Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BKSDA Sultra Gagalkan Penyelundupan Puluhan Kakatua Jambul Kuning dan Nuri Bayan

image-gnews
Dua ekor kakatua maluku di Pusat penyelamatan dan rehabilitasi satwa liar Tasikoki, Bitung, Sulawesi Utara, Kamis 19 Oktober 2023. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara berhasil memulangkan (repatriasi) sebanyak 73 ekor burung endemik yang terdiri dari jenis kakaktua jambul kuning, kakaktua raja, kakatua Maluku dan nuri kepala hitam yang merupakan hasil tindak pidana penyelundupan satwa liar di Filipina, selanjutnya seluruh hewan endemik tersebut akan melewati proses pemeriksaan serta rehabilitasi di pusat penyelamatan dan rehabilitasi satwa liar Tasikoki di Bitung sebelum dilepaskan ke habitat asalnya. ANTARA FOTO/Adwit Pramono
Dua ekor kakatua maluku di Pusat penyelamatan dan rehabilitasi satwa liar Tasikoki, Bitung, Sulawesi Utara, Kamis 19 Oktober 2023. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara berhasil memulangkan (repatriasi) sebanyak 73 ekor burung endemik yang terdiri dari jenis kakaktua jambul kuning, kakaktua raja, kakatua Maluku dan nuri kepala hitam yang merupakan hasil tindak pidana penyelundupan satwa liar di Filipina, selanjutnya seluruh hewan endemik tersebut akan melewati proses pemeriksaan serta rehabilitasi di pusat penyelamatan dan rehabilitasi satwa liar Tasikoki di Bitung sebelum dilepaskan ke habitat asalnya. ANTARA FOTO/Adwit Pramono
Iklan

TEMPO.CO, Kendari - Petugas  Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggagalkan penyelundupan satwa dilindungi jenis burung kakatua jambul kuning (Cacatua sulphurea) dan burung nuri  bayan (Eclectus roratus).

Total ada 24 burung yang berhasil diselamatkan terdiri dari 20 ekor kakatua dan 4 ekor burung nuri. 

Kedua jenis burung ini merupakan  satwa dilindungi serta satwa endemik kepulauan Aru. Menurut UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, perdagangan satwa dilindungi dilarang dan pelanggarnya dikenai sanksi penjara 5 tahun dan denda maksimal 100 juta. 

Kakatua jambul kuning dan nuri bayan berstatus terancam punah atau appendix II CITES. Menurut daftar IUCN kakatua jambul kuning dan nuri bayan terindikasi mengalami tren populasi yang menurun. Salah satu penyebabnya karena praktik penangkapan di alam oleh penyelundup untuk diperjualbelikan. 

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi petugas Pelni KM Nggapulu, ketika kapal tengah bersandar di Pelabuhan Murhum Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra)  untuk mengangkut penumpang. Puluhan satwa dilindungi itu diduga dimuat dari Pelabuhan Dobo, Ambon. 

Rute pelayaran pulang pergi Pelni KM Nggapulu  terjadwal dimulai dari Pelabuhan Dobo, Ambon, lalu berlayar ke Pelabuhan Murhum Baubau,  bertolak ke Makassar dan berakhir di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. 

Saat tengah bersandar  itulah petugas mendengar suara burung yang disimpan di dek barang. Saat ditemukan satwa dilindungi itu dalam kondisi lemas, semuanya ditemukan dalam kardus yang dilubangi agar burung-burung tersebut bisa bernafas. 

Mendapati itu, Pelni KM Nggapulu berkoordinasi dengan petugas BKSDA Seksi Wilayah Konservasi I Baubau, puluhan satwa  tersebut lalu diserahterimakan dan diamankan di kantor Resort KSDA Baubau.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala BKSDA Sultra Sakrianto Djawie yang ditemui di kantornya Jumat 27 Oktober 2023 mengatakan pada Jumat sekitar pukul 10.00 Wita pemulangan melalui KM Nggapulu dari Pelabuhan Murhum Baubau ke Pelabuhan Ambon dengan jumlah burung sebanyak 20 ekor terdiri dari 16 ekor jenis kakatua jambul kuning dan 4 ekor jenis nuri bayan, untuk proses perawatan, karantina dan habituasi sebelum dilepasliarkan ke habitat aslinya di Provinsi Maluku

“Penggagalan penyelundupan ini terjadi pada 6 Oktober 2023 lalu. Kami lalu berkoordinasi dengan karantina hewan untuk perawatan dan selama perawatan ada 4 ekor anak burung kakatua yang mati. Saat kami temukan kondisi satwa-satwa stres, belum lagi kondisi cuaca dan memang peralatan pendukung satwa di Resort KSDA Baubau belum memadai,”  kata Sakrie. 

Terkait pelepasan itu, menurut Sakrie, BKSDA Sultra berkoordinasi dengan Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati Spesies dan genetik dan Balai KSDA Maluku untuk proses pemulangan burung karena burung tersebut adalah endemik Kepulauan Aru, Maluku. 

Ia mengatakan Sultra menjadi daerah perlintasan dan transit penyelundupan satwa liar khususnya untuk satwa endemik di kawasan Tmur Indonesia untuk diperdagangkan secara ilegal. Permintaan yang tinggi menjadi penyebab terjadinya penyelundupan dari kawasan Timur Indonesia.

“Dibanding dengan bisnis kayu, para penyelundup lebih tertarik berbisnis satwa liar, harganya cukup menjanjikan, satu ekor kakatua dihargai Rp 3 sampai Rp 4 juta.  Ini jadi bisnis yang cukup menjanjikan secara ekonomi,” kata dia. 

Sementara itu dalam satu kesempatan, mantan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, La Ode M Syarif mengatakan satwa liar dan langka dilindungi biasa menjadi objek hadiah atau gratifikasi. Praktik ini melibatkan pejabat dan aparat penegak hukum.

Pilihan Editor:  Bea Cukai Jatim Bongkar Modus Penyelundupan Narkotika Senilai Rp 96,6 Miliar

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

1 hari lalu

Polsek Badau menggagalkan upaya penyelundupan puluhan Pekerjaan Migran Indonesia (PMI) non prosedural yang hendak bekerja di Negara Malaysia melalui jalur tidak resmi di wilayah Badau perbatasan Indonesia-Malaysia, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. ANTARA/HO-Polsek Badau. (Teofilusianto Timotius)
Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

Supriyanto mengatakan puluhan pekerja migran tersebut rata-rata berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat (NTB).


Bekas Bupati Muna Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Suap Dana PEN

3 hari lalu

Terdakwa Bupati Muna (nonaktif), La Ode Muhammad Rusman Emba (kiri), mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa La Ode Muhammad Rusman Emba, pidana penjara badan selama 3 tahun, pidana denda sebesar Rp.200 juta subsider pidana selama 3 bulan kurungan dan dibebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5 ribu, terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan suap kepada mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, M. Ardian Novianto sebesar Rp.2,4 miliar dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 sebesar Rp.401,5 miliar di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto
Bekas Bupati Muna Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Suap Dana PEN

Bekas Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba, divonis tiga tahun penjara dalam kasus suap dana PEN (pemulihan ekonomi nasional)


10 Hewan Terkecil di Dunia, Ada yang Ukurannya 7,7 Milimeter

7 hari lalu

Kosta Rika menyimpan 50 jenis burung kolibri, hingga disebut ibu kota kolibri dunia. Foto: Konrad Whote/Look-Foyo/Getty Images
10 Hewan Terkecil di Dunia, Ada yang Ukurannya 7,7 Milimeter

Berikut ini deretan hewan terkecil di dunia, mulai dari spesies ikan, katak, kura-kura, kelinci, tikus, hingga ular.


Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

10 hari lalu

Corporate Communication Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantono, memberikan keterangan terkait pelaporan perundungan yang dilakukan terhadap Pilot Loin Air, di Kantor Pusat Lion Air, Jakarta. 30 Agustus 2018. TEMPO/Chitra Paramaesti.
Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

Manajemen Lion Air angkat bicara terkait informasi penangkapan dua karyawan maskapai itu dalam kasus penyelundupan narkoba melalui jalur udara.


Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

11 hari lalu

Ilustrasi Sabu. TEMPO/Amston Probel
Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

Bareskrim Polri menangkap lima tersangka tindak pidana narkotika saat hendak menyeludupkan 19 kg sabu dari Malaysia melalui Aceh Timur.


Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

16 hari lalu

Ilustrasi senjata api. ANTARA FOTO
Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

Warga Israel yang diidentifikasi sebagai Shalom Avitan terancam hukuman mati karena perdagangan senjata api ilegal.


Konflik Buaya dan Manusia Tinggi, BBKSDA NTT Desak Pemulihan Hutan Mangrove

17 hari lalu

Proses relokasi seekor buaya yang ditangkap di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur. ANTARA/HO-BBKSDA NTT
Konflik Buaya dan Manusia Tinggi, BBKSDA NTT Desak Pemulihan Hutan Mangrove

Sepanjang tahun lalu, 5 warga Timor mati digigit buaya dan 10 luka-luka. Tahun ini sudah satu orang yang tewas.


Lovebird jadi Parcel, Forest and Wildlife Minta Tak Ada Hantaran Berupa Satwa saat Lebaran

20 hari lalu

Penampakan hantaran alias hampers lebaran berupa sepasang burung love bird dengan kembang melingkar di sekeliling kurungan besi. Belakangan, burung dengan nama latin Agapornis Pullarius itu ramai dijual untuk bingkisan hari raya idulfitri. Aktivis pelindung bintang mengecam praktik ini. Foto: Istimewa
Lovebird jadi Parcel, Forest and Wildlife Minta Tak Ada Hantaran Berupa Satwa saat Lebaran

Forest and Wildlife, Muhammad Ali Imron, mengatakan bisa menyebabkan kematian burung, terutama ketika si penerima tidak menghendaki parcel lovebird.


Marak Lovebird Jadi Parcel Lebaran, Davina Veronica: Merampas Hak Hidup dan Kebebasan Hewan

21 hari lalu

Penampakan hantaran alias hampers lebaran berupa sepasang burung love bird dengan kembang melingkar di sekeliling kurungan besi. Belakangan, burung dengan nama latin Agapornis Pullarius itu ramai dijual untuk bingkisan hari raya idulfitri. Aktivis pelindung bintang mengecam praktik ini. Foto: Istimewa
Marak Lovebird Jadi Parcel Lebaran, Davina Veronica: Merampas Hak Hidup dan Kebebasan Hewan

Ada tren menjadikan burung seperti lovebird sebagai parcel atau kado. Davina Veronica menganggap sebagai perampasan hak hidup hewan.


Sepasang Lovebird Jadi Hampers Lebaran, Davina Veronica: Stop Burung sebagai Hadiah Kado dan Parcel

23 hari lalu

Aneka jenis burung lovebird di Jakarta Timur, 22 September 2018. Burung yang berasal dari Afrika ini menjadi primadona di kalangan pencinta hewan ini karena memiliki  warna yang bagus dan suara yang indah. Tempo/Fakhri Hermansyah
Sepasang Lovebird Jadi Hampers Lebaran, Davina Veronica: Stop Burung sebagai Hadiah Kado dan Parcel

Hampers lebaran tidak lagi hanya berupa kue-kue lebaran atau kaleng biskuit, tapi juga sepasang lovebird. Bentuk kejahatan terhadap binatang.