2. Cara Cek NIK Lewat Website Dukcapil
Anda juga dapat mengecek NIK melalui website Dukcapil wilayah domisili. Caranya yaitu cari alamat website Dukcapil domisili di mesin pencari Google. Contohnya, untuk wilayah DKI Jakarta dapat melalui laman kependudukan.jakarta.go.id.
Setelah menemukan website dukcapil domisili, cari menu Layanan Online Dukcapil. Kemudian, lakukan proses pengecekan NIK sesuai instruksi yang tertera. Ketika melakukan pengecekan NIK melalui website, perlu diperhatikan dengan teliti alamat website dan nomor kontak yang tertera. Pasalnya, saat ini banyak website abal-abal yang mengatasnamakan Dukcapil Kemendagri.
3. Cara Cek NIK Lewat Email
Selain melalui WhatsApp dan website Dukcapil, NIK KTP juga dapat dicek melalui email Dukcapil Kemendagri. Caranya adalah sebagai berikut:
- Buka aplikasi email pada gadget Anda lalu buat pesan baru.
- Isi subjek email dengan format #NIK#NamaLengkap#NomorKK#NomorHP#Keluhan.
- Menyampaikan informasi yang diinginkan di badan e-mail.
- Kirim e-mail ke alamat callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id
- Tunggu balasan email kurang lebih 24 jam atau 1 hari kerja.
4. Cara Cek NIK Lewat Media Sosial
Nomor Induk Kependudukan juga dapat dicek dengan cara mengirim direct message (DM) di media sosial resmi Ditjen Dukcapil. Beberapa media sosialnya antara lain, Ditjen Dukcapil (Facebook), @ccdukcapil (Twitter atau X), dan @dukcapilmendagri (Instagram). Adapun format pesan yang harus dikirimkan melalui DM adalah #NIK#NamaLengkap#NomorKK#NomorHP#Keluhan.
5. Cara Cek NIK Lewat SMS
Apabila mengalami kendala jaringan untuk melakukan pengecekan NIK secara daring, Anda dapat mengecek NIK melalui SMS. Namun, pastikan agar pulsa yang dimiliki cukup untuk mengirimkan pesan singkat. Berikut langkah-langkahnya:
- Ketik SMS dengan format Cek#KTP#16 kode NIK, misalnya Cek#KTP#1234567890123456.
- Kirim SMS ke nomor Dukcapil Kemendagri, yakni 0811 8005 373.
- Selanjutnya akan memperoleh balasan SMS mengenai informasi data KTP.
Hal yang Harus Dilakukan Jika NIK Tidak Terdaftar
Melansir dari laman indonesiabaik.id yang dikelola oleh Kominfo, terdapat beberapa hal yang bisa dilakukan apabila NIK KTP tidak terdaftar dalam sistem nasional. Cara-cara tersebut adalah sebagai berikut:
- Melaporkan ke Dukcapil Domisili. Pastikan untuk membawa KTP dan KK asli ke kantor Dukcapil yang ada di sekitar domisili. Kemudian, beritahukan keluhan bahwa NIK tidak terdaftar dan serahkan semua dokumen kepada petugas.
- Laporkan melalui call center Dukcapil Kemendagri melalui panggilan hotline ke nomor 1500-537.
- Laporkan melalui media sosial. Anda dapat mengirim pengaduan melalui pesan pribadi ke akun media sosial resmi Dukcapil di Halo Dukcapil pada media sosial Facebook dan @ccdukcapil pada akun Twitter atau X.
RADEN PUTRI
Pilihan Editor: NIK-NPWP Jadi Satu, Dirjen Pajak Sebut 57,8 Juta Orang Sudah Terintegrasi