Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Syahrul Yasin Limpo Batal Diperiksa, Ini Daftar Pejabat Kementan yang sudah Diperiksa KPK

Reporter

Editor

Agung Sedayu

image-gnews
Tersangka Sekjen Kementerian Pertanian RI, Kasdi Subagyono, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan selama 11 jam, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 10 Oktober 2023. Kasdi Subagyono, diperiksa sebagai saksi untuk dimintai keterangannya oleh tim penyidik KPK sebagai kebutuhan proses penyidikan terkait hasil kegiatan penggeledahan di rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo, kantor Kementerian Pertanian dan sejumlah rumah para tersangka, yang berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa mata uang rupiah dan asing dengan jumlah mencapai puluhan miliar, dokumen penting, catatan keuangan dan aset yang bernilai ekonomis dalam pengembangan penyelidikan kasus tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Tersangka Sekjen Kementerian Pertanian RI, Kasdi Subagyono, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan selama 11 jam, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 10 Oktober 2023. Kasdi Subagyono, diperiksa sebagai saksi untuk dimintai keterangannya oleh tim penyidik KPK sebagai kebutuhan proses penyidikan terkait hasil kegiatan penggeledahan di rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo, kantor Kementerian Pertanian dan sejumlah rumah para tersangka, yang berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa mata uang rupiah dan asing dengan jumlah mencapai puluhan miliar, dokumen penting, catatan keuangan dan aset yang bernilai ekonomis dalam pengembangan penyelidikan kasus tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, JakartaMantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo rencananya akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Rabu, 11 Oktober 2023. Bertempat di Gedung Merah Putih, Syahrul akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Hal ini merupakan tindak lanjut atas kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian yang sedang diusut KPK.

“Sesuai dengan informasi yang kami terima, besok (hari ini) Rabu bertempat di Gedung Merah Putih KPK, benar tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan sebagai saksi," kata Juru bicara KPK Ali Fikri pada Selasa, 10 Oktober 2023.

Ali mengatakan Syahrul Yasin Limpo dipanggil sebagai saksi untuk melengkapi alat bukti dalam berkas perkara penyidikan perkara tersangka lain. “Kami harap yang bersangkutan dapat hadir sesuai dengan komitmennya, yang akan selalu kooperatif mengikuti seluruh proses penyelesaian perkara dimaksud,” ujar Ali.

Namun, beredar kabar Syahrul Yasin Limpo batal mendatangi KPK untuk menjalani pemeriksaan. Dia mendadak meminta pemanggilan diundur karena ada keperluan keluarga. “Saya menghormati KPK. Namun izinkan saya terlebih dahulu menemui ibu di kampung," kata Syahrul Yasin Limpo dalam keterangan resminya yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, Ervin Lubis, Rabu, 11 Oktober 2023. 

Sebelumnya, KPK telah memanggil sejumlah pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan) untuk dimintai keterangan. Lantas, siapa saja daftar pejabat Kementan yang sudah dipanggil KPK menyusul diperiksanya Syahrul Yasin Limpo pada hari ini? Simak rangkuman informasi selengkapnya berikut ini.

  1. Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta

Pejabat Kementan yang sudah dipanggil KPK yang pertama adalah Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Muhammad Hatta. Mantan Direktur Pupuk dan Pestisida Kementerian Pertanian ini diperiksa KPK pada Senin, 9 Oktober 2023 sebagai saksi atas dugaan kasus tindak pidana korupsi, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kementan RI.

Anak buah Syahrul Yasin Limpo itu tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.30 WIB dan menjalani pemeriksaan selama sekitar 7,5 jam. Dia irit bicara dan kerap tersenyum usai menjalani pemeriksaan tersebut. Bahkan, saat para wartawan bertanya mengenai pemeriksaannya, dia hanya tersenyum dan terus berjalan menuju mobilnya yang berwarna putih di halaman Gedung KPK. 

“Nanti biar PH (penasihat hukum) yang jelasin semua," kata Muhammad Hatta, Senin, 9 Oktober 2023.

Selain itu, ketika Tempo mencoba mengkonfirmasi perihal kepemilikan senjata api Syahrul Yasin Limpo yang digeledah dan disita KPK, berkaitan dengan dirinya, Dia juga mengelak menjawab sembari berjalan cepat. Ia juga membantah telah membelikan baju antipeluru untuk Syahrul Yasin Limpo. “Enggak, enggak. Enggak lah,” katanya sembari tersenyum.

Sebelumnya, penegak hukum mengungkapkan bahwa Hatta membelikan baju antipeluru untuk Syahrul Yasin Limpo itu pada 23 November 2020. Baju antipeluru seharga Rp 50 juta itu ,dibeli Hatta dengan sumber dana dari setoran tunai pada 19 November 2020 sebesar Rp 119 juta.

Tak hanya itu,Tim Penyidik KPK juga telah menggeledah rumah dinas Muhammad Hatta yang berada di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Ahad, 1 Oktober 2023. Hasilnya, ditemukan dan diamankan bukti berupa uang dalam jumlah ratusan juta rupiah dalam bentuk mata uang rupiah maupun asing, serta bukti elektronik dan dokumen lainnya. 

  1. Sekjen Kementan Kasdi Subagyono

Selain Syahrul Yasin Limpo dan Muhammad Hatta, KPK juga telah memanggil pejabat lain di Kementerian Pertanian. Dia adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono. KPK memeriksa Kasdi sebagai saksi pada Selasa, 10 Oktober 2023 dalam dugaan rusuh di lingkungan tempat kerjanya.

“Betul, sebagai saksi untuk berkas tersangka lain,” kata Juru bicara KPK Ali Fikri kepada Tempo, Selasa, 10 Oktober 2023.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Telah tiba sejak pagi hari, Kasdi Subagyono datang dengan mengenakan kemeja berlengan panjang. Dia kemudian menjalani pemeriksaan selama 11 jam sebagai saksi atas tersangka lainnya. 

“Saya tadi memenuhi panggilan sebagai saksi, saya sangat nyaman karena penyidiknya ramah dan profesional,” kata dia usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 10 Oktober 2023.

Selanjutnya, Kasdi mengatakan akan terus mengikuti proses hukum yang sedang dilakukan KPK terkait rasuah di Kementan. Dia mengaku dicecar 17 pertanyaan oleh tim penyidik. Meski begitu, dia tidak ingin mengungkapkan detailnya dan menyerahkan hal teknis ke penyidik.

Mengenai informasi siapa-siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam pemeriksaannya, Kasdi enggan menjawab. Begitu pula saat ditanyakan perihal status dirinya ditetapkan tersangka.

“Silakan tanyakan ke penyidik. Termasuk semua itu (dirinya sendiri) tanyakan ke penyidik, sangat tidak etis saya sampaikan, terima kasih,” kata dia.

Kasdi diduga berkaitan dengan pungutan kepada Ditjen dan Badan di Lingkungan Kementerian Pertanian pada 2020 hingga 2022. Tujuan dari pengumpulan uang tersebut diduga untuk membayar kebutuhan pribadi Syahrul Yasin Limpo beserta keluarganya. 

Uang saweran itu ditengarai diterima Syahrul Yasin Limpo beserta keluarganya melalui pegawai Kementerian Pertanian yang bersumber dari para pejabat Kementan maupun pihak ketiga. Adapun pegawai/pejabat Kementan yang terkait dengan setoran itu di antaranya Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, Eselon III Kementan Rezki Yudhistira, PNS Balai Karantina Makassar Ali Andri, dan lainnya.

Selain itu, KPK juga menetapkan sembilan orang yang dicegah bepergian ke luar negeri guna terus memproses perkara rasuah di lingkungan Kementan.

Dimulai dari istri, anak, hingga cucu Syahrul Yasin Limpo, yakni Ayun Sri Harahap, Indira Chunda Thita, dan A Tenri Bilang Radisyah Melati. Kemudian ada juga Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan Zulkifli, dan Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan Tommy Nugraha.

RADEN PUTRI

Pilihan Editor: Jokowi Tunjuk Erick Thohir Gantikan Luhut Menjadi Menko Marves Ad-Interim

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

4 jam lalu

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Albertina Ho, dan Ketua Dewas KPK, Tumpak Panggabean, membacakan putusan tiga terperiksa kasus pungli rutan KPK atas nama Ristanta, Sofian Hadi, dan Achmad Fauzi di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Maret 2024. Ketiga terperiksa mangkir dari persidangan dengan alasan sakit. TEMPO/Han Revanda Putra.
Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK


Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

5 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, menghadirkan anggota DPRD Labuhan Batu, Yusrial Suprianto Pasaribu dan pihak swasta Wahyu Ramdhani Siregar, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 26 Januari 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahnan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka baru Yusrial Suprianto Pasaribu dan Wahyu Ramdhani Siregar terkait Operasi Tangkap Tangan KPK terhadap empat tersangka Bupati Labuhan Batu, Erik A. Ritonga, anggota DPRD Labuhan Batu, Rudi Syahputra Ritonga, dua orang pihak swasta Efendy Sahputra dan Fazar Syahputra, dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang dan jasa dari APBD Tahun 2013 dan Tahun 2014 sebesar Rp.1,4 triliun di lingkungan Pemerintah Kabupatan Labuhan Batu. TEMPO/Imam Sukamto
Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.


IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

5 jam lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

Sebaiknya, kata IM57, persidangan SYL dan Firli Bahuri itu berjalan bersamaan sehingga masalah pemerasan ini bisa saling terkonfirmasi.


KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

6 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.


Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

7 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tiba di Gedung ACLC KPK, Jakarta Rabu 12 April 2023. Ia diperiksa Dewas terkait laporan pengembalian Endar Priantoro ke Polri. TEMPO/Mirza Bagaswara
Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.


Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

8 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.


Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

16 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.


Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

18 jam lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?


Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

18 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.


Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

18 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.