Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pekan Depan, Puluhan Ribu Buruh Akan Berdemo Tuntut Upah Naik 15 Persen dan Desak Setop Perang Israel-Hamas

image-gnews
Massa dari Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan unjuk rasa di depan Kedutaan Besar Amerika Serikat, Gambir, Jakarta, Selasa, 10 Oktober 2023. Dalam aksinya, massa menuntut Pemerintah Amerika untuk menghentikan perang Palestina-Israel dan segera menarik kapal induk Amerika dan kapal perusak yang akan memasuki wilayah Mediterania. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Massa dari Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan unjuk rasa di depan Kedutaan Besar Amerika Serikat, Gambir, Jakarta, Selasa, 10 Oktober 2023. Dalam aksinya, massa menuntut Pemerintah Amerika untuk menghentikan perang Palestina-Israel dan segera menarik kapal induk Amerika dan kapal perusak yang akan memasuki wilayah Mediterania. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Buruh bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar aksi menuntut kenaikan upah sebesar 15 persen dan mendesak dihentikannya perang Israel-Hamas. Aksi akan dilakukan secara bergelombang mulai pekan depan, 27 Oktober 2023 dan 30 Januari 2025.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyoroti pembahasan upah minimum 2024 yang belum menemui titik terang. Ihwalnya, Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 dinilai tidak berlaku.

"Kalau PP 36/21 enggak berlaku, Permenaker 18/22 enggak berlaku, maka produk hukum mana yang digunakan pemerintah dalam kenaikan UMP (upah minimum provinsi) 2024, yang akan diputuskan November 2023 ini?" ujar Said Iqbal dalam keterangan resminya pada Sabtu, 21 Oktober 2023. 

Jika Menteri Ketenagakerjaan memutuskan kenaikan upah minimum 2024 dan merekomendasikan aturan ke Gubernur yang menandatangani keputusan upah minimum provinsi dan kabupaten/kota, lanjut dia, satu-satunya dasar dasar hukum yang bisa digunakan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 tanpa turunannya. Menurut Said Iqbal, aturan ini sulit mendefinisikan indeks.

Dia menuturkan, persoalan kedua adalah Dewan Pengupahan Kabupaten Kota, Dewan Pengupahan Provinsi, dan Dewan Pengupahan Nasional belum mengadakan rapat. 

"Mereka bingung, semua dewan pengupahan, apa dasar putuskan atau rekomendasikan, sehingga enggak ada rapat," ucap Presiden KSPI ini.

Di sisi lain, kata Said Iqbal, penetapan UMP seharusnya ditetapkan 60 hari sebelum diberlakukan. Sedangkan aturan ini diberlakukan per 1 Januari 2024.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kalau ditarik 60 hari sebelumnya 1 November, sekarang 22 Oktober, tinggal 8 hari. Kalau dipaksa, berarti ngada-ngada Menaker kalau ada keputusan UMP 2024 yang diputuskan 1 November, orang enggak ada rapat," kata Said Iqbal.

Jika kemudian Menaker Ida Fauziyah memutuskan UMP 2024 secara tiba-tiba, pihaknya akan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara alias PTUN. "Partai buruh dan serikat buruh akan mem-PTUN-kan begitu keluar 1 November 2023, karena tidak melibatkan buruh dan pengusaha," tegas dia.

Sedangkan untuk kenaikan upah minimum kabupaten/kota atau UMK 2024, Permenaker 18/2022 menuliskan rumusannya harus dikeluarkan 40 hari sebelum ditetapkan. Menurut Said Iqbal, jika ditetapkan pada 1 Januari 2024, maka 40 hari sebelumnya jatuh pada 20 November 2023. 

"Atau dari hari ini, 28 hari menuju 20 November 2023. Enggak mungkin kurang dari sebulan UMK akan diputuskan, enggak mungkin," tutur Said Iqbal.

Pilihan Editor: Buruh Desak Kenaikan Upah 15 Persen pada 2024, Pengamat UGM: Idealnya Dua Kali Inflasi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


May Day, Partai Buruh Sebut akan Ada 50 Ribu Buruh Geruduk Istana

3 jam lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal berorasi di hari pertama kampanye dalam aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 28 November 2023. Seluruh serikat pekerja terus mengawal tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen yang akan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat hari ini. Buruh juga melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja selama 3 hari sampai 30 November 2023. TEMPO/Prima mulia
May Day, Partai Buruh Sebut akan Ada 50 Ribu Buruh Geruduk Istana

Aksi May Day ini juga akan dilakukan serempak di seluruh Indonesia dengan melibatkan total ratusan ribu buruh


Upah dan THR Belum Dibayar, Pekerja Indofarma Desak Manajemen Lunasi Hari Ini

21 hari lalu

Serikat Pekerja Indofarma menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rabu, 31 Januari 2024. Mereka menuntut Menteri BUMN Erick Thohir menyelamatkan Indofarma Group yang merugi sekaligus memberikan hak-hak para karyawan. TEMPO/Riri Rahayu.
Upah dan THR Belum Dibayar, Pekerja Indofarma Desak Manajemen Lunasi Hari Ini

SP PT Indofarma meminta agar manajemen segera memberikan kepastian kapan hak upah dan THR.


THR dan Gaji ke-13 ASN Dinilai Tak Efektif Kerek Perekonomian, Ekonom: Perbaiki Upah Pekerja Sektor Industri dan Jasa

36 hari lalu

Ilustrasi pekerja menerima THR. Antara
THR dan Gaji ke-13 ASN Dinilai Tak Efektif Kerek Perekonomian, Ekonom: Perbaiki Upah Pekerja Sektor Industri dan Jasa

Ekonomi CORE Eliza Mardian mengatakan, THR dan gaji ke-13 ASN tak berdampak signifikan bagi perekonomian.


Anggota DPRD DKI Desak Kenaikan Gaji Guru Honorer Setara UMP

46 hari lalu

Massa pekerja honorer K2 DKI Jakarta melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur DKI, Rabu, 26 September 2018. Tuntutan utama yang disuarakan para pekerja K2 adalah meminta SK Gubernur. Selama ini, status mereka tidak jelas apakah termasuk kategori pegawai tidak tetap (PTT) atau bukan. Honorer K2 Jakarta hanya dijadikan pekerja harian lepas (PHL). Padahal beban kerja honorer K2 sama seperti PTT, bahkan setara dengan PNS. TEMPO/Subekti
Anggota DPRD DKI Desak Kenaikan Gaji Guru Honorer Setara UMP

DPRD DKI Jakarta menyoroti upah rendah guru honorer yang bahkan dinila lebih rendah dari penyedia jasa layanan perorangan.


Debat Capres: Anies Baswedan Soroti Kekerasan Terhadap Perempuan, Catcalling dan Upah Setara Pria dan Wanita

6 Februari 2024

Debat Capres: Anies Baswedan Soroti Kekerasan Terhadap Perempuan, Catcalling dan Upah Setara Pria dan Wanita

Anies Baswedan soroti persoalan isu perempuan saat debat capres soal catcalling, pemenuhan daycare, kekerasan terhadap perempuan, dan upah setara


Terkini: Luhut Sudah Temui Semua Capres dan Pilih Prabowo, Sri Mulyani Bertemu Megawati di Tengah Isu Mundur

4 Februari 2024

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan usai menemui Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, 12 November 2019. TEMPO/Ahmad Faiz
Terkini: Luhut Sudah Temui Semua Capres dan Pilih Prabowo, Sri Mulyani Bertemu Megawati di Tengah Isu Mundur

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan telah menyatakan dukungannya terhadap Paslon nomor urut 2, Prabowo-Gibran.


Pekerja Berhak Dapat Upah Lembur Bila Bekerja saat Hari Pencoblosan Pemilu, Begini Cara Menghitungnya

4 Februari 2024

Ilustrasi karyawan tekstil. REUTERS/Coffi Seraphin Zounyekpe
Pekerja Berhak Dapat Upah Lembur Bila Bekerja saat Hari Pencoblosan Pemilu, Begini Cara Menghitungnya

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan seluruh pekerja atau buruh yang bekerja pada hari pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu) berhak mendapatkan upah lembur. Adapun pemungutan suara dalam Pemilu 2024 akan dilakukan secara serentak pada 14 Februari 2024.


Prabowo Ingin Naikkan Upah Pejabat demi Cegah Korupsi, ICW: Koruptor bukan Orang Miskin

18 Januari 2024

Capres-Cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, saat mengikuti acara Paku Integritasmdi Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 17 Januari 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Prabowo Ingin Naikkan Upah Pejabat demi Cegah Korupsi, ICW: Koruptor bukan Orang Miskin

ICW pertanyakan komitmen Prabowo dalam pemberantasan korupsi dengan menaikkan gaji pejabat dan kualitas hidupnya.


Bertemu Prabowo, Warga Batam Minta Lapangan Kerja dan Kenaikan Upah

14 Januari 2024

Aksi spontan Prabowo mencium bendera palestina di depan para relawan di Lapangan Temenggung Abdul Jamal, Kota Batam, Rabu 13 Januari 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Bertemu Prabowo, Warga Batam Minta Lapangan Kerja dan Kenaikan Upah

Ribuan relawan Prabowo Subianto antusias mengikuti acara silaturahmi bersama relawan, di Temenggung Abdul Jamal, Kota Batam, Sabtu, 13 Januari 2024.


Massa Gelar Aksi Stop The War on Gaza di Kedubes AS, Bendera Palestina Dikibarkan

13 Januari 2024

Masyarakat yang tergabung dalam Majelis Ormas Islam dan Koalisi Indonesia Bela Baitul Maqdis mengelar aksi stop the war on gaza untuk peringatan 100 hari genosida gaza pada Sabtu, 13 Januari 2024 di Kedubes Amerika Serikat, Jakarta Pusat. Menurut pantauan Tempo mereka telah berkumpul sejak pukul 06.00. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Massa Gelar Aksi Stop The War on Gaza di Kedubes AS, Bendera Palestina Dikibarkan

Massa menggelar aksi dalam rangka memperingati 100 hari konflik Israel-Hamas hari ini. Aksi digelar di kantor Kedubes AS, Jakarta Pusat.