TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif dan perintah tertulis kepada PT Bank Central Asia Tbk (BCA) dan PT Berlian Aset Manajemen (BAM) menindaklanjuti kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Sanksi administratif dan perintah tertulis tersebut ditetapkan sebagai upaya OJK memberi efek jera bagi pelaku industri jasa keuangan. Sanksi itu dijatuhkan pada Jumat, 13 Oktober 2023.
Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Yunita Linda Sari, menyebutkan, BCA telah terbukti melanggar pasal 8 ayat 1 dan pasal 8 ayat 3 POJK Nomor 23/POJK.04/2016. “Selaku Bank Kustodian, BCA dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100 juta,” ujar Yunita dalam keterangan resmi, Senin, 16 Oktober 2023.
Bank Kustodian adalah bank umum yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain. Bank ini menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
Adapun isi dari asal 8 ayat 1 yakni:
Dalam hal komposisi Portofolio Efek dari Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud atau kebijakan investasi yang telah ditetapkan dalam Kontrak Investasi Kolektif yang disebabkan karena tindakan transaksi yang dilakukan ole Manajer Investasi, maka paling lambat 2 hari bursa sejak terjadinya perubahan komposisi Portfolio Efek dari Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Bank Kustodian wajib memberikan surat pemberitahuan kepada Manajer Investasi dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 8 ayat 2 berbunyi berbunyi:
Manajer Investasi wajib menesuaikan komposisi Portfolio Efek dari Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dan/atau kebijakan investasi yang telah ditetapkan dalam Kontrak Investasi Kolektif paling lambat 10 hari bursa sejak diterimanya surat pemberitahuan dari Bank Kustodian.
Sementara pasal 8 ayat 3 berbunyi:
Dalam hal komposisi Portofolio Efek dari Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif belum sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud atau kebijakan investasi yang telah ditetapkan dalam Kontrak Investasi Kolektif dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank Kustodian wajib melaporkan hal tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan tembusan kepada Manajer Investasi paling lambat 2 hari bursa sejak berakhirnya batas waktu penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Lebih lanjut, OJK juga mengenakan sanksi administratif kepada BAM sebesar Rp 525 juta, serta perintah tertulis untuk segera menyelesaikan proses pembubaran Reksa Dana Berlian Khatulistiwa Saham dan membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dalam jangka waktu paling lambat 6 bulan.
Selanjutnya: BAM juga diperintahkan untuk melaporkan ...