TEMPO.CO, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan menjamin perawatan dan pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas (lakalantas). Akan tetapi, tidak semua jenis kecelakaan lalu lintas dapat mengklaim layanan kesehatan.
Lantas, apa saja jenis kecelakaan lalu lintas yang boleh mendapatkan perawatan dari BPJS Kesehatan?
Syarat Klaim BPJS Kesehatan Kecelakaan Lalu Lintas
Dikutip laman Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Lampung, klaim BPJS Kesehatan lakalantas dapat diajukan khusus untuk kecelakaan tunggal yang tidak termasuk kategori kecelakaan kerja. Selain itu, korban juga harus tercatat sebagai peserta JKN-KIS aktif.
Kemudian, tidak seluruh kecelakaan tunggal ditanggung BPJS Kesehatan karena ada beberapa jenis yang penjaminnya adalah PT Jasa Raharja (Persero), seperti korban kecelakaan moda angkutan umum resmi dan telah membayar retribusi. Asuransi kesehatan JKN-KIS juga tidak dapat dinikmati pada korban yang mengalami kecelakaan akibat kelalaian pribadi.
Adapun empat jenis kecelakaan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut.
- Kecelakaan kerja, misalnya saat perjalanan dinas atau perjalanan menuju tempat kerja.
- Kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian.
- Lakalantas ganda, misalnya melibatkan dua atau lebih kendaraan, pejalan kaki, maupun pengguna jalan lainnya.
- Kecelakaan ganda terhadap penumpang transportasi umum.
Cara Klaim BPJS Kesehatan Kecelakaan Lalu Lintas