Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cara Perpanjang Paspor, Syarat, dan Biayanya

Reporter

Editor

Laili Ira

image-gnews
Ilustrasi Paspor. TEMPO/Fardi Bestari
Ilustrasi Paspor. TEMPO/Fardi Bestari
Iklan

TEMPO.CO, JakartaJika ingin bepergian ke luar negeri maka paspor adalah dokumen krusial yang harus dimiliki setiap individu. Masa berlaku paspor ialah 5 tahun, apabila telah habis maka Anda perlu perpanjang paspor ketika ingin bepergian ke luar negeri.

Paspor ini menjadi dokumen identitas negara ketika berada di luar negeri. Tanpa adanya paspor Anda tidak bisa melakukan perjalanan ke luar negeri.

Namun, setiap paspor akan memiliki masa berlaku yang terbatas. Apabila masa berlaku paspor Anda akan atau sudah habis, maka Anda perlu melakukan perpanjangan paspor agar Anda bisa melakukan perjalanan ke luar negeri lagi. 

Sebelum keluarnya PP No. 51/2020, Ditjen Imigrasi mencatat jika paspor biasa masa berlakunya paling lama adalah lima tahun sejak tanggal keluarnya. Oleh karena itu, Anda perlu melakukan perpanjangan atau penggantian paspor sebelum masa berlaku paspor Anda habis yakni dalam jangka waktu 6 bulan sebelumnya.

Ketika melakukan perpanjangan paspor maka Anda akan mendapatkan paspor baru. Pada paspor tersebut terdapat nomor yang berbeda dengan buku paspor lama.

Berikut adalah syarat dan cara perpanjangan paspor, simak selengkapnya dibawah ini.

Syarat Perpanjang Paspor

Dikutip dari berbagai sumber, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum melakukan perpanjangan paspor sebagai berikut.

Syarat perpanjangan paspor biasa yang terbit setelah tahun 2009

  • Elektronik KTP (e-KTP) dan fotokopinya
  • Paspor lama
  • Surat keterangan dalam proses bagi yang belum memiliki e-KTP

Syarat perpanjangan paspor bagi yang terbit sebelum tahun 2009

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ada beberapa persyaratan bagi paspor yang terbit sebelum tahun 2009, sebagai berikut.

  • Kartu Keluarga (KK) beserta fotokopinya.
  • KTP dan fotokopinya
  • Akta kelahiran, ijazah terakhir, surat nikah, atau surat baptis dan fotokopinya.
  • Paspor lama
  • Surat Pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang menjadi warga negara Indonesia.
  • Bagi yang mengganti nama, maka dibutuhkan surat penetapan ganti nama dari pejabat berwenang.

Selain itu, syarat perpanjangan paspor yang sudah mati berbeda dengan perpanjangan paspor yang masa berlakunya habis. Pemohon harus menyiapkan fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), akte nikah (bila ada), paspor lama dan materai Rp6.000.

Cara Perpanjangan Paspor 2023

  1. Unduh aplikasi M-Paspor di Play Store atau Appstore
  2. Buat akun di M-Paspor
  3. Klik Daftar Akun
  4. Setelah itu isi data diri sesuai dengan dokumen asli dengan baik dan benar
  5. Pilih kantor imigrasi terdekat di domisili tempat tinggal Anda guna memperpanjang paspor
  6. Tentukan jumlah pemohon dan jadwal kedatangan Anda ke kantor imigrasi
  7. Pemohon akan mendapatkan jadwal kedatangan ke kantor imigrasi terdekat
  8. Pemohon akan mendapatkan bukti pendaftaran berupa QR kode yang berisi jadwal perpanjangan paspor
  9. Datangi kantor imigrasi terdekat sesuai dengan jadwal terlampir, lalu tunjukkan kode QR pendaftaran.
  10. Bawa dokumen-dokumen persyaratan perpanjangan paspor (e-KTP, KK, paspor lama dan ijazah)
  11. Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen pemohon
  12. Setelah selesai, pemohon akan diberikan nomor antrian untuk foto dan wawancara
  13. Pemohon akan dipanggil untuk melakukan proses wawancara, foto, dan mengambil sidik jari untuk paspor baru
  14. Setelah selesai, lakukan pembayaran sesuai dengan kategori paspor yang Anda buat
  15. Tunggu paspor baru jadi. Biasanya perpanjangan paspor ini membutuhkan waktu 3-4 hari kerja
  16. Ambil paspor baru Anda yang sudah melalui tahap perpanjangan.
  17. Selesai, Anda bisa melakukan perjalanan ke luar negeri lagi.

Biaya Perpanjangan Paspor

Setelah mengetahui cara perpanjangan paspor, selanjutnya hal yang tak kalah penting adalah biaya yang diperlukan untuk perpanjangan paspor Anda. Dirangkum dari beberapa sumber, berikut adalah biaya perpanjangan paspor yang harus Anda ketahui.

  • Perpanjangan paspor elektronik atau e-paspor (48 halaman): Rp650.000
  • Perpanjangan paspor biasa (48 halaman): Rp350.000
  • Penggantian paspor hilang: Rp1.000.000
  • Penggantian paspor rusak: Rp500.000
  • Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp1.000.000
  • Penggantian paspor rusak/hilang karena kejadian tak terduga :gratis atau tidak dikenakan biaya.

Sebelum memperpanjang paspor Anda harus memenuhi dokumen-dokumen persyaratannya agar Anda bisa mendapatkan paspor sesegera mungkin. 

Selain itu, Anda juga perlu mengetahui biaya perpanjangan paspor agar bisa menyiapkan sejumlah uang sebelum perpanjangan paspor.

KHOLIS KURNIA WATI

Pilihan Editor: Traveling ke Italia, Prancis, dan Spanyol, Turis Perlu Tahu Aturan Ini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dua Produser Program Televisi Korea Selatan yang Dibintangi Hyoyeon SNSD dan Dita Karang Dideportasi Imigrasi Bali

1 hari lalu

Hyoyeon SNSD. Foto: Instagram/@hyoyeon_x_x
Dua Produser Program Televisi Korea Selatan yang Dibintangi Hyoyeon SNSD dan Dita Karang Dideportasi Imigrasi Bali

Setelah diperiksa Imigrasi, 15 kru dan artis Korea Selatan, termasuk Hyoyeon SNSD dan Dita Karang sudah kembali ke Korsel pada Jumat lalu.


Hong Kong Meluncurkan Tiket Bus Khusus untuk Wisatawan

2 hari lalu

Kowloon Motor Bus Hong Kong. Unsplash.com/Wanghao Shang
Hong Kong Meluncurkan Tiket Bus Khusus untuk Wisatawan

Mulai Sabtu, 27 Juli 2024, salah satu operator bus di Hong Kong menerapkan tiket satu hari tanpa batas untuk wisatawan


Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

4 hari lalu

Dwina Septiani Wijaya. Dok. Peruri
Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.


6 Cara Bayar Paspor di M-Paspor Lewat M-Banking, Cepat dan Mudah

8 hari lalu

Petugas Imigrasi menunjukkan aplikasi Mobile Paspor atau M-PASPOR di Pusat Pelayanan Terpadu Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Kamis 27 Januari 2022. Aplikasi yang diluncurkan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan bisa diunduh dari 'Play Store' itu untuk memudahkan dan mempercepat masyarakat dalam pengurusan paspor. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
6 Cara Bayar Paspor di M-Paspor Lewat M-Banking, Cepat dan Mudah

Pembayaran paspor kini bisa dilakukan secara online melalui m-Banking. Berikut cara pembayaran M-Paspor lewat m-Banking yang mudah.


Mengenal Apa Itu Deportasi dan Tips Menghindarinya

11 hari lalu

Apa itu deportasi? Deportasi merujuk pada tindakan paksa mengeluarkan WNA dari wilayah negara. Berikut penjelasan lengkapnya. Foto: Canva
Mengenal Apa Itu Deportasi dan Tips Menghindarinya

Apa itu deportasi? Deportasi merujuk pada tindakan paksa mengeluarkan WNA dari wilayah negara. Berikut penjelasan lengkapnya.


Permohonan Visa Ditolak, Periksa 6 Kesalahan Umum Ini

21 hari lalu

Ilustrasi Paspor. TEMPO/Fardi Bestari
Permohonan Visa Ditolak, Periksa 6 Kesalahan Umum Ini

Kalau sedang merencanakan perjalanan ke luar negeri, memahami kesalahan umum tentang pengajuan visa dapat meningkatkan peluang visa disetujui


Pembuatan E-Paspor Kini Bisa Dilakukan di Seluruh Kantor Imigrasi

22 hari lalu

Loket pembuatan paspor berbasis elektronik. Tempo/Tony Hartawan
Pembuatan E-Paspor Kini Bisa Dilakukan di Seluruh Kantor Imigrasi

Pembuatan e-paspor atau paspor elektronik kini bisa dilakukan di 126 kantor imigrasi. Simak kelebihan e-paspor dibanding paspor biasa.


BP2MI Kritik Pembatasan Barang Impor Penumpang: Membebani Pekerja Migran Indonesia

23 hari lalu

Tangkapan layar Kepala BP2MI Benny Rhamdani dalam konferensi pers terkait peristiwa tenggelamnya kapal PMI Indonesia di Korsel, diikuti dari Jakarta, Minggu (10/3/2024) (ANTARA).
BP2MI Kritik Pembatasan Barang Impor Penumpang: Membebani Pekerja Migran Indonesia

BP2MI kritik aturan pembatasan barang impor yang dibawa penumpang. Dinilai membebani pekerja migran Indonesia.


Cerita Mahasiswa Ferienjob Soal Paspor yang Ditahan Imigrasi Bandara dan Polres Imbas Surat dari Dikti

26 hari lalu

Universitas Jambi. Dok. ANTARA
Cerita Mahasiswa Ferienjob Soal Paspor yang Ditahan Imigrasi Bandara dan Polres Imbas Surat dari Dikti

Imbas penahanan paspor ini membuat beberapa mahasiswa Universitas Jambi yang hendak berangkat ferienjob tertunda dan kehilangan pekerjaan.


Kasus TPPO ke Serbia, Pelaku Minta Korban Beralasan Holiday di Pemeriksaan Imigrasi

35 hari lalu

Ilustrasi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking. REUTERS/Maxim Shemetov
Kasus TPPO ke Serbia, Pelaku Minta Korban Beralasan Holiday di Pemeriksaan Imigrasi

Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap tiga tersangka kasus pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia atau TPPO dengan tujuan Serbia.