halimun-Salak. Dibandingkan dengan macan tutul lainnya, macan tutul jawa berukuran paling kecil. CIFOR
Warga Pinggir Hutan Gunung Salak Resah, Jumlah Ternak Diserang Hewan Buas Meningkat

Selain khawatir atas hewan ternaknya, warga kampung di perbatasan hutan Gunung Salak juga cemas keselamatan anggota keluarganya.


BKSDA Selidiki Kasus Penjualan Satwa Koleksi Lembaga Konservasi di Madiun

10 hari lalu

Gerenuk adalah sejenis antelop yang ditemukan di Tanduk Afrika dan kawasan Danau Besar di Afrika Timur. Gerenuk memiliki leher, kaki, dan badan yang ramping. TInggi gerenuk bisa mencapai 80-105 dan berat 28-52 kilogram. Gerenuk jantan memiliki tanduk yang melengkung dengan panjang 25-44 sentimeter. dailymail.co.uk
BKSDA Selidiki Kasus Penjualan Satwa Koleksi Lembaga Konservasi di Madiun

Dalam investigasinya, BKSDA menemukan ada enam satwa di lembaga konservasi di Madiun yang diduga dijual.


Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan 177 ribu Benih Lobster, Dua Penyeludup Melarikan Diri

17 hari lalu

Polisi menunjukkan barang bukti berupa benih lobster. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan 177 ribu Benih Lobster, Dua Penyeludup Melarikan Diri

Atas penindakan upaya penyelundupan tersebut, benih bening lobster langsung dilepasliarkan ke perairan Pulau Kambing, Kepulauan Riau.


Bea Cukai Soekarno-Hatta dan BKSDA Gagalkan Penyelundupan Primata Langka Sumatera ke Dubai

17 hari lalu

Petugas menunjukkan barang bukti satwa primata saat rilis penegahan penyelundupan satwa langka primata di Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat, 30 Agustus 2024. Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan satwa langka berupa tiga ekor hewan primata satu ekor jenis Owa Siamang (Symphalangus syndactylus) dan dua ekor Owa Ungko (Hylobates agilis) yang akan diselundupkan ke Dubai oleh warga negara Mesir. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Bea Cukai Soekarno-Hatta dan BKSDA Gagalkan Penyelundupan Primata Langka Sumatera ke Dubai

Bea Cukai Soekarno-Hatta , BKSDA Jakarta dan Balai Karantina menggagalkan upaya penyelundupan primata langka ke Dubai.


Bea Cukai Kepulauan Riau Gagalkan Penyeludupan 177 Ribu Benih Lobster, Pelaku Melarikan Diri

17 hari lalu

Polisi menunjukkan barang bukti berupa benih lobster saat pengungkapan kasus penyelundupan di Mako Polairud Baharkam Polri, Jakarta Utara, Jumat, 17 Mei 2024. Korpolairud Baharkam Polri bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggagalkan penyelundupan sekitar 91.246 ekor benih bening lobster (BBL) senilai Rp19,2 miliar yang berasal dari perairan di daerah Jawa Barat. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Bea Cukai Kepulauan Riau Gagalkan Penyeludupan 177 Ribu Benih Lobster, Pelaku Melarikan Diri

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau berhasil mengagalkan penyelundupan 177.300 ekor benih lobster.


Ketika Dua Ekor Elang Bondol di NTB Ikut Merdeka Usai Upacara HUT ke-79 RI

29 hari lalu

Jayengrane dan Anjani, dua ekor Elang Bondol, dilepasliarkan pada momentum HUT ke-79 RI. Keduanya dilepaskan dari Desa Sembalun Bumbung, Kecamatan Sembalun, Lombok Timur, NTB, Sabtu, 17 Agustus 2024(Dok. BKSDA NTB)
Ketika Dua Ekor Elang Bondol di NTB Ikut Merdeka Usai Upacara HUT ke-79 RI

BKSDA NTB melepasliarkan dua elang bondol ke alam di tengah momentum HUT ke-79 RI. Sebelumnya elang ini dirawat warga Desa Sembalun Bumbung.


Polisi Sita 11,3 Kilogram Sabu dari Kurir Narkoba Jaringan Internasional di Jakarta Barat

32 hari lalu

Ilustrasi Sabu. TEMPO/Amston Probel
Polisi Sita 11,3 Kilogram Sabu dari Kurir Narkoba Jaringan Internasional di Jakarta Barat

Sabu jaringan internasional. Polisi menangkap dua orang kurir narkoba di Jakarta Barat inisial MU (23 tahun) dan A (31 tahun).