TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkap nilai transaksi dari aktivitas judi online. Dia mengungkap hal itu dalam konferensi pers mengenai perkembangan penanganan platform judi online di Indonesia.
“Menurut estimasi, nilai transaksinya bahkan bisa mencapai Rp 160 triliun hingga Rp 350 triliun per tahun,” ujar dia di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, pada Jumat, 20 Oktober 2023.
Budi Arie mengatakan itu menjadi alasan bagi Kominfo untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan judi online. “Sekaligus merupakan salah satu prioritas saya sebagai Menteri Kominfo,” kata dia.
Menurut Budi Arie, pemberatansan akan terus menerus dilakukan Kominfo secara tegas dan serius. Dia juga mengatakan tidak segan-segan memberikan teguran bahkan memberikan sanksi berat kepada platform yang masih membandel dan tidak serius dalam menangani konten judi online.
Namun, dia berujar, upaya seserius apapun yang dilakukan Kominfo tentu belum bisa memberantas judi online sampai tuntas. Untuk itu, pihaknya selalu mendukung ketegasan kepolisian dalam menangkap para pelaku, bandar, influencer, atau pihak-pihak lain yang memfasilitasi kegiatan judi online.
“Itu pun belum cukup, peran aktif masyarakat menggunakan anti judi online di lingkungan sekitar sangat diperlukan,” ucap Budi Arie. “Seperti menjaga keluarga, teman, dan orang-orang di sekitar untuk memerangi judi online menjadi langkah konkret pemberantasan penyakit masyarakat ini.”
Adapun secara keseluruhan dari 18 Juli-18 Oktober 2023 Kominfo sudah mengeksekusi pemutusan akses 425.506 konten perjudian online. Konten tersebut, kata Budi Arie, berasal dari beberapa sumber, yakni situs atau alamat internet protokol (IP address) sebanyak 237.096 konten. Kemudian, dari file sharing sebanyak 17.235 konten. Selain itu dari dari media sosial sebanyak 171.175 konten
Budi Arie juga mengatakan bahwa Kemenkominfo sudah meminta para internet service provider (ISP) dan operator seluler untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan judi online. Salah satunya dengan memastikan ketepatan sinkronisasi sistem pada database situ yang mengandung konten perjudian.
“Serta dengan segera menindaklanjuti permintaan pemutusan akses yang kami sampaikan,” tutur Budi Arie.
Pilihan Editor: Realisasi Investasi Rp 374,4 T Sepanjang Triwulan III 2023, Bahlil: Di Tahun Politik, Investor Asing Malah Agresif