Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus-kasus Besar yang Pernah Ditangani Yusril Ihza Mahendra, Salah Satunya Bela Eks Menkes Siti Fadilah

image-gnews
Ketua Umum Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra, ketika memberikan keterangan kepada wartawan di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa, 17 Oktober 2023. TEMPO/Adil Al Hasan
Ketua Umum Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra, ketika memberikan keterangan kepada wartawan di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa, 17 Oktober 2023. TEMPO/Adil Al Hasan
Iklan

Kasus Soal Wakil Menteri

Yusril Ihza Mahendra pernah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait terbitnya Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 2012 serta Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012. Dia menilai Presiden Susilo Bambang Yudhoyono serta staf hukumnya tidak paham Pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara. Menurut Yusril, perpres yang dikeluarkan justru memperluas tugas wakil menteri sehingga bertentangan dengan Pasal 10.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Pasal 10 UU Kementerian Negara mengatakan keberadaan wamen hanya untuk beban kerja khusus. Namun, dalam Perpres 60/2012, dikatakan wakil menteri membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas kementerian . Ini membuat tugas wamen menjadi luas," ujar Yusril dalam siaran persnya, Senin, 11 Juni 2012.

Hasilnya, MK mengabulkan sebagian dari tuntutan terkait UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara terkait status Wakil Menteri. Putusan yang dibacakan pada 5 Juni 2012 tersebut memaksa Presiden SBY mengubah dan memperbarui Perpres dan Keppres yang sebelumnya ditekan.

Korupsi Pengadaan Al-Quran Zulkarnaen Djabar

Salah satu kasus besar yang pernah ditangani Yusril adalah kasus korupsi yang menjerat politisi Zulkarnaen Djabar. Politikus dari Partai Golongan Karya (Golkar) tersebut menjadi tersangka korupsi pengadaan Al-Quran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama tahun anggaran 2010 hingga 2012.

Zulkarnaen dikenakan pasal alternatif. Yakni Pasal 12 huruf a atau b subsider Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b subsider Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab UU Hukum Pidana.

Kasus Agusrin M. Najamuddin

Agusrin M. Najamuddin adalah terpidana kasus korupsi dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Tanah dan Bangunan (BPHTB). Dia menggandeng Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum dalam gugatan putusan sela di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. 

Sebelumnya, Mahkamah Agung telah memvonis Agusrin bersalah melalui putusan kasasi dalam perkara korupsi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 20 miliar. Dia kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK) karena mengklaim ada kekeliruan dan kekhilafan fatal hakim kasasi MA dalam menghukum dirinya.

Di tengah proses PK, Agusrin juga mengajukan gugatan atas Keppres Nomor 40/P Tahun 2012 dan Keppres Nomor 48/P Tahun 2012. Keppres tersebut berisi instruksi memberhentikan politikus Partai Demokrat dari jabatannya dan mengesahkan pengangkatan Junaidi sebagai gubernur definitif.

Kasus Siti Fadilah Supari

Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai pengacara kasus alat kesehatan yang menjeratnya. Anggota Dewan Pertimbangan Presiden ini menunjuk mantan Menteri Hukum dan HAM itu sebagai ketua tim pengacara.

“Saya sudah meminta Pak Yusril untuk membela saya dalam menghadapi persoalan hukum yang dituduhkan kepada saya," kata Siti Fadilah dalam pernyataan tertulisnya kepada Tempo, Kamis 19 April 2012. 

Sebagai kuasa hukumnya, Yusril pun mengungkapkan kliennya tidak bisa dipidanakan. Alasannya, pengadaan alat kesehatan yang ditandatangani Siti pada 2005 itu sudah sesuai dengan peraturan presiden tentang penunjukan langsung.

Sebelumnya, Markas Besar Kepolisian RI menyatakan Siti Fadilah sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan alat kesehatan untuk kejadian luar biasa pada tahun 2005. Modusnya, menurut polisi, Siti merekomendasikan penunjukan langsung pelaksana proyek yang diduga menggelembungkan nilai proyek.

RADEN PUTRI | HAN REVANDA PUTRA | FIKRI ARIGI | ISTMAN MP | ISMA SAVITRI

Pilihan Editor: Yusril Ihza Kritik Tiga Kartu Jokowi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pakar Sebut Jokowi Bisa Cawe-cawe di Pilkada jika Berkongsi dengan Prabowo

25 menit lalu

Presiden Jokowi saat ditemui di Pasar Baru Karawang, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Rabu siang, 8 Mei 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Pakar Sebut Jokowi Bisa Cawe-cawe di Pilkada jika Berkongsi dengan Prabowo

Analisis pengamat apakah Jokowi masih akan cawe-cawe di pilkada 2024.


Kejati Tahan Pejabat DKP Banten untuk Dugaan Korupsi Proyek Breakwater Cituis, Ini Arti Pemecah Gelombang

3 jam lalu

Pemecah gelombang (Breakwater) Cituis, Kabupaten Tangerang. Maps.google
Kejati Tahan Pejabat DKP Banten untuk Dugaan Korupsi Proyek Breakwater Cituis, Ini Arti Pemecah Gelombang

Kejati Banten menahan pejabat di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek breakwater Cituis.


Kisah Sendi Fardiansyah Sespri Iriana Galang Dukungan untuk Maju Pilwalkot Bogor

4 jam lalu

Sekretaris Pribadi Ibu Negara Iriana Sendi Fardiansyah siap maju sebagai Calon Wali Kota Bogor. Foto: Isitimewa
Kisah Sendi Fardiansyah Sespri Iriana Galang Dukungan untuk Maju Pilwalkot Bogor

Sespri Iriana Sendi Fardiansyah melakukan sejumlah upaya dalam mempersiapkan diri maju dalam pemilihan wali kota Bogor. Begini kisahnya


Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

4 jam lalu

Ketua PP Muhammadiyah yang juga mantan Ketua KPK, M. Busyro Muqoddas. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

Mantan Komisioner KPK Busyro Muqoddas mendesak Pansel KPK tahun ini tidak sepenuhnya ditunjuk Jokowi


Guru Besar Hukum UI: Presiden Indonesia Paling Besar Kekuasaanya di Bidang Legislatif

5 jam lalu

Komisioner KPU Arief Budiman menunjukkan contoh surat suara Pemilihan Umum Presiden 2014 di Kantor KPU, Jakarta, Kamis, 5 Juni 2014. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan surat suara dalam Pilpres 2014 untuk dua pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan ukuran 18 x 23 cm, dari kertas seberat 80 gram. (Sumber: ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/Asf/ama/14)
Guru Besar Hukum UI: Presiden Indonesia Paling Besar Kekuasaanya di Bidang Legislatif

Presiden Indonesia ikut dalam semua aktivitas legislasi mulai dari perencanaan, pengusulan, pembahasan, persetujuan hingga pengundangan.


Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

6 jam lalu

Prabowo dan Sri Mulyani. Instagram
Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

Staf Khusus Menteri Keuangan mengatakan Jokowi sudah memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berkomunikasi dengan Prabowo.


Masalah Program Pendidikan Dokter Spesialis Gratis PPDS: Kuota Hanya 38, Depresi sampai Dibuli Senior

6 jam lalu

Ilustrasi dokter spesialis (ANTARA)
Masalah Program Pendidikan Dokter Spesialis Gratis PPDS: Kuota Hanya 38, Depresi sampai Dibuli Senior

Untuk tahun pertama Kementerian Kesehatan menyediakan 38 kursi PPDS, namun Jokowi minta kuotanya ditambah.


Syarat Pemasangan Foto Presiden dan Wakil Presiden di Kantor atau Instansi, Wajibkah?

7 jam lalu

Foto presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029 di jual di lapak penjual bingkai foto di Pasar Baru, Jakarta, Selasa 23 April 2024. Pasangan Prabowo - Gibran resmi keluar sebagai pemenang Pilpres 2024 setalah dalam sidang putusan PHPU Pilpres 2024 Mahkamah Konstitusi menolak semua permohonan sengketa pemilu yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD. TEMPO/Subekti
Syarat Pemasangan Foto Presiden dan Wakil Presiden di Kantor atau Instansi, Wajibkah?

PDIP memberi klarifikasi mengapa tak ada foto Jokowi di kantor DPD PDIP Sumatera Utara. Wajibkah pemasangan foto presiden dan wakil presiden?


Lapangan Upacara 17 Agustus di IKN Rumputnya Berstandar FIFA

8 jam lalu

Potret lapangan upacara di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara pada Senin sore, 6 Mei 2024. Pemerintah berencana menggelar upacara HUT ke-79 Kemerdekaan Indonesia di sini pada 17 Agustus 2024. TEMPO/Riri Rahayu
Lapangan Upacara 17 Agustus di IKN Rumputnya Berstandar FIFA

Selain menargetkan upacara HUT Kemerdekaan di IKN, Jokowi berencana mulai berkantor di ibu kota baru mulai Juli mandating


Jokowi Godok Komposisi Pansel Calon Pimpinan KPK

8 jam lalu

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana saat ditemui di kantor Kementerian Sekretaris Negara pada Rabu, 6 Desember 2023. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Godok Komposisi Pansel Calon Pimpinan KPK

Jokowi masih menggodok nama-nama calon anggota pansel calon pimpinan dan dewan pengawas KPK