Adapun dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103 Tahun 2023 itu, disebutkan bahwa sumber pendanaan platform transisi energi dapat berasal dari APBN dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturann perundang-undangan.
Fasilitas platform transisi energi ini bisa dimanfaatkan untuk keperluan proyek PLTU jangka waktu yang operasinya diakhiri lebih cepat, proyek PLTU yang jangka waktu kontrak PJBL diakhiri lebih cepat, dan/atau proyek pengembangan pembangkit energi terbarukan.
Bhima mengatakan, cara lain yang bisa digunakan untuk mendapat sumber pendapatan untuk transisi energi adalah dengan mengimplementasikan pajak karbon.
"Pajak karbon uangnya bisa masuk pensiun PLTU," ujarnya. Selain itu, pemerintah bisa mengurangi berbagai insentif perpajakan dari sektor berbasis fosil sehingga tercipta ruang fiskal yang lebih lebar untuk pendanaan transisi energi.
"Tapi, pemerintah juga harus memastikan proses pendanaan dari dana publik dan APBN bersifat transparan dan partisipatif," kata Bhima.
Misalnya, Bhima melanjutkan, untuk pendaanan pensiun dini PLTU bara perlu memasukkan dana kompensasi kepada masyarakat sekitar dan pekerja yang terdampak. Bentuk kompensasi itu bisa berupa dana tunai kepada masyarakat, tambahan dana BPJS Ketenagekerjaan, serta reskilling atau peningkatan skill dari pekerja eksisting.
Pilihan editor: Jokowi Sebut Banyak Alokasi APBN dan APBD Tidak Optimal, Mulai dari Anggaran Stunting hingga UMKM