TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira merespons kebijakan pemerintah soal pembiayaan program transisi energi menggunakan anggaran pendapatan belanja negara (APBN).
Hal ini setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani merilis Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103 Tahun 2023 tentang Pemberian Dukungan Fiskal Melalui Kerangka Pendanaan dan Pembiayaan dalam Rangka Percepatan Transisi Energi di Sektor Ketenagalistrikan.
Beleid yang ditetapkan pada 4 Oktober 2023 itu merestui pembiayaan pensiun dini PLTU batu bara menggunakan duit negara.
Menurut Bhima, regulasi teknis ini penting dalam mengakomodir dukungan pendanaan APBN dalam mempercepat penutupan PLTU batu bara. "Selama ini komitmen mempercepat penutupan PLTU batu bara sering terhalang kecilnya mobilisasi dana domestik, terutama APBN," kata Bhima melalui keterangan tertulis, Jumat, 20 Oktober 2023.
Bhima menuturkan, bentuk dukungan dari APBN ini bisa berbentuk pengalihan subsidi energi berbahan bakar fosil kepada program penutupan PLTU batu bara PLN. Jika asumsinya satu PLTU batubara dengan kapasitas setara PLTU Cirebon-1 membutuhkan dana Rp 13,4 triliun untuk pensiun dini, maka penghematan belanja subsidi energi senilai 28 persen dari alokasi subsidi energi APBN 2024 Rp 189 triliun menghasilkan penutupan 4 PLTU batubara.
"Penghematan subsidi energi tentu tidak selalu berbentuk kenaikan harga atau pengurangan kuota bagi konsumen," kata dia.
Cara lain mendapat sumber pendapatan untuk transisi energi ...