TEMPO.CO, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan menjamin pelayanan kesehatan bagi korban kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang terdaftar sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Akan tetapi, tidak semua jenis laka lantas dapat memperoleh perawatan.
Lantas, apa saja jenis kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan?
Berikut empat jenis kecelakaan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan:
1. Kecelakaan kerja
Berdasarkan UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, kecelakaan kerja merupakan kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi saat perjalanan dari rumah menuju lokasi kerja atau sebaliknya maupun selama masa dinas.
Untuk laka lantas yang diklasifikasikan sebagai kecelakaan kerja, bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Kepolisian Republik Negara Indonesia (Polri) penjaminnya adalah PT Asabri (Persero), bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) penjaminnya PT Taspen (Persero), serta BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan swasta.
2. Kecelakaan lalu lintas tunggal akibat kelalaian
Kecelakaan lalu lintas tunggal adalah laka lantas yang dialami oleh satu kendaraan bermotor yang melibatkan pengguna jalan dan pengemudi lain. Laka lantas tunggal yang disebabkan oleh kelalaian pribadi, seperti mengantuk saat berkendara sehingga kehilangan fokus.
Sementara itu, bagi korban laka lantas tunggal di moda angkutan resmi dan telah membayar retribusi, penjamin perawatan kesehatannya adalah PT Jasa Raharja (Persero).
3. Kecelakaan lalu lintas ganda
Kecelakaan lalu lintas ganda melibatkan dua atau lebih kendaraan atau antara pengemudi kendaraan dengan pejalan kaki maupun pengguna jalan lain. Jenis laka lantas ini akan ditanggung PT Jasa Raharja (Persero) dengan pemberian manfaat asuransi maksimal Rp20 juta.
4. Kecelakaan lalu lintas ganda terhadap penumpang transportasi umum
Kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan berikutnya adalah laka lantas pada alat transportasi umum. Pasalnya, jenis kecelakaan ini termasuk dalam kategori penjaminan PT Jasa Raharja (Persero).