TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan adanya 33 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) yang kekurangan modal. Sebab, per Agustus 2023, ekuitas pinjol-pinjol tersebut masih di bawah batas ketentuan Rp 2,5 miliar.
"Sebanyak 11 dari 33 penyelenggara P2P lending belum mengajukan permohonan tambahan modal," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam konferensi pers virtual pada Senin, 9 Oktober 2023.
Sementara itu, kata Agusman, ada 22 P2P lending dalam proses peningkatan modal disetor. Kemudian, ada 2 P2P lending lain dalam proses pengembalian izin.
Menurut Agusman, jumlah P2P lending dengan ekuitas minimum kurang dari Rp 2,5 miliar ini meningkat dibanding bulan Juli. Namun ia tidak merinci angka peningkatan tersebut.
Ia hanya mengataan, hal itu terjadi karena terdapat kinerja penyelenggara yang menurun sehingga mengalami kerugian.
Kendati begitu, OJK tetap memberikan sanksi berupa peringatan tertulis kepada penyelenggara P2P lending yang belum memenuhi ketentuan. "Kami beri peringatan agar segera menambah modal dan menjaga ekuitas minimum tetap Rp 2,5 miliar," ucap Agusman.
Adapun, Agusman memaparkan, pertumbuhan outstanding pembiayaan pada Agustus 2023 meningkat 12,46 persen year on year (yoy) dibanding Juli di angka 22,41 persen, dengan nominal Rp 53,12 triliun. Sementara itu, tingkat risiko kredit secara agregat atau TWP90 sedikit menurun menjadi 2,88 persen. Sebelumnya, pada Juli 2023, TWP90 masih di angka 3,47 persen.
Pilihan Editor: Dugaan Kartel Bunga Pinjol, Indef: Persengkongkolan yang Merugikan Masyarakat