Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Daftar Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

image-gnews
Iklan
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Padang Rizka Adhiati mengatakan untuk menentukan jenis kecelakaan lalu lintas tunggal atau ganda merupakan wewenang Polisi Satuan Lalu Lintas (Potlantas). Potlantas akan mengeluarkan dokumen laporan polisi untuk membuktikan apakah korban dijamin BPJS Kesehatan atau PT Jasa Raharja (Persero). 

“Laporan polisi akan menunjukkan suatu laka lantas masuk kategori tunggal atau ganda. Selanjutnya, bisa ditentukan penjaminnya, BPJS Kesehatan atau PT Jasa Raharja (Persero),” kata Rizka dalam konferensi virtual Program JKN-KIS, Kamis, 13 Agustus 2020, dikutip dari situs Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat. 

Kemudian Rizka menjelaskan apabila korban terlibat dalam kecelakaan lalu lintas ganda, maka penjaminnya adalah Jasa Raharja. Jasa Raharja akan memberi bantuan perawatan maksimal Rp20 juta. Namun, jika korban juga terdaftar sebagai peserta aktif JKN-KIS, maka kekurangan biaya juga bisa ditanggung BPJS Kesehatan. 

“Jika biaya perawatan di atas Rp20 juta, tapi korban bukan peserta aktif JKN-KIS, BPJS Kesehatan tidak dapat menanggung sisanya. Kuncinya ada di kepesertaan aktif JKN-KIS,” ucap Rizka. 

Adapun dalam proses klaim BPJS Kesehatan atau Jasa Raharja, Riza menambahkan, keluarga korban tidak perlu datang secara mandiri ke kantor cabang. Pasalnya, sistem pelaporan kejadian kecelakaan lalu lintas terintegrasi dalam aplikasi INSIDEN (Integrated System for Traffic Accidents). 

Berikut tata cara klaim BPJS Kesehatan untuk korban kecelakaan lalu lintas.

- Korban laka lantas dibawa ke fasilitas kesehatan (faskes) untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.

- Pihak Potlantas akan menelusuri kronologi dan penyebab kecelakaan hingga menyimpulkan kategori lakalantas.

- Selanjutnya, rumah sakit akan meneruskan laporan melalui aplikasi INSIDEN.

- BPJS Kesehatan atau PT Jasa Raharja (Persero) akan memberikan bantuan biaya perawatan kesehatan sesuai ketentuan. 

MELYNDA DWI PUSPITA 

Pilihan Editor: Cara Cek NIK Lewat WhatsApp dan Website Dukcapil

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Segini Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Setelah Diganti KRIS

4 menit lalu

Segini Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Setelah Diganti KRIS

Terdapat penyesuaian iuran peserta JKN setelah kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan berganti menjadi KRIS. Ini iuran BPJS Kesehatan terbaru.


Terpopuler: Kontroversi Jokowi Hapus Kelas BPJS Kesehatan, 16 PSN Baru Diteruskan Prabowo

41 menit lalu

Presiden Jokowi memeriksa kartu BPJS Kesehatan milik pasien saat melakukan inspeksi mendadak (sidak di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cilegon, Banten, Jumat, 6 Desember 2019. TEMPO/Subekti
Terpopuler: Kontroversi Jokowi Hapus Kelas BPJS Kesehatan, 16 PSN Baru Diteruskan Prabowo

Berita terpopuler 14 Mei 2024 dimulai dari kontroversi yang timbul usai Presiden Jokowi menghapus sistem kelas dalam pelayanan BPJS Kesehatan.


Sistem Kelas BPJS Kesehatan Diubah, Iuran Harus Pertimbangkan Finansial Masyarakat

10 jam lalu

Peserta BPJS Kesehatan tengah mengurus kelengkapan administrasi di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Pasar Minggu, Jakarta, Kamis, 14 Mei 2020.  Presiden Joko Widodo alias Jokowi kembali mengumumkan Perpres kenaikan tarif BPJS Kesehatan. Tempo/Tony Hartawan
Sistem Kelas BPJS Kesehatan Diubah, Iuran Harus Pertimbangkan Finansial Masyarakat

Pemerintah mewacanakan penghapusan sistem kelas BPJS Kesehatan dan menggantikannya dengan sistem KRIS sejak tahun lalu


Pasca-Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Wali Kota Depok Keluarkan SE Tentang Study Tour

10 jam lalu

Wali Kota Depok Mohammad Idris menjelaskan tentang program pemberian makanan tambahan usai rapat paripurna persetujuan DPRD terhadap raperda APBD Kota Depok Tahun 2024 di Gedung DPRD Kota Depok, Rabu 22 November 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Pasca-Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Wali Kota Depok Keluarkan SE Tentang Study Tour

Pasca kecelakaan bus rombongan perpisahan siswa SMK Lingga Kencana, Wali Kota Depok mengeluarkan surat edaran tentang kegiatan study tour.


7 Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Masih di ICU RSUI dan RS Bhayangkara Brimob

10 jam lalu

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) turut menyelidiki kasus kecelakaan bus wisata Trans Putera Fajar yang bermuatan 53 siswa SMK Lingga Kencana di Terminal Subang, Minggu (12/5).
7 Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Masih di ICU RSUI dan RS Bhayangkara Brimob

Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok Mary Liziawati mengungkapkan 7 korban kecelakaan bus SMK Lingga Kencana masih menjalani perawatan intensif di ICU rumah sakit.


15 Kecelakaan Bus Rombongan Siswa 2 Tahun Terakhir, Terbaru Tragedi SMK Lingga Kencana Depok di Subang

10 jam lalu

Rombongan bus SMK Lingga Kencana Depok mengalami kecelakaan di Subang, Jawa Barat, Sabtu, 11 Mei 2024. Foto : Istimewa
15 Kecelakaan Bus Rombongan Siswa 2 Tahun Terakhir, Terbaru Tragedi SMK Lingga Kencana Depok di Subang

Kecelakaan bus berpenumpang rombongan siswa dalam 2 tahun terakhir sering terjadi. Terakhir musibah siswa SMK Lingga Kencana Depok di Subang.


Psikolog Bagi Saran Atasi Trauma setelah Kecelakaan

11 jam lalu

Keluarga dan kerabat membawa jenazah Dimas Aditya, korban kecelakan bus rombongan SMK Lingga Kencana saat tiba di rumah duka di Depok, Jawa Barat, Minggu, 12 Mei 2024. Kecelakaan bus pada Sabtu, 11 Mei 2024 malam di Subang, yang membawa rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok itu menyebabkan 11 orang meninggal dunia, 13 orang luka berat dan 40 orang luka ringan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Psikolog Bagi Saran Atasi Trauma setelah Kecelakaan

Setelah mengalami kecelakaan tidak jarang orang mengalami trauma yang berkaitan dengan proses kecelakaan. Simak saran psikolog berikut.


Kecelakaan Maut Libatkan Siswa SMK Lingga Kencana Depok di Subang, Pemkot Tangsel Evaluasi Study Tour Luar Daerah

13 jam lalu

Ratusan pelajar dari 10 sekolah di Depok gelar aksi solidaritas dengan menyalakan lilin dan doa bersama di Jembatan GDC, Depok, Senin malam, 13 Mei 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kecelakaan Maut Libatkan Siswa SMK Lingga Kencana Depok di Subang, Pemkot Tangsel Evaluasi Study Tour Luar Daerah

Pasca-kecelakaan maut yang menewaskan 11 orang pelajar SMK di Depok, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel melalukan evaluasi.


BPJS Kesehatan: Perumusan Iuran Sistem Kelas Rawat Inap Standar Harus Libatkan Masyarakat

13 jam lalu

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau fasilitas dan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatra Utara, pada Jumat, 15 Maret 2024. Jokowi melihat proses pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang dia klaim sudah baik.  Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden
BPJS Kesehatan: Perumusan Iuran Sistem Kelas Rawat Inap Standar Harus Libatkan Masyarakat

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyebut pemerintah perlu melibatkan masyarakat dalam menetapkan besaran iuran untuk sistem KRIS


Kepala SMK Lingga Kencana Rinci Penggunaan Anggaran Perpisahan Rp800 Ribu

13 jam lalu

Pengurus YKS dan kepala sekolah saat menyampaikan informasi terkait kecelakaan maut SMK Lingga Kencana di salah satu ruang, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Minggu, 12 Mei 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kepala SMK Lingga Kencana Rinci Penggunaan Anggaran Perpisahan Rp800 Ribu

Kepala SMK Lingga Kencana membantah pihak sekolah mencari keuntungan dari kegiatan perpisahan siswa yang mengalami kecelakaan bus di Subang.