TEMPO.CO, Jakarta - Saat ini Nomor Induk Kependudukan (NIK) semakin banyak digunakan dalam berbagai kepentingan kegiatan sehari-hari. Mulai dari mengurus dokumen penting, seperti pembuatan rekening tabungan, BPJS Kesehatan, dan pajak, hingga pembelian tiket konser, perjalanan kereta api, dan pesawat.
NIK tertera dalam dokumen kependudukan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun Kartu Keluarga (KK). Meski sudah tercantum dalam dokumen khusus, namun perlu dipastikan apakah NIK tersebut sudah terdaftar dalam sistem nasional atau belum. Oleh karena itu, perlu diketahui cara cek NIK lewat WhatsApp dan website Dukcapil.
Sebagai identitas setiap warga negara, NIK memiliki deretan angka yang bersifat unik. Terdiri dari 16 digit angka, NIK terdiri dari berbagai kode khusus, seperti wilayah administrasi, tanggal lahir, jenis kelamin, dan nomor seri penduduk. Menjadi penanda tunggal yang melekat pada masing-masing individu, NIK tidak bisa diubah atau direvisi karena berlaku seumur hidup.
Karena itu, saat ini pengecekan NIK dapat dilakukan secara lebih mudah melalui sistem daring, tanpa perlu mengantre ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) terkedat. Bahkan, Anda dapat mengeceknya melalui WhatsApp layanan pelanggan atau customer service Kemendagri.
Lantas, bagaimana cara cek NIK lewat WhatsApp dan website Dukcapil? Simak rangkuman informasi selengkapnya berikut ini.
1. Cara Cek NIK Lewat WhatsApp
Kementerian Dalam Negeri atau kemendagri menyediakan layanan aduan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi masyarakat melalui WhatsApp. Layanan ini telah diverifikasi dan memiliki tanda centang hijau pada nama kontaknya. Adapun cara cek NIK lewat WhatsApp adalah sebagai berikut:
- Simpan nomor aduan Kemendagri 0811-8005-373 pada kontak di ponsel atau kunjungi tautan wa.me/628118005373 di browser Anda.
- Ketik pesan dengan format “Nama lengkap sesuai KTP, NIK, Kelurahan/Kecamatan/ Kota/ Kabupaten”. Misalnya, “Asep Budiman, 321XXXXXXXXXXXXX, Kota Bogor”
- Setelah itu, klik “Kirim” lalu tunggu respons balasan.
Selanjutnya: 2. Cara cek NIK lewat website Dukcapil...