Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mengenal 3 Fungsi Asuransi yang Penting untuk Proteksi Keuangan

Reporter

Editor

Laili Ira

image-gnews
Terdapat 3 fungsi asuransi, yakni penghimpun dana, pengalihan risiko dan wadah bersama. Simak penjelasannya di sini. Foto: Canva
Terdapat 3 fungsi asuransi, yakni penghimpun dana, pengalihan risiko dan wadah bersama. Simak penjelasannya di sini. Foto: Canva
Iklan

TEMPO.CO, JakartaSelain untuk memproteksi finansial, ada beberapa fungsi asuransi yang perlu Anda ketahui. 

Fungsi asuransi secara umum yakni memberikan ganti rugi akibat dari berbagai risiko atau kerusakan yang terjadi karena berbagai hal yang tercantum dalam polis. Asuransi bisa meringankan beban finansial Anda ketika mengalami musibah dan sebagainya.

Memiliki asuransi sangat disarankan bagi masyarakat, karena kita tidak pernah tahu risiko apa yang akan terjadi ke depan. Dengan memiliki asuransi, kita jadi merasa lebih tenang karena ada jaminan ganti rugi.

Berikut ini penjelasan mengenai fungsi asuransi yang perlu Anda ketahui dan pahami. 

Pengertian Asuransi

Sebelum membahas mengenai fungsi asuransi, Anda terlebih dahulu harus memahami apa yang dimaksud dengan asuransi. 

Dikutip dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), asuransi adalah suatu perjanjian yang dibuat antara perusahaan asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan.

Di dalam asuransi, penanggung akan memberikan penggantian atau pertanggungan apabila terjadi sesuatu yang menimpa pihak tertanggung sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati di awal.

Untuk bisa mendapatkan jaminan finansial yang sesuai, nasabah juga harus rutin dalam membayar iuran premi sesuai dengan perjanjian yang ada.

Asuransi ini bertujuan untuk proteksi aset apabila terjadi hal yang tak diinginkan. Asuransi juga bisa memberikan perlindungan finansial dan keamanan jangka panjang, sehingga nasabah tidak perlu khawatir apabila terjadi hal yang tidak diinginkan di masa depan.

Tujuan lain dari asuransi adalah untuk mengurangi dampak kerugian akibat dari kejadian yang tak terduga sehingga mengakibatkan risiko, terutama dari segi finansial.

3 Fungsi Utama Asuransi

Dilansir dari berbagai sumber, fungsi utama asuransi diklasifikasikan menjadi 3, sebagai berikut.

1. Penghimpun Dana

Fungsi utama asuransi adalah untuk menghimpun dana dari nasabah atau pemegang polis. Nantinya, dana dari premi yang dibayarkan oleh pemegang polis bisa digunakan dan dikembangkan oleh perusahaan asuransi melalui jalur investasi yang menguntungkan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dari investasi tersebut juga dapat digunakan untuk strategi dalam menurunkan premi dan menangani risiko-risiko yang dibayar oleh nasabah. 

Perusahaan asuransi akan menghimpun dana melalui premi (iuran yang dibayar nasabah) asuransi dengan nominal tertentu sesuai dengan kesepakatan dan perjanjian dari kedua belah pihak.

2. Pengalihan Risiko

Fungsi asuransi selanjutnya adalah untuk mengalihkan konsekuensi finansial yang menimbulkan kerugian

Di dalam perjanjian asuransi, tercantum jika pengalihan risiko dari tertanggung kepada penanggung harus diimbangi dengan pembayaran premi oleh tertanggung yang seimbang dengan beratnya risiko.

Pengalihan risiko dari individu ke perusahaan ini juga dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.

3. Wadah Bersama

Fungsi asuransi yang terakhir adalah sebagai wadah bersama atau common pool. Dalam pelaksanaanya, perusahaan asuransi akan melakukan underwriting yakni sebuah proses identifikasi dan seleksi risiko dari calon tertanggung yang mengasuransikan dirinya ke sebuah perusahaan asuransi.

Melalui proses tersebut, perusahaan asuransi bisa menganalisis risiko yang mungkin terjadi untuk memutuskan dan memastikan berapa premi yang wajib dibayarkan oleh nasabah.

Itulah 3 fungsi asuransi yang wajib diketahui oleh pemegang polis atau nasabah sebelum mengasuransikan dirinya ke perusahaan asuransi. 

Selain itu, dengan menggunakan atau mendaftar asuransi, Anda bisa memperkecil risiko kerugian apabila sewaktu-waktu terjadi risiko yang tidak diinginkan. 

KHOLIS KURNIA WATI

Pilihan Editor: 64 Persen Masyarakat Masih Khawatirkan Masa Depan, Ini Tips Perencana Keuangan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

7 jam lalu

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui usai acara Anugerah Bangga Berwisata di Indonesia pada Jumat, 15 Desember 2023 di Senayan, Jakarta Pusat. TEMPO/Amelia Rahima Sari
LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.


Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

11 jam lalu

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar (tengah), beserta jajarannya dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2024 di The St. Regis, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. TEMPO/Defara Dhanya
Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.


Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

1 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan keterangan saat konferensi pers hasil rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa, 31 Januari 2023. Kenaikan proyeksi pertumbuhan ekonomi global di 2023 didorong oleh meningkatnya konsumsi dan investasi masyarakat hingga penyetopan kebijakan zero Covid-19 di Cina.  TEMPO/Tony Hartawan
Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.


Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

2 hari lalu

Massa berbaring setelah berunjuk rasa di kantor pusat Bank BTN, menyusul kasus dugaan hilangnya uang dari rekening, di Harmoni, Gambir, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.


Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

2 hari lalu

Ilustrasi pinjaman online. Shutterstock
Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?


Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

4 hari lalu

Fadjar Hutomo memberikan sambutan di acara Fintech Securities Crowdfunding (Finscoin) di Surabaya 24 Februari 2022
Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.


Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

4 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi (tengah) bersama Wadirreskrimsus AKBP Hendri Umar (kiri) dan Kanit 2 Subdit Siber AKP Charles Bagaisar (kanan) saat konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Penyidik Polda Metro Jaya menangkap tersangka berinisial EP (40), BYP (37), DA (24), dan TA (41) terkait perjudian online. Keempat orang tersebut merupakan admin dari channel YouTube Bos Zaki @dzakki594. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.


YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

7 hari lalu

Ilustrasi: Rio Ari Seno
YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.


Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

7 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi (tengah) bersama Wadirreskrimsus AKBP Hendri Umar (kiri) dan Kanit 2 Subdit Siber AKP Charles Bagaisar (kanan) saat konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Penyidik Polda Metro Jaya menangkap tersangka berinisial EP (40), BYP (37), DA (24), dan TA (41) terkait perjudian online. Keempat orang tersebut merupakan admin dari channel YouTube Bos Zaki @dzakki594. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.


Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

8 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.