Sementara soal pembiayaan APBN, Bhima mengatakan pemerintah bisa mengubah prioritas belanja agar transisi energi tidak membebani keuangan negara. "Bisa dengan realokasi belanja yang tidak efisien. Atau insentif pajak yang digeser," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani merilis Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103 Tahun 2023 tentang Pemberian Dukungan Fiskal Melalui Kerangka Pendanaan dan Pembiayaan dalam Rangka Percepatan Transisi Energi di Sektor Ketenagalistrikan. Beleid itu ditetapkan 4 Oktober 2023.
Dalam peraturan tersebut disebutkan, sumber pendanaan platform transisi energi dapat berasal dari APBN dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturann perundang-undangan. Fasilitas platform transisi energi ini bisa dimanfaatkan untuk keperluan proyek PLTU jangka waktu yang operasinya diakhiri lebih cepat, proyek PLTU yang jangka waktu kontrak PJBL diakhiri lebih cepat, dan/atau proyek pengembangan pembangkit energi terbarukan.
Meski pembiayaan transisi energi bisa bersumber dari pendanaan lain, Bhima mengatakan regulasi tersebut cukup penting. Terutama dalam mengakomodir dukungan pendanaan APBN dalam mempercepat penutupan PLTU batu bara.
"Karena selama ini komitmen mempercepat penutupan PLTU batu bara sering terhalang kecilnya mobilisasi dana domestik, terutama APBN," ujarnya.
Pilihan editor: Sri Mulyani Restui Pensiun PLTU Batu Bara Pakai APBN, Begini Kata Ekonom Celios