Tidak hanya itu, BAM juga diperintahkan untuk melaporkan progress terkait dengan pelaksanaan Perintah Tertulis di atas setiap bulannya kepada OJK. “Apabila dalam jangka waktu 6 bulan tersebut BAM tidak memenuhi perintah tertulis OJK yang dimaksud, maka akan dikenakan sanski administratif berupa pencabutan izin usaha manager investasi PT BAM,” kata Yunita.
Sementara itu, OJK juga mengenakan sanski administrasi berupa denda kepada Retno Dewi selaku Direktur Utama PT BAM dan Arsoni Chrinarto Malau selaku Direktur PT BAM sebesar Rp 125 juta. Yunita turut memberikan instruksi tertulis untuk menyelesaikan perintah tertulis yang dikenakan BAM.
Sanksi administratif dan perintah tertulis dikenakan karena BAM terbukti melakukan sejumlah pelanggaran.
Pertama, BAM membayar atas pembelian kembali unit penyertaan atau utang redemption yang tidak sesuai dengan ketentuan yaitu lebih dari tujuh hari bursa sejak perintah pembelian kembali telah diterima BAM.
Kedua, BAM mempunyai portofolio efek yang diterbitkan oleh satu pihak yang lebih dari 10 persen Nilai Aktiva Bersih (NAB). BAM juga tak menyesuaikan komposisi portofolio efek dalam batas waktu sesuai ketentuan.
Ketiga, BAM mempunyai portofolio efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan BAM, yaitu efek HOTL dan ALTO lebih dari 20 persen NAB.
Executive Vice President Corporate Communication & Social Responsibility BCA, Hera F. Haryn, menyatakan, BCA pada prinsipnya akan senantiasa mematuhi keputusan serta ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Selain itu, BCA akan senantiasa melaksanakan kegiatan operasional, termasuk dalam rangka BCA selaku Bank Kustodian, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Hera dalam keterangan tertulis menjawab pertanyaan Tempo, Senin malam, 16 Oktober 2023.
Pilihan Editor: Bos BCA Cerita Tantangan Mengajarkan Transaksi Digital ke Nasabah Senior: Gak Gampang, Banyak Kendala