Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polemik Pembawa Berita TV Mengenakan Syal Palestine, Apa Tanggapan Dewan Pers?

image-gnews
Ketua Dewan Pers, M. Agung Dharmajaya (kiri) memberikan keterangan usai menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kabareskrim di Mabes Polri, Jakarta. Kamis, 10 November 2022. Dengan adanya perjanjian tersebut diharap dari seluruh jajaran kepolisian tidak mengkriminalisasi wartawan untuk karya karya jurnalistiknya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ketua Dewan Pers, M. Agung Dharmajaya (kiri) memberikan keterangan usai menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kabareskrim di Mabes Polri, Jakarta. Kamis, 10 November 2022. Dengan adanya perjanjian tersebut diharap dari seluruh jajaran kepolisian tidak mengkriminalisasi wartawan untuk karya karya jurnalistiknya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, JakartaWakil Ketua Dewan Pers, Agung Dharmajaya merespons soal pemberitaan news anchor atau pembawa berita di salah satu stasiun TV yang menggunakan syal bertuliskan Palestine. 

Agung mengatakan siaran berita bisa melanggar kode etik jika karya jurnalistik tersebut tidak memenuhi unsur kode etik jurnalistik. Sementara dalam kasus presenter yang mengenakan syal Palestine, menurutnya, tidak ada kaitan dengan karya jurnalistik. Selain itu bendera Palestina bukan simbol keagamaan.

“Saya berpendapat; ekspresi keberpihakan terhadap kemanusiaan boleh dilakukan siapapun termasuk seorang jurnalis, tetapi prinsip prinsip jurnalistik tetap harus tercermin dari berita (karya jurnalistik),” ujar Agung pada Minggu, 29 Oktober 2023. “Saya menilai, pelanggaran etik bisa diukur dari karya jurnalistik bukan dari simbol. Apakah karya jurnalistik yang disajikan  sesuai dengan kode etik jurnalistik atau tidak."

Jadi keberpihakan seorang jurnalis dalam kemanusiaan  tidak ada masalah tetapi konten berita harus berimbang dan terverifikasi. 

Sebelumnya, ramai di media sosial potongan video host stasiun TV yang mengenakan syal Palestina ketika membacakan berita. Berita ini awalnya muncul pada media sosial X —-sebelumnya Twitter, dari akun @kegblgnunfaedh dengan caption “Anchor di salah satu stasiun tv nasional Indonesia sudah mulai pakai syal Palestine nih gaes.” tulisnya. 

Cuitan tersebut diunggah pada 28 Oktober 2023, dan saat ini sudah mencapai 2,9 juta tayangan dengan 66,5 ribu orang menyentuh tombol suka.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam kolom komentar, sebagian besar warganet mendukung aktivitas ini. Salah satu cuitan datang dari @his*** yang memberi dukungan terhadap hal ini, "Ayo suarakan dukungan yang lebih kencang. Walaupun hanya dukungan moral tapi itu menunjukkan posisi kita sebagai anti penjajahan," tulisnya. 

Beberapa cuitan warganet sebagian lain mengajak stasiun TV lainnya untuk melakukan hal serupa. “Ayo klo bisa semua stasiun tv kek gini,” tulis akun bernama @dep***** atau cuitan lainnya seperti akun @ria****** yang menulis “Semoga diikuti stasiun tv yg lain,” katanya. 

Namun, tidak semua sependapat. Terdapat akun yang menimpali cuitan di atas dengan bertanya “Bukankah stasiun tv/media harus independen?” tulis akun bernama @roy*****. Menurutnya, seorang individu boleh memihak siapapun, tapi tidak dengan media yang menyiarkan informasi kepada publik. 

Catatan redaksi: Judul dan isi berita ini telah diperbaiki pada Minggu, 29 Oktober 2023, pukul 22.55 WIB. Judul sebelumnya adalah "Polemik Pembawa Berita TV Mengenakan Syal Palestine, Dewan Pers: Tidak Sesuai Kode Etik Jurnalistik". Kami mohon maaf atas kekeliruan tersebut.

Pilihan Editor: Mengapa Beda Sikap Anies, Ganjar, dan Prabowo tentang Nasib IKN, Begini Penjelasan Analis

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Komisi I DPR Pastikan UU Pers Masuk Konsideran draf RUU Penyiaran

2 jam lalu

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu (tengah), bersama Wakil Ketua Dewan Pers Muhammad Agung Dharmajaya (kiri) dan Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli (kanan) saat memberikan keterangan pers soal RUU Penyiaran di Gedung Dewan Pers, Selasa, 14 Mei 2024. Dewan Pers bersama konstituen menolak beberapa aturan baru dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang tengah dibahas Badan Legislasi DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
Komisi I DPR Pastikan UU Pers Masuk Konsideran draf RUU Penyiaran

DPR membantah pembahasan draf revisi Undang-Undang Penyiaran atau RUU Penyiaran tidak memasukkan UU Pers sebagai konsideran.


Anggota DPR Setuju Tak Ada Pembatasan dalam RUU Penyiaran, Ini Alasannya

5 jam lalu

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin. Foto: Runi/nr
Anggota DPR Setuju Tak Ada Pembatasan dalam RUU Penyiaran, Ini Alasannya

Politikus PKS di DPR menegaskan larangan terhadap jurnalisme investigasi di RUU penyiaran tak tepat dan akan ditentang.


Dewan Pers Sebut RUU Penyiaran Tak Sesuai Hak Warga Negara: Bikin Tak Merdeka

6 jam lalu

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, beserta jajaran dan konstituen dalam konferensi pers terkait RUU Penyiaran di Kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa, 14 Mei 2024. TEMPO/Defara
Dewan Pers Sebut RUU Penyiaran Tak Sesuai Hak Warga Negara: Bikin Tak Merdeka

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengatakan draf RUU Penyiaran tidak sesuai dengan hak konstitusional warga negara yang sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 atau UUD 1945.


Revisi UU Penyiaran, Anggota DPR Bilang yang Dilarang Menyiarkan Gosip dengan Hak Eksklusif

6 jam lalu

Anggota Komisi I DPR RI Sukamta
Revisi UU Penyiaran, Anggota DPR Bilang yang Dilarang Menyiarkan Gosip dengan Hak Eksklusif

Rencana revisi UU Penyiaran ditolak komunitas pers. Dikhawatirkan mengancam kebebasan pers hingga ruang digital.


Tolak Draf Revisi UU Penyiaran, PWI Soroti Peran KPI yang Lebih Super Power dari KPK

6 jam lalu

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu (tengah), bersama Wakil Ketua Dewan Pers Muhammad Agung Dharmajaya (kiri) dan Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli (kanan) saat memberikan keterangan pers soal RUU Penyiaran di Gedung Dewan Pers, Selasa, 14 Mei 2024. Dewan Pers bersama konstituen menolak beberapa aturan baru dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang tengah dibahas Badan Legislasi DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tolak Draf Revisi UU Penyiaran, PWI Soroti Peran KPI yang Lebih Super Power dari KPK

Draf revisi UU Penyiaran menyebut KPI bisa menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang penyiaran.


IJTI Nilai Draf Revisi UU Penyiaran Tak Hanya Rugikan Pers, tapi Juga Publik

8 jam lalu

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu (tengah), bersama Wakil Ketua Dewan Pers Muhammad Agung Dharmajaya (kiri) dan Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli (kanan) saat memberikan keterangan pers soal RUU Penyiaran di Gedung Dewan Pers, Selasa, 14 Mei 2024. Dewan Pers bersama konstituen menolak beberapa aturan baru dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang tengah dibahas Badan Legislasi DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
IJTI Nilai Draf Revisi UU Penyiaran Tak Hanya Rugikan Pers, tapi Juga Publik

Dewan Pers beserta para konstituen dengan tegas menolak revisi UU Penyiaran yang saat ini tengah digodok di Badan Legislasi DPR RI.


AJI Minta DPR Tunda RUU Penyiaran, Singgung Nasib Jurnalisme Investigasi

18 jam lalu

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu (tengah), bersama Wakil Ketua Dewan Pers Muhammad Agung Dharmajaya (kiri) dan Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli (kanan) saat memberikan keterangan pers soal RUU Penyiaran di Gedung Dewan Pers, Selasa, 14 Mei 2024. Dewan Pers bersama konstituen menolak beberapa aturan baru dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang tengah dibahas Badan Legislasi DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
AJI Minta DPR Tunda RUU Penyiaran, Singgung Nasib Jurnalisme Investigasi

Ketua Umum AJI, Nani Afrida, meminta pembahasan RUU Penyiaran ini ditunda hingga ada anggota DPR yang baru.


Kritik Dewan Pers, PWI, dan AJI terhadap Draf RUU Penyiaran

19 jam lalu

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu (tengah), bersama Wakil Ketua Dewan Pers Muhammad Agung Dharmajaya (kiri) dan Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli (kanan) saat memberikan keterangan pers soal RUU Penyiaran di Gedung Dewan Pers, Selasa, 14 Mei 2024. Dewan Pers bersama konstituen menolak beberapa aturan baru dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang tengah dibahas Badan Legislasi DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kritik Dewan Pers, PWI, dan AJI terhadap Draf RUU Penyiaran

Draf RUU Penyiaran dihujani kritik dari Dewan Pers, PWI, dan AJI. Lalu, apa sikap DPR menanggapi kritik tersebut?


3 Alasan Dewan Pers Tolak Draf RUU Penyiaran

21 jam lalu

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, beserta jajaran dan konstituen dalam konferensi pers terkait RUU Penyiaran di Kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa, 14 Mei 2024. TEMPO/Defara
3 Alasan Dewan Pers Tolak Draf RUU Penyiaran

Dewan Pers beserta para konstituen dengan tegas menolak Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang saat ini tengah digodok di Badan Legislasi DPR RI.


Revisi UU Penyiaran, DPR Klaim Pastikan Kewenangan KPI Tak Akan Tumpang Tindih dengan Dewan Pers

3 hari lalu

Massa yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Forum Jurnalis Freelance melakukan aksi damai di depan Kedutaan Besar Myanmar, Jakarta, Jumat, 7 September 2018. Vonis ini dianggap ancaman bagi kebebasan pers dan kemunduran demokrasi di negara Myanmar. TEMPO/Muhammad Hidayat
Revisi UU Penyiaran, DPR Klaim Pastikan Kewenangan KPI Tak Akan Tumpang Tindih dengan Dewan Pers

Salah satu pasal dalam revisi UU Penyiaran yang disorot soal meluasnya kewenangan KPI.