TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Penanganan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Novrizal Tahar menjelaskan langkah penanganan sampah plastik melalui program ekonomi sirkular. Menurut dia, hal itu sudah tertuang dalam resolusi berjudul “End Plastic Pollution: Toward and Tnternational Legal Binding Instrument” yang dikeluarkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB.
Menurut Novrizal, Indonesia juga konsep pengelolaan sampah plastik yang didorong melalui ekonomi sirkular.
“Pemerintah memiliki kebijakan extended producer responsibility (memperluas tanggung jawab produsen) untuk mengurangi persoalan sampah yang berasal dari produk atau packaging-nya,” ujar dia di konferensi pers pra acara ASEAN Conference for Combatting Plastic Pollution (ACCPP) 2023 di Kantor Kemenko Marves, Jakarta Pusat, pada Senin, 16 Oktober 2023.
Dengan adanya kebijakan tersebut, kata Novrizal, berbagai produsen menyiapkan industri hilirnya seperti menyiapkan tote bag sebagai pengganti plastik dan membuat industri pengolahan sampah plastik. Dia mencontohkan perusahaan Danone, yang membuat industri pengolahan sampah plastik di Pasuruan, Jawa Timur, dengan kapasitas 30 ribu ton per tahun.
Kemudian, ada Coca-Cola Company di Cikarang, Jawa Barat, yang juga membuat industri pengolahan dengan kapasitasn 60 ribu ton sampah plastik per tahun. Serta produsen makanan dan minuman PT Mayora Indah Tbk yang membuat industri pengolahan sampah plastik di Jombang, Jawa Timur dengan kapasitas 25 ribu ton per tahun.
“Botol plastik itu diubah botol lagi, paling dalam bentuk bijih plastiknya,” tutur Novrizal.
Ekonomi sirkular, faktor yang menentukan dalam masalah sampah plastik