Tim Pemeriksa Lanjutan tetap diketuai oleh Dedie Martadisastra dengan anggota Sukarmi, Tresna P. soemardi, Tri Anggraini, Didik Ahmadi. Pihaknya enggan mengomentari protes kuasa hukum Carrefour yang menilai saksi KPPU tidak representatif.
Komisi Pengawas memperkarakan akuisisi Carrefour dengan dugaan tindakan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Perkara ini telah memasuki agenda pemeriksaan lanjutan dengan penambahan pasar pelanggaran dari dua menjadi empat pasal.
Keempat pasal tersebut antara lain, pasal 17 tentang penguasaan produksi, pemasaran dan jasa; pasal 20 tentang penetapan harga rendah untuk menyingkirkan pesaing; pasal 25 tentang penyalahgunaan posisi dominan; dan pasal 28 tentang peleburan badan usaha yang menimbulkan monopoli.
VENNIE MELYANI