TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra telah mengantongi surat keterangan tidak pernah terpidana dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel. Dalam surat itu, tertulis Yusril memohon surat keterangan sebagai syarat mendaftar menjadi calon wakil presiden (cawapres) dalam pemilihan presiden atau Pilpres 2024.
Humas PN Jaksel, Djuyamto, mengonfirmasi pihaknya telah mengeluarkan sejumlah surat keterangan tidak pernah terpidana. Surat tersebut terdiri atas nama Yusril Ihza Mahendra, Erick Thohir, dan A. Muhaimin Iskandar. Djuyamto juga mengatakan PN Jaksel mengeluarkan surat itu sebagaimana permohonan para pemohon.
Baca Juga:
“Keperluannya di sana di dalam permohonan disebutkan untuk keperluan persyaratan pendaftaran Pilpres,” kata Djuyamto, Rabu, 18 Oktober 2023.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PBB Afriansyah Noor mengungkapkan bahwa partainya mengajukan dua nama sebagai pendamping Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024. Nama tersebut adalah putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi sekaligus Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra.
Meski begitu, sejauh ini sejumlah nama telah mencuat sebagai kandidat cawapres Prabowo. Mereka adalah Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri BUMN Erick Thohir, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, dan putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka.
Yusril Ihza Mahendra adalah seorang akademisi, advokat, dan politikus asal Belitung Timur, Bangka Belitung. Selain menjadi Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril juga pernah menduduki sejumlah posisi strategis di pemerintahan sebagai menteri.
Yusril pun pernah menjadi Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Indonesia pada 1999-2001. Dia juga mantan Menteri Hukum dan HAM pada masa Presiden Megawati Soekarnoputri periode 2001-2004. Selain itu, dia pernah menjabat sebagai Menteri Sekretaris Negara periode jabatan 2004-2007 sebelum digantikan oleh Hatta Rajasa.
Setelah tak lagi jadi menteri, Yusril kembali ke profesi awalnya sebagai seorang advokat. Dia bahkan telah beberapa kali menangani kasus-kasus besar, mulai dari kasus korupsi Emir Moeis hingga Sengketa Pilpres 2019 lalu. Lantas, apa saja kasus-kasus besar yang pernah ditangani Yusril Ihza Mahendra? Simak beberapa di antaranya berikut ini.
Sengketa Pilpres 2019
Yusril Ihza Mahendra menjadi Ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi – Ma’ruf Amin dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2019 lalu. Kala itu, Kubu Prabowo - Sandiaga mengajukan gugatan terkait sengketa Pilpres karena menuding kubu Joko Widodo atau Jokowi - Ma'ruf Amin melakukan kecurangan yang secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Badan Nasional Pemenangan Prabowo pun mendaftarkan gugatan pada medio Mei 2019.
Hasilnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak seluruh gugatan kubu Prabowo Subianto - Sandiaga Uno. Mahkamah menilai dalil tim Prabowo - Sandiaga terkait kecurangan Pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif tak terbukti dan tak beralasan secara hukum. Putusan pun dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang digelar pada Kamis, 27 Juni 2019.
“Menolak seluruh permohonan pemohon,” kata Ketua Hakim MK Anwar Usman.
Selanjutnya: Kasus soal wakil menteri...