Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cara Cek NIK Lewat WhatsApp dan Website Dukcapil

image-gnews
Petugas Disdukcapil Kota Depok melakukan perekaman KTP Elektronik kepada siswa di SMA Yapemri, Kota Depok, Kamis, 23 Juni 2022. Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) melakukan layanan jemput bola perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik KTP-el atau E-KTP untuk siswa SMA dengan mendatangi langsung ke sejumlah sekolah untuk mempercepat dan mempermudah siswa yang telah berusia 17 tahun mendapatkan KTP Elektronik. Tempo/Muhammad Syauqi Amrullah
Petugas Disdukcapil Kota Depok melakukan perekaman KTP Elektronik kepada siswa di SMA Yapemri, Kota Depok, Kamis, 23 Juni 2022. Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) melakukan layanan jemput bola perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik KTP-el atau E-KTP untuk siswa SMA dengan mendatangi langsung ke sejumlah sekolah untuk mempercepat dan mempermudah siswa yang telah berusia 17 tahun mendapatkan KTP Elektronik. Tempo/Muhammad Syauqi Amrullah
Iklan

2. Cara Cek NIK Lewat Website Dukcapil

Anda juga dapat mengecek NIK melalui website Dukcapil wilayah domisili. Caranya yaitu cari alamat website Dukcapil domisili di mesin pencari Google. Contohnya, untuk wilayah DKI Jakarta dapat melalui laman kependudukan.jakarta.go.id.

Setelah menemukan website dukcapil domisili, cari menu Layanan Online Dukcapil. Kemudian, lakukan proses pengecekan NIK sesuai instruksi yang tertera. Ketika melakukan pengecekan NIK melalui website, perlu diperhatikan dengan teliti alamat website dan nomor kontak yang tertera. Pasalnya, saat ini banyak website abal-abal yang mengatasnamakan Dukcapil Kemendagri.

3. Cara Cek NIK Lewat Email

Selain melalui WhatsApp dan website Dukcapil, NIK KTP juga dapat dicek melalui email Dukcapil Kemendagri. Caranya adalah sebagai berikut:

- Buka aplikasi email pada gadget Anda lalu buat pesan baru.

- Isi subjek email dengan format #NIK#NamaLengkap#NomorKK#NomorHP#Keluhan.

- Menyampaikan informasi yang diinginkan di badan e-mail.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

- Kirim e-mail ke alamat callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id

- Tunggu balasan email kurang lebih 24 jam atau 1 hari kerja.

4. Cara Cek NIK Lewat Media Sosial

Nomor Induk Kependudukan juga dapat dicek dengan cara mengirim direct message (DM) di media sosial resmi Ditjen Dukcapil. Beberapa media sosialnya antara lain, Ditjen Dukcapil (Facebook), @ccdukcapil (Twitter atau X), dan @dukcapilmendagri (Instagram). Adapun format pesan yang harus dikirimkan melalui DM adalah #NIK#NamaLengkap#NomorKK#NomorHP#Keluhan.

5. Cara Cek NIK Lewat SMS

Apabila mengalami kendala jaringan untuk melakukan pengecekan NIK secara daring, Anda dapat mengecek NIK melalui SMS. Namun, pastikan agar pulsa yang dimiliki cukup untuk mengirimkan pesan singkat. Berikut langkah-langkahnya:

- Ketik SMS dengan format Cek#KTP#16 kode NIK, misalnya Cek#KTP#1234567890123456.

- Kirim SMS ke nomor Dukcapil Kemendagri, yakni 0811 8005 373.

- Selanjutnya akan memperoleh balasan SMS mengenai informasi data KTP.

Hal yang Harus Dilakukan Jika NIK Tidak Terdaftar

Melansir dari laman indonesiabaik.id yang dikelola oleh Kominfo, terdapat beberapa hal yang bisa dilakukan apabila NIK KTP tidak terdaftar dalam sistem nasional. Cara-cara tersebut adalah sebagai berikut:

- Melaporkan ke Dukcapil Domisili. Pastikan untuk membawa KTP dan KK asli ke kantor Dukcapil yang ada di sekitar domisili. Kemudian, beritahukan keluhan bahwa NIK tidak terdaftar dan serahkan semua dokumen kepada petugas.

- Laporkan melalui call center Dukcapil Kemendagri melalui panggilan hotline ke nomor 1500-537.

- Laporkan melalui media sosial. Anda dapat mengirim pengaduan melalui pesan pribadi ke akun media sosial resmi Dukcapil di Halo Dukcapil pada media sosial Facebook dan @ccdukcapil pada akun Twitter atau X.

  

RADEN PUTRI

Pilihan Editor: NIK-NPWP Jadi Satu, Dirjen Pajak Sebut 57,8 Juta Orang Sudah Terintegrasi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jokowi Hapus Kelas BPJS Kesehatan, Nilai Iuran belum Ditentukan

14 menit lalu

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau fasilitas dan pelayanan kesehatan di RSUD Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatra Utara, pada Jumat, 15 Maret 2024. Jokowi melihat proses pelayanan BPJS Kesehatan yang dia klaim sudah baik. Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi Hapus Kelas BPJS Kesehatan, Nilai Iuran belum Ditentukan

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menghapus pembagian kelas rawat inap BPJS Kesehatan. Nilai iuran yang baru belum ditentukan.


Anggota Dewan Minta Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan tak Bebani Masyarakat

1 jam lalu

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau fasilitas dan pelayanan kesehatan di RSUD Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatra Utara, pada Jumat, 15 Maret 2024. Jokowi melihat proses pelayanan BPJS Kesehatan yang dia klaim sudah baik. Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden
Anggota Dewan Minta Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan tak Bebani Masyarakat

Anggota dewan meminta pemerintah mendesain dengan jelas sumber pembiayaan dari sistem Kelas BPJS Kesehatan yang baru


Begini Fasilitas Layanan KRIS Pengganti Kelas BPJS Kesehatan

3 jam lalu

Begini Fasilitas Layanan KRIS Pengganti Kelas BPJS Kesehatan

Berikut rincian fasilitas layanan KRIS pengganti kelas BPJS Kesehatan, mulai dari kriteria ruang rawat inap hingga daftar penyakit yang ditanggung.


Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

4 jam lalu

Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di kantor cabang Proklamasi, Jakarta.
Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI mempertanyakan alasan pemerintah menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar dalam layanan BPJS Kesehatan.


Alasan Korban Bencana Alam Tidak Ditanggung oleh BPJS. Bagaimana Aturannya?

5 jam lalu

Tim SAR gabungan mengangkat kantong jenazah korban yang ditemukan tertimbun material guguran awan panas Gunung Semeru di Curah Koboan, Pronojiwo, Jawa Timur, Rabu, 8 Desember 2021. Berdasarkan laporan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), jumlah korban meninggal hingga Rabu (8/12) pukul 10.30 WIB, sebanyak 12 orang masih dalam proses pencarian. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Alasan Korban Bencana Alam Tidak Ditanggung oleh BPJS. Bagaimana Aturannya?

BPJS Kesehatan memang memiliki aturan tertentu terkait penanganan korban bencana alam. Ini alasannya.


Jokowi Menghapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan, Dipertanyakan YLKI hingga Ditanggapi Direktur BPJS

6 jam lalu

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Dok.TEMPO/Aditia Noviansyah
Jokowi Menghapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan, Dipertanyakan YLKI hingga Ditanggapi Direktur BPJS

Jokowi akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti sistem kelas 1, 2, 3 BPJS


YLKI: Peserta BPJS Kesehatan Butuh Standarisasi Kelas Bukan Kelas Rawat Inap Standar

9 jam lalu

Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di kantor cabang Proklamasi, Jakarta.
YLKI: Peserta BPJS Kesehatan Butuh Standarisasi Kelas Bukan Kelas Rawat Inap Standar

YLKI mempertanyakan alasan pemerintah memberlakukan sistem Kelas Rawat Inap Standar dalam layanan BPJS Kesehatan


Terpopuler: Jokowi Berlakukan Kelas Standar BPJS Kesehatan, Muhammadiyah Tanggapi Bagi-bagi Izin Tambang Ala Bahlil

11 jam lalu

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti. TEMPO/M Taufan Rengganis
Terpopuler: Jokowi Berlakukan Kelas Standar BPJS Kesehatan, Muhammadiyah Tanggapi Bagi-bagi Izin Tambang Ala Bahlil

Terpopuler: Jokowi memberlakukan kelas standar untuk rawat inap pasien BPJS Kesehatan, Muhammadiyah tanggapi bagi-bagi izin tambang untuk Orman.


Jokowi Berlakukan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan, Rumah Sakit Diklaim Sudah Siap

20 jam lalu

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti memberikan pemaparan saat mengunjungi kantor TEMPO di Palmerah, Jakarta, Kamis, 5 Oktober 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jokowi Berlakukan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan, Rumah Sakit Diklaim Sudah Siap

Presiden Jokowi menerapkan kelas standar untuk rawat inap pasien BPJS Kesehatan. Dirut BPJS Kesehatan klaim pihak rumah sakit sudah siap.


BPJS Kesehatan Minta Maaf soal Jaringan Eror, Layanan Kembali Normal

1 hari lalu

BPJS Kesehatan Minta Maaf soal Jaringan Eror, Layanan Kembali Normal

Jaringan BPJS Kesehatan dilaporkan eror pada Senin, 13 Mei 2024. BPJS pun sempat menjadi trending topic di media sosial X.