TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, mengkritik kebijakan pemerintahan Presiden Joko Widodo mengeluarkan tiga kartu bantuan sosial: Kartu Indonesia Sehat, Kartu Indonesia Pintar, dan Kartu Keluarga Sejahtera.
Melalui akun Twitter @Yusrilihza_Mhd, dia menyatakan perlunya landasan hukum yang jelas dalam menerbitkan sebuah kebijakan. "Cara mengelola negara tidak sama dengan mengelola rumah tangga atau warung," cuit Yusril, Kamis, 6 November 2014.
Yusril menyatakan, dalam konsep pengelolaan rumah tangga atau warung, hal-hal yang terlintas dalam pikiran dapat langsung diwujudkan dalam tindakan. Hal ini berbeda dengan pemerintahan.
Suatu kebijakan, menurut Yusril, harus ada landasan hukumnya. Jika belum ada, landasan hukumnya harus disiapkan terlebih dulu agar kebijakan dapat dipertanggungjawabkan.
Semua kebijakan, termasuk yang berkaitan dengan keuangan negara, harus dibicarakan dengan Dewan Perwakilan Rakyat. "DPR memegang hak anggaran. Karena itu, perhatikan kesepakatan-kesepakatan dengan DPR yang sudah dituangkan dalam UU APBN," kata Yusril.
Niat baik pemerintah membantu dan memberikan jaminan terhadap masyarakat tidak mampu, menurut Yusril, patut dihargai. Belum lagi, hal itu memang sudah menjadi tanggung jawab pemerintah untuk bisa menjamin kesejahteraan masyarakat.
Presiden Joko Widodo meluncurkan kartu penunjang program kesehatan berupa Kartu Indonesia Sehat pada Senin, 3 November 2014. Puluhan ribu kartu penjamin kesehatan itu dibagikan kepada warga tak mampu di 19 kota.
AISHA SHAIDRA
Berita Terpopuler
Gaya Ayang Jokowi Saat Belanja di Makassar
Ayang Jokowi Kaget Kepergok Belanja di Makassar
Duit Raden Nuh Diduga Mengalir ke Wanita
Pidato Kocak Bupati Tegal
DPR Dituding Tak Bersih, Fadli Zon: Audit LSM-nya!
Anak Ngetop, Menteri Susi: Ini Gara-gara Kalian!