Kepala BPJS Kesehatan Cabang Padang Rizka Adhiati mengatakan untuk menentukan jenis kecelakaan lalu lintas tunggal atau ganda merupakan wewenang Polisi Satuan Lalu Lintas (Potlantas). Potlantas akan mengeluarkan dokumen laporan polisi untuk membuktikan apakah korban dijamin BPJS Kesehatan atau PT Jasa Raharja (Persero).
“Laporan polisi akan menunjukkan suatu laka lantas masuk kategori tunggal atau ganda. Selanjutnya, bisa ditentukan penjaminnya, BPJS Kesehatan atau PT Jasa Raharja (Persero),” kata Rizka dalam konferensi virtual Program JKN-KIS, Kamis, 13 Agustus 2020, dikutip dari situs Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat.
Kemudian Rizka menjelaskan apabila korban terlibat dalam kecelakaan lalu lintas ganda, maka penjaminnya adalah Jasa Raharja. Jasa Raharja akan memberi bantuan perawatan maksimal Rp20 juta. Namun, jika korban juga terdaftar sebagai peserta aktif JKN-KIS, maka kekurangan biaya juga bisa ditanggung BPJS Kesehatan.
“Jika biaya perawatan di atas Rp20 juta, tapi korban bukan peserta aktif JKN-KIS, BPJS Kesehatan tidak dapat menanggung sisanya. Kuncinya ada di kepesertaan aktif JKN-KIS,” ucap Rizka.
Adapun dalam proses klaim BPJS Kesehatan atau Jasa Raharja, Riza menambahkan, keluarga korban tidak perlu datang secara mandiri ke kantor cabang. Pasalnya, sistem pelaporan kejadian kecelakaan lalu lintas terintegrasi dalam aplikasi INSIDEN (Integrated System for Traffic Accidents).
Berikut tata cara klaim BPJS Kesehatan untuk korban kecelakaan lalu lintas.
- Korban laka lantas dibawa ke fasilitas kesehatan (faskes) untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
- Pihak Potlantas akan menelusuri kronologi dan penyebab kecelakaan hingga menyimpulkan kategori lakalantas.
- Selanjutnya, rumah sakit akan meneruskan laporan melalui aplikasi INSIDEN.
- BPJS Kesehatan atau PT Jasa Raharja (Persero) akan memberikan bantuan biaya perawatan kesehatan sesuai ketentuan.
MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: Cara Cek NIK Lewat WhatsApp dan Website Dukcapil