TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Tauhid Ahmad ikut menanggapi adanya temuan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas dugaan adanya pengaturan bunga pinjaman online yang dilakukan asosiasi Pinjol.
Tauhid mengatakan, jika dugaan tersebut terbukti benar maka hal tersebut sangat merugikan masyarakat.
"Ya saya kira ini tentu saja kami sangat prihatin kalau benar-benar terjadi kartel begitu ya. Karena kan pada akhirnya ke masyarakat yang dirugikan," kata Tauhid saat dihubungi, Sabtu, 7 September 2023.
Menurutnya, kartel berarti telah terjadi persekongkolan antar pelaku usaha Pinjol dalam menentukan suku bunga pinjaman kepada nasabah.
Sebelumnya, KPPU telah merilis pernyataan resmi soal penyelidikan awal perkara dugaan pengaturan suku bunga pinjaman yang dilakukan Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) kepada anggotanya.
Berdasarkan penelitian, KPPU menemukan ada pengaturan oleh AFPI perihal penentuan komponen pinjaman kepada konsumen, khususnya penetapan suku bunga flat 0,8 persen per hari dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh konsumen.
Menurut Tauhid, jika semua pelaku usaha Pinjol bersekongkol menetapkan bunga Pinjol 0,8 persen per hari, maka hal ini bisa mencederai praktik persaingan usaha.
"Katakanlah dalam melakukan penentuan harga, penentuan bunga dan sebagainya, sehingga yang terjadi bukan persaingan usaha yang sehat tapi ingin menguasai market. Dan kita harapkan ada persaingan market sehingga masyarakat bisa memilih," jelasnya.
Meski demikian, Tauhid meminta agar hal ini masih perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut apakah penentuan bunga pinjol tersebut terjadi secara alami atau memang ada kesepakatan oleh para pelaku usaha.
"Tentu saja masyarakat sangat dirugikan, karena mereka membayar semakin tinggi. Saya kira itu yang kemudian pada akhirnya memang harus ditindak," ujarnya.
Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) menanggapi perihal dugaan kartel suku bunga Pinjol atau fintech peer-to-peer lending anggotanya. Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar menjelaskan asosiasi kini mengatur suku bunga pinjaman fintech P2P lending maksimum adalah 0,4 persen per hari. Jika kartel, kata dia, seharusnya mengatur bunga minimum.
"Artinya kenapa? Kalau maksimum bunga itu bukan kartel, tapi kami justru protect konsumen supaya tidak boleh lebih (bunganya)," kata Entjik dalam konferensi pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat, 6 Oktober 2023.
Pilihan Editor: Terkini: Luhut Dirawat di RS Singapura, Kekayaan Ketua KPK Firli Bahuri