Prosedur Cuci Darah Pakai BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan dan faskes pun terus mengupayakan kemudahan verifikasi bagi peserta yang rutin memanfaatkan layanan cuci darah. Dalam pelayanan cuci darah untuk penderita gagal ginjal kronis, peserta tidak perlu meminta surat rujukan ulang setiap 3 bulan sekali dari fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama atau FKTP.
Pasien hanya perlu mendaftar dan merekam sidik jari (fingerprint) di rumah sakit tempat mendapatkan pelayanan hemodialisis. Teknisnya, pasien hanya datang ke rumah sakit tempat cuci darah sambil membawa kartu BPJS Kesehatan dan Surat Keterangan Dalam Perawatan (SKDP).
Kemudian, peserta melapor ke petugas untuk dilakukan pemindaian (scan) sidik jari yang datanya terekam pada aplikasi V Claim. Aplikasi V Claim akan membaca masa rujukan pasien dan petugas bisa melakukan perpanjangan waktu bila dibutuhkan. Petugas selanjutnya akan menerbitkan Surat Eligibilitas Peserta (SEP). Setelah SEP terbit, peserta BPJS Kesehatan bisa langsung memperoleh layanan cuci darah.
Metode pemindaian sidik jari dapat meminimalisir jenis input data pada penerbitan SEP. Sehingga diharapkan antrean pasien BPJS Kesehatan bisa dikurangi dan memberikan kepastian klaim biaya bagi fasilitas kesehatan penyedia layanan cuci darah.
MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: Cara dan Syarat Melahirkan Agar Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan