Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tes HIV Gratis dengan BPJS Kesehatan, Simak Syarat dan Prosedurnya

image-gnews
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Dok.TEMPO/Aditia Noviansyah
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Dok.TEMPO/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan jumlah orang dengan Human Immunodeficiency Virus (HIV) atau ODHIV yang ditemukan pada Triwulan I (periode Januari-Maret) 2022 mencapai 10.525. Dari jumlah tersebut, baru sebanyak 8.784 orang yang mendapat pengobatan antiretroviral (ARV). 

Selain itu, jumlah kasus Acquired Immunodeficiency Syndrome (AIDS) yang dilaporkan selama Januari-Maret 2022 sebanyak 1.907 orang. Adapun lima provinsi dengan jumlah kasus AIDS terbesar berturut-turut terjadi di Jawa Tengah, Bali, Papua, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan. 

Adapun Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan menanggung biaya tes HIV. Apa saja syarat yang harus dipenuhi sebelumnya? Lalu bagaimana prosedur yang harus dijalani?

Syarat Tes HIV Pakai BPJS Kesehatan

Dikutip dari Buku Saku Pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Layanan HIV-AIDS dan IMS di Fasilitas Kesehatan 2015, pemeriksaan HIV di fasilitas kesehatan (faskes) yang terintegrasi dengan Kemenkes ditetapkan sebagai standar pelayanan minimal. Hal itu bertujuan untuk menemukan kasus HIV lebih dini, sehingga meningkatkan akses perawatan dan pengobatan. 

Rujukan untuk pemeriksaan HIV diberikan dalam 2 pendekatan, yaitu Konseling dan Tes Sukarela (KTS) serta Konseling dan Tes HIV atas Inisiatif Pemberi Pelayanan Kesehatan (KTIP). Peserta BPJS Kesehatan yang merasa memiliki perilaku berisiko dapat mengikuti sesi konseling dan tes HIV yang bersifat gratis karena ditanggung oleh pemerintah. 

Sementara itu, mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.74 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Konseling dan Tes HIV, pemeriksaan HIV secara umum dapat dilakukan setiap orang, misalnya dengan tujuan penapisan darah donor dan transplantasi, surveilans, maupun penegakan diagnosis. 

Tak hanya itu, beberapa kelompok orang yang biasanya melakukan tes HIV adalah:

- Orang atau pasangan yang ingin mengetahui status HIV-nya.

- Ibu hamil yang masuk dalam Program Pencegahan Penularan HIV dari Ibu ke Anak (PPIA).

- Penegakan diagnosis untuk keperluan pasien hepatitis, tuberkulosis (TBC), infeksi menular seksual (IMS), ibu hamil, serta bayi yang lahir dari ibu penderita HIV.

- Penapisan darah donor transfusi atau organ tubuh.

- Tata laksana Profilaksis Pasca Pajanan (PPP) setelah terjadi tusukan pada kecelakaan kerja okupasional.

- Prosedur pemeriksaan pada kasus pemerkosaan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

- Perintah pengadilan pada terdakwa dalam kasus kejahatan seksual dan sebagainya. 

Prosedur Tes HIV Pakai BPJS Kesehatan

Berikut alur pemeriksaan HIV bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

- Peserta BPJS Kesehatan yang membayar iuran bulanan rutin dan tepat waktu datang ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).

- Pasien akan menjalani sesi konseling atau KTHIV.

- Selanjutnya, dokter akan membuat rujukan ke laboratorium untuk tes HIV.

- Peserta BPJS Kesehatan mengikuti tes HIV menggunakan rapid test 3 reagen sesuai algoritma tes HIV.

- Dokter menyampaikan hasil tes.

- Apabila diagnosis reaktif, maka dokter merujuk pasien untuk mendapatkan perawatan dan pengobatan.

Bagi pasien yang dinyatakan positif HIV akan mendapatkan pengobatan ARV. Dokter juga bisa membuat rujukan lain sesuai indikasi medis ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL). Peserta BPJS Kesehatan juga akan menjalani tahap pemantauan guna melihat efek samping obat (ESO) ARV. 

MELYNDA DWI PUSPITA 

Pilihan Editor: Kecelakaan Lalu Lintas Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Cara dan Syaratnya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Di Washington DC, Sri Mulyani Beberkan soal Bonus Demografi Muda hingga Reformasi Kesehatan

6 hari lalu

Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati memberikan pemaparan pada sebuah panel bertajuk
Di Washington DC, Sri Mulyani Beberkan soal Bonus Demografi Muda hingga Reformasi Kesehatan

Sri Mulyani menekankan pentingnya peningkatan kualitas SDM, baik pada bidang pendidikan maupun kesehatan sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi nasional.


Hari Kesehatan Sedunia, 269 Juta Penduduk Indonesia Telah Ikut Program JKN

20 hari lalu

Suku Baduy, JKN Mempermudah Menjangkau Akses Kesehatan
Hari Kesehatan Sedunia, 269 Juta Penduduk Indonesia Telah Ikut Program JKN

Program JKN disebut telah mencegah 1,6 juta orang miskin dari kemiskinan yang lebih parah akibat pengeluaran biaya kesehatan rumah tangga.


BPJS Kesehatan Sediakan Posko Pemeriksaan Kesehatan Gratis

22 hari lalu

BPJS Kesehatan Sediakan Posko Pemeriksaan Kesehatan Gratis

BPJS Kesehatan kembali menghadirkan layanan pemeriksaan kesehatan gratis.


4 Jenis Kecelakaan yang Tak Dijamin BPJS Kesehatan, Bagaimana Prosedur Klaimnya?

25 hari lalu

Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di kantor cabang Proklamasi, Jakarta.
4 Jenis Kecelakaan yang Tak Dijamin BPJS Kesehatan, Bagaimana Prosedur Klaimnya?

Begini syarat dan ketentuan jika korban kecelakaan dapat ditanggung BPJS.


4 Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan, Cek Perbedaannya

30 hari lalu

4 Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan, Cek Perbedaannya

Terdapat jenis-jenis kepesertaan BPJS Kesehatan, yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) hingga Pekerja Penerima Upah. Berikut perbedaannya.


268 Juta Peserta JKN per Februari 2024, Dirut BPJS Kesehatan: Hampir Mencapai Target 98 Persen

31 hari lalu

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Dok.TEMPO/Aditia Noviansyah
268 Juta Peserta JKN per Februari 2024, Dirut BPJS Kesehatan: Hampir Mencapai Target 98 Persen

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan per Februari 2024, terdapat 268 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).


BPJS Kesehatan Optimistis Indonesia Capai UHC di Tahun Ini

31 hari lalu

BPJS Kesehatan Optimistis Indonesia Capai UHC di Tahun Ini

BPJS Kesehatan berkomitmen untuk menjamin seluruh penduduk Indonesia terdaftar dalam Program JKN.


Rumah Sakit Unpad Mulai Beroperasi, Pasien Belum Ditanggung BPJS Kesehatan

32 hari lalu

Suasana Rumah Sakit Unpad. Foto : Unpad
Rumah Sakit Unpad Mulai Beroperasi, Pasien Belum Ditanggung BPJS Kesehatan

Tenaga kesehatan Rumah Sakit Unpad berasal dari Fakultas Kedokteran, Kedokteran Gigi, Keperawatan, Farmasi, dan Psikologi di Unpad.


7 Daftar Penyakit Mata yang Ditanggung BPJS Kesehatan

33 hari lalu

Pemeriksaan katarak. Dok. KMN EyeCare
7 Daftar Penyakit Mata yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Berikut ini daftar penyakit mata yang ditanggung BPJS Kesehatan termasuk pemberian kacamata dengan skema subsidi.


Libur Lebaran, Ini Cara Wisatawan Luar Yogyakarta Dapat Akses Layanan Kesehatan Secara Gratis

38 hari lalu

Wisatawan masih memadati kawasan wisata Malioboro, Yogyakarta di hari terakhir libur cuti bersama Lebaran pada Minggu, 9 Juni 2019. TEMPO | Pribadi Wicaksono
Libur Lebaran, Ini Cara Wisatawan Luar Yogyakarta Dapat Akses Layanan Kesehatan Secara Gratis

BPJS Kesehatan Yogyakarta menyatakan wisatawan yang libur lebaran di Yogyakarta tetap dapat akses layanan Jaminan Kesehatan Nasional