TEMPO.CO, Jakarta - Jepang menjadi salah satu negara tujuan favorit para pekerja asal Indonesia. Pasalnya, sejumlah perusahaan dan pemerintah Negeri Matahari Terbit tersebut menawarkan gaji tinggi bagi pekerja asing yang ingin bekerja dan mengejar karier, termasuk bagi Warga Negara Indonesia (WNI).
Duta Besar Republik Indonesia untuk Jepang dan Federasi Mikronesia Heri Akhmadi mengatakan, jumlah WNI di Negeri Sakura mencapai 100.000 orang pada akhir 2022. Dari total tersebut, sebanyak 10.000 jiwa di antaranya masuk dalam kategori pekerja dengan keterampilan spesifik (specified skilled workers).
Lantas, bagaimana syarat dan cara kerja di Jepang? Ikuti penjelasannya berikut ini.
Syarat Kerja di Jepang
Program kerja di Jepang bagi Warga Negara Asing (WNA) dibedakan menjadi dua, yaitu permagangan dan pekerja berketerampilan spesifik. Dikutip laman Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Jepang, terdapat 12 jenis pekerjaan yang ditawarkan untuk pekerja dengan keterampilan spesifik, yaitu:
- Keperawatan.
- Pengelolaan pembersihan gedung.
- Industri komponen mesin dan peralatan.
- Industri pembuatan mesin manufaktur.
- Industri kelistrikan, elektronik, dan informasi.
- Industri konstruksi.
- Industri pembuatan kapal dan mesin kapal.
- Perbaikan dan perawatan mobil.
- Industri penerbangan.
- Industri perhotelan.
- Pertanian.
- Perikanan dan budidaya perairan.
- Produksi makanan dan minuman.
- Industri pelayanan makanan.
Selanjutnya: Syarat calon pekerja...