"Bapak Presiden menyampaikan kepada saya agar segera menyelesaikan permasalahan rakyat yang paling mendasar yaitu sengketa dan konflik pertanahan dan harus cepat," kata Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto di Kabupaten Tanah Datar, Selasa pekan lalu, 10 Oktober 2023.
Usai mendapat instruksi itu, Menteri Hadi langsung mengumpulkan para direktur jenderal di ATR/BPN untuk mempelajari masalah agraria di Indonesia. Salah satu masalah krusial ialah terkait tanah ulayat masyarakat hukum adat yang tidak bisa dieksekusi.
"Saat itu saya minta langsung dikaji dan dieksekusi. Tiga bulan kemudian, Bupati Tanah Datar menghadap saya salah satunya permasalahan tanah ulayat," kata dia.
Hadi menegaskan permasalahan atau sengketa tanah ulayat di Indonesia harus segera diselesaikan. Sebab, negara wajib melindungi dan memberikan jaminan hak atas tanah masyarakat hukum adat, dan melindungi kelestarian tanah tersebut.
Dengan begitu, kata Hadi, di masa yang akan datang, tidak ada lagi mafia tanah yang bermain-main di atas tanah ulayat milik masyarakat hukum adat. Termasuk tidak ada lagi keluarnya izin hak guna usaha yang overlapping atau tumpang tindih dengan tanah ulayat.
DEFARA DHANYA PARAMITHA | ANTARA
Pilihan Editor: Jokowi Urus Investasi ke Cina Saat MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres 35 Tahun