TEMPO.CO, Jakarta - Partai Buruh bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar aksi menuntut kenaikan upah sebesar 15 persen dan mendesak dihentikannya perang Israel-Hamas. Aksi akan dilakukan secara bergelombang mulai pekan depan, 27 Oktober 2023 dan 30 Januari 2025.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyoroti pembahasan upah minimum 2024 yang belum menemui titik terang. Ihwalnya, Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 dinilai tidak berlaku.
"Kalau PP 36/21 enggak berlaku, Permenaker 18/22 enggak berlaku, maka produk hukum mana yang digunakan pemerintah dalam kenaikan UMP (upah minimum provinsi) 2024, yang akan diputuskan November 2023 ini?" ujar Said Iqbal dalam keterangan resminya pada Sabtu, 21 Oktober 2023.
Jika Menteri Ketenagakerjaan memutuskan kenaikan upah minimum 2024 dan merekomendasikan aturan ke Gubernur yang menandatangani keputusan upah minimum provinsi dan kabupaten/kota, lanjut dia, satu-satunya dasar dasar hukum yang bisa digunakan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 tanpa turunannya. Menurut Said Iqbal, aturan ini sulit mendefinisikan indeks.
Dia menuturkan, persoalan kedua adalah Dewan Pengupahan Kabupaten Kota, Dewan Pengupahan Provinsi, dan Dewan Pengupahan Nasional belum mengadakan rapat.
"Mereka bingung, semua dewan pengupahan, apa dasar putuskan atau rekomendasikan, sehingga enggak ada rapat," ucap Presiden KSPI ini.
Di sisi lain, kata Said Iqbal, penetapan UMP seharusnya ditetapkan 60 hari sebelum diberlakukan. Sedangkan aturan ini diberlakukan per 1 Januari 2024.
"Kalau ditarik 60 hari sebelumnya 1 November, sekarang 22 Oktober, tinggal 8 hari. Kalau dipaksa, berarti ngada-ngada Menaker kalau ada keputusan UMP 2024 yang diputuskan 1 November, orang enggak ada rapat," kata Said Iqbal.
Jika kemudian Menaker Ida Fauziyah memutuskan UMP 2024 secara tiba-tiba, pihaknya akan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara alias PTUN. "Partai buruh dan serikat buruh akan mem-PTUN-kan begitu keluar 1 November 2023, karena tidak melibatkan buruh dan pengusaha," tegas dia.
Sedangkan untuk kenaikan upah minimum kabupaten/kota atau UMK 2024, Permenaker 18/2022 menuliskan rumusannya harus dikeluarkan 40 hari sebelum ditetapkan. Menurut Said Iqbal, jika ditetapkan pada 1 Januari 2024, maka 40 hari sebelumnya jatuh pada 20 November 2023.
"Atau dari hari ini, 28 hari menuju 20 November 2023. Enggak mungkin kurang dari sebulan UMK akan diputuskan, enggak mungkin," tutur Said Iqbal.
Pilihan Editor: Buruh Desak Kenaikan Upah 15 Persen pada 2024, Pengamat UGM: Idealnya Dua Kali Inflasi