Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

OJK Denda Rp 100 Juta ke BCA, Begini Duduk Perkaranya

image-gnews
Logo OJK. (ANTARA/HO-OJK)
Logo OJK. (ANTARA/HO-OJK)
Iklan

Tidak hanya itu, BAM juga diperintahkan untuk melaporkan progress terkait dengan pelaksanaan Perintah Tertulis di atas setiap bulannya kepada OJK. “Apabila dalam jangka waktu 6 bulan tersebut BAM tidak memenuhi perintah tertulis OJK yang dimaksud, maka akan dikenakan sanski administratif berupa pencabutan izin usaha manager investasi PT BAM,” kata Yunita.

Sementara itu, OJK juga mengenakan sanski administrasi berupa denda kepada Retno Dewi selaku Direktur Utama PT BAM dan Arsoni Chrinarto Malau selaku Direktur PT BAM sebesar Rp 125 juta. Yunita turut memberikan instruksi tertulis untuk menyelesaikan perintah tertulis yang dikenakan BAM.

Sanksi administratif dan perintah tertulis dikenakan karena BAM terbukti melakukan sejumlah pelanggaran. 

Pertama, BAM membayar atas pembelian kembali unit penyertaan atau utang redemption yang tidak sesuai dengan ketentuan yaitu lebih dari tujuh hari bursa sejak perintah pembelian kembali telah diterima BAM.  

Kedua, BAM mempunyai portofolio efek yang diterbitkan oleh satu pihak yang lebih dari 10 persen Nilai Aktiva Bersih (NAB). BAM juga tak menyesuaikan komposisi portofolio efek dalam batas waktu sesuai ketentuan. 

Ketiga, BAM mempunyai portofolio efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan BAM, yaitu efek HOTL dan ALTO lebih dari 20 persen NAB. 

Executive Vice President Corporate Communication & Social Responsibility BCA, Hera F. Haryn, menyatakan, BCA pada prinsipnya akan senantiasa mematuhi keputusan serta ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Selain itu, BCA akan senantiasa melaksanakan kegiatan operasional, termasuk dalam rangka BCA selaku Bank Kustodian, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Hera dalam keterangan tertulis menjawab pertanyaan Tempo, Senin malam, 16 Oktober 2023.

Pilihan Editor: Bos BCA Cerita Tantangan Mengajarkan Transaksi Digital ke Nasabah Senior: Gak Gampang, Banyak Kendala

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


IHSG Pekan Depan Diprediksi Menurun Terbatas, Berikut Rekomendasi Saham Pilihan

11 jam lalu

Pengunjung melihat layar pergerakan Index Harga Saham Gabungan di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa 16 April 2024. IHSG ambruk di tengah banyaknya sentimen negatif dari global saat Indonesia sedang libur Panjang dalam rangka Hari Raya Lebaran 2024 atau Idul Fitri 1445 H, mulai dari memanasnya situasi di Timur Tengah, hingga inflasi Amerika Serikat (AS) yang kembali memanas. TEMPO/Tony Hartawan
IHSG Pekan Depan Diprediksi Menurun Terbatas, Berikut Rekomendasi Saham Pilihan

Dinamika kebijakan Bank Sentral Amerika diprediksi masih memberi pengaruh pada penurunan IHSG pekan depan


Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

1 hari lalu

Suasana penjualan sepatu Bata di Pasar Baru, Jakarta, Senin 6 April 2024. BATA mengalami lonjakan peningkatan rugi bersih hingga 79,65 persen YoY menjadi Rp190,29 miliar pada 2023, dari tahun sebelumnya Rp105,92 miliar. TEMPO/Tony Hartawan
Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Cabang Purwakarta memastikan 233 pekerja pabrik Sepatu Bata yang di PHK akan menerima pesangon pada Senin.


Modus Penipuan Oknum Pegawai ke Nasabah Sering Terjadi, OJK Pernah Sarankan Bank Ambil Alih

1 hari lalu

Nasabah adu argumen dengan pegawai Bank BTN di kantor pusat Bank BTN, Harmoni, Gambir, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. Massa dengan para nasabah yang hadir sempat bersitegang dengan petinggi Bank BTN. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Modus Penipuan Oknum Pegawai ke Nasabah Sering Terjadi, OJK Pernah Sarankan Bank Ambil Alih

Kasus dugaan penipuan oleh oknum pegawai BTN terhadap nasabah banyak menarik perhatian setelah korban berunjuk rasa di depan kantor bank itu.


Izin TaniFund Dicabut, ICT Ingatkan Lender agar Hati-Hati Berinvestasi di Fintech P2P Lending

2 hari lalu

TaniFund. X.com
Izin TaniFund Dicabut, ICT Ingatkan Lender agar Hati-Hati Berinvestasi di Fintech P2P Lending

ICT ingatkan para pemberi dana yang ingin berinvestasi di platform pinjaman online berbasis peer to peer lebih berhati-hati.


Masih Dibuka Pendaftaran Beasiswa BCA, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

2 hari lalu

Masih Dibuka Pendaftaran Beasiswa BCA, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Simak di sini syarat beasiswa BCA.


Izin Usaha TaniFund Dicabut, Ini Profil Bisnisnya

2 hari lalu

TaniFund. X.com
Izin Usaha TaniFund Dicabut, Ini Profil Bisnisnya

Mendapat lisensi resmi dari OJK pada 2021, izin operasi TaniFund akhirnya dicabut OJK akibat gagal bayar.


BCA Tidak Operasional Kantor Cabang Hari Ini

2 hari lalu

Ilustrasi Bank BCA. Foto: Canva
BCA Tidak Operasional Kantor Cabang Hari Ini

BCA mengumumkan tidak melayani operasional kantor cabang hari ini Jumat, 10 Mei 2024 dalam rangka hari libur Kenaikan Yesus Kristus 2024.


OJK Cabut Izin Usaha Fintech TaniFund, Begini Kronologi Lengkapnya

3 hari lalu

TaniFund. X.com
OJK Cabut Izin Usaha Fintech TaniFund, Begini Kronologi Lengkapnya

OJK akhirnya mencabut izin usaha fintech peer to peer (P2P) lending PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund). Bagaimana kronologi lengkapnya?


BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai

4 hari lalu

Massa berbaring setelah berunjuk rasa di kantor pusat Bank BTN, menyusul kasus dugaan hilangnya uang dari rekening, di Harmoni, Gambir, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai

BTN berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum dan tidak akan melindungipegawai yang melakukan penipuan dan penggelapan dana


Ini Alasan Investasi Reksa Dana Saham Tidak Direkomendasikan

4 hari lalu

Suasana penutupan perdagangan Indeks Harga Saham Gabungan di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat 29 Desember 2023. Sepanjang tahun ini, pasar modal Indonesia kedatangan 79 perusahaan tercatat baru yang telah melangsungkan Initial Public Offering (IPO), dengan berhasil menghimpun dana mencapai Rp 54,14 triliun. Dari pengelolaan investasi, Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana tercatat mencapai Rp494,56 triliun per 28 Desember 2023, atau menurun 2,04 persen (ytd) dibandingkan akhir  2022 lalu yang senilai Rp504,86 triliun. Tempo/Tony Hartawan
Ini Alasan Investasi Reksa Dana Saham Tidak Direkomendasikan

Tren harga beberapa saham besar menurun, investasi di reksa dana saham pun terdampak.