TEMPO.CO, Jakarta - Partai Buruh dan organisasi serikat buruh di Indonesia menuntun pemerintah segera memberikan keputusan soal tuntutan kenaikan upah buruh 2024 sebesar 15 persen. Presiden Partai Buruh mengatakan kenaikan upah buruh perlu di tengah kenaikan upah pegawai negeri sipil (PNS) dan Pensiunan, serta berlakunya Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.
"Tentu tuntutan itu harus disegerakan dan bersifat mendesak. Dengan melihat putusan pemerintah menaikkan gaji PNS, TNI, Polri dan pensiunan, serta diberlakukannya dengan paksa Omnibus Law UU Cipta Kerja," ujar Said Iqbal lewat keterangan tertulis pada Jumat, 6 Oktober 2023.
Presiden Joko Widodo alias Jokowi memang telah menaikkan gaji PNS pusat dan daerah, TNI, dan Polri sebesar 8 persen serta Pensiunan sebesar 12 persen untuk 2024. Kepastian tersebut disampaikannya, saat Pidato Pengantar Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024 dan Nota Keuangan di Gedung DPR pada Rabu, 16 Agustus 2023 lalu.
Selain soal kenaikan gaji buruh, Said Iqbal mengatakan, buruh juga tetap menuntut dicabutnya UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Menurut dia, kegaduhan yang diakibatkan UU Cipta Kerja, turut menjadi perhatian dunia. Sehingga, dalam waktu dekat, Organisasi Buruh Internasional ILO juga akan memberikan sikap dengan datang ke Indonesia yang dipimpin langsung oleh Diretur Jenderal ILO Gilbert F. Houngbo dari Afrika.
"Untuk memeriksa, apakah Omnibus Law ini bertentangan dengan melanggar Konvensi ILO Nomor 98 tentang Hak Berorganisasi dan Melakukan Perundingan Bersama, karena memang tidak ada hak berunding,” ucap Said Iqbal.
Pengusaha keberatan dengan kenaikan upah 15 persen