Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mengenal 3 Fungsi Asuransi yang Penting untuk Proteksi Keuangan

Reporter

Editor

Laili Ira

image-gnews
Terdapat 3 fungsi asuransi, yakni penghimpun dana, pengalihan risiko dan wadah bersama. Simak penjelasannya di sini. Foto: Canva
Terdapat 3 fungsi asuransi, yakni penghimpun dana, pengalihan risiko dan wadah bersama. Simak penjelasannya di sini. Foto: Canva
Iklan

TEMPO.CO, JakartaSelain untuk memproteksi finansial, ada beberapa fungsi asuransi yang perlu Anda ketahui. 

Fungsi asuransi secara umum yakni memberikan ganti rugi akibat dari berbagai risiko atau kerusakan yang terjadi karena berbagai hal yang tercantum dalam polis. Asuransi bisa meringankan beban finansial Anda ketika mengalami musibah dan sebagainya.

Memiliki asuransi sangat disarankan bagi masyarakat, karena kita tidak pernah tahu risiko apa yang akan terjadi ke depan. Dengan memiliki asuransi, kita jadi merasa lebih tenang karena ada jaminan ganti rugi.

Berikut ini penjelasan mengenai fungsi asuransi yang perlu Anda ketahui dan pahami. 

Pengertian Asuransi

Sebelum membahas mengenai fungsi asuransi, Anda terlebih dahulu harus memahami apa yang dimaksud dengan asuransi. 

Dikutip dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), asuransi adalah suatu perjanjian yang dibuat antara perusahaan asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan.

Di dalam asuransi, penanggung akan memberikan penggantian atau pertanggungan apabila terjadi sesuatu yang menimpa pihak tertanggung sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati di awal.

Untuk bisa mendapatkan jaminan finansial yang sesuai, nasabah juga harus rutin dalam membayar iuran premi sesuai dengan perjanjian yang ada.

Asuransi ini bertujuan untuk proteksi aset apabila terjadi hal yang tak diinginkan. Asuransi juga bisa memberikan perlindungan finansial dan keamanan jangka panjang, sehingga nasabah tidak perlu khawatir apabila terjadi hal yang tidak diinginkan di masa depan.

Tujuan lain dari asuransi adalah untuk mengurangi dampak kerugian akibat dari kejadian yang tak terduga sehingga mengakibatkan risiko, terutama dari segi finansial.

3 Fungsi Utama Asuransi

Dilansir dari berbagai sumber, fungsi utama asuransi diklasifikasikan menjadi 3, sebagai berikut.

1. Penghimpun Dana

Fungsi utama asuransi adalah untuk menghimpun dana dari nasabah atau pemegang polis. Nantinya, dana dari premi yang dibayarkan oleh pemegang polis bisa digunakan dan dikembangkan oleh perusahaan asuransi melalui jalur investasi yang menguntungkan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dari investasi tersebut juga dapat digunakan untuk strategi dalam menurunkan premi dan menangani risiko-risiko yang dibayar oleh nasabah. 

Perusahaan asuransi akan menghimpun dana melalui premi (iuran yang dibayar nasabah) asuransi dengan nominal tertentu sesuai dengan kesepakatan dan perjanjian dari kedua belah pihak.

2. Pengalihan Risiko

Fungsi asuransi selanjutnya adalah untuk mengalihkan konsekuensi finansial yang menimbulkan kerugian

Di dalam perjanjian asuransi, tercantum jika pengalihan risiko dari tertanggung kepada penanggung harus diimbangi dengan pembayaran premi oleh tertanggung yang seimbang dengan beratnya risiko.

Pengalihan risiko dari individu ke perusahaan ini juga dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.

3. Wadah Bersama

Fungsi asuransi yang terakhir adalah sebagai wadah bersama atau common pool. Dalam pelaksanaanya, perusahaan asuransi akan melakukan underwriting yakni sebuah proses identifikasi dan seleksi risiko dari calon tertanggung yang mengasuransikan dirinya ke sebuah perusahaan asuransi.

Melalui proses tersebut, perusahaan asuransi bisa menganalisis risiko yang mungkin terjadi untuk memutuskan dan memastikan berapa premi yang wajib dibayarkan oleh nasabah.

Itulah 3 fungsi asuransi yang wajib diketahui oleh pemegang polis atau nasabah sebelum mengasuransikan dirinya ke perusahaan asuransi. 

Selain itu, dengan menggunakan atau mendaftar asuransi, Anda bisa memperkecil risiko kerugian apabila sewaktu-waktu terjadi risiko yang tidak diinginkan. 

KHOLIS KURNIA WATI

Pilihan Editor: 64 Persen Masyarakat Masih Khawatirkan Masa Depan, Ini Tips Perencana Keuangan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

12 menit lalu

1. Menteri Keuangangan Sri Mulyani (Paling Kanan) Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Kedua dari kanan) dan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga saat melakukan pelepasan secara simbolis kontainer yang tertahan akibat izin impor. Tanjung Priok Jakarta Utara, 18 Mei 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.


Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

1 jam lalu

BTN Syariah. TEMPO/Seto Wardhana
Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

Bagaimana kelanjutan rencana merger BTN Syariah dengan Bank Muamalat, ketika OJK belum memproses dan MUI menolaknya?


OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

2 jam lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae saat ditemui di sela-sela acara The Finance Executive Forum di Jakarta Pusat pada Selasa, 14 November 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari
OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

OJK mengungkap prediksi kredit bermasalah perbankan.


Penghapusan Kelas Rawat Inap, BPJS Kesehatan akan Gandeng Asuransi Swasta

1 hari lalu

Penghapusan Kelas Rawat Inap, BPJS Kesehatan akan Gandeng Asuransi Swasta

Pembagian kelas rawat inap peserta BPJS Kesehatan dihapus. BPJS Kesehatan membuka kemungkinan kerja sama dengan asuransi swasta.


Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

1 hari lalu

Yusuf Mansur bersama Dirut Paytren yang meninggal karena Covid. Foto: IG Yusuf Mansur.
Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

Ekonom Nailul Huda menilai langkah OJK mencabut izin PT Paytren Manajemen Investasi sudah tepat.


Kasus Hilangnya Dana Nasabah di Bank BTN, OJK Sebut Bank Harus Bertanggung Jawab jika Terbukti Ada Kesalahan

2 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
Kasus Hilangnya Dana Nasabah di Bank BTN, OJK Sebut Bank Harus Bertanggung Jawab jika Terbukti Ada Kesalahan

OJK merespons kasus BTN dan mengingatkan agar masyarakat berhati-hati saat berinvestasi.


Jokowi Hapus Pembagian Kelas BPJS Kesehatan, YLKI: Menguntungkan Asuransi Swasta

2 hari lalu

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau fasilitas dan pelayanan kesehatan di RSUD Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatra Utara, pada Jumat, 15 Maret 2024. Jokowi melihat proses pelayanan BPJS Kesehatan yang dia klaim sudah baik. Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi Hapus Pembagian Kelas BPJS Kesehatan, YLKI: Menguntungkan Asuransi Swasta

YLKI menilai langkah Presiden Jokowi menghapus pembagian kelas BPJS Kesehatan hanya akan menguntungkan perusahaan asuransi swasta.


5 Hal Tentang Paytren, Bisnis Yusuf Mansur yang Sempat Hits Kini Disanksi OJK

3 hari lalu

Egy Maulana Vikri. (instagram/@lechia_gdansk)
5 Hal Tentang Paytren, Bisnis Yusuf Mansur yang Sempat Hits Kini Disanksi OJK

Pada 13 Mei 2024 PayTren milik Yusuf Mansur harus merelakan izin usahanya dicabut oleh OJK karena melanggar sejumlah aturan Pasar Modal.


OJK Cabut Izin Paytren, Yusuf Mansur: Kami Semua Mulus Jaga Amanah

3 hari lalu

Minggu lalu ustad Yusuf Mansur yang baru sembuh Covid-19 setelah mendapatkan perawatan di RSPAD. Ustad Yusuf Mansur kerap mengingatkan masyarakat agar tetap menggunakan masker, rajin mencuci tangan dan menghindari kerumunan. Instagram/@yusufmansur
OJK Cabut Izin Paytren, Yusuf Mansur: Kami Semua Mulus Jaga Amanah

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK resmi mencabut izin PT Paytren Aset Manajemen atau Paytren


Ini 8 Alasan OJK Mencabut Izin Usaha Paytren Milik Ustad Yusuf Mansur

3 hari lalu

Logo Paytren. paytren.co.id
Ini 8 Alasan OJK Mencabut Izin Usaha Paytren Milik Ustad Yusuf Mansur

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen, yang didirikan ustad terkenal Yusuf Mansur.