”Dumping itu menyebabkan terjadinya kerugian terhadap industri dalam negeri,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan, Harry Z. Soeratin dalam siaran pers, Senin (25/5).
Tak disebutkan seberapa besar kerugian yang disebabkan impor dumping ini. Yang jelas, kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.011/2009 ini menyebutkan, produsen barang yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping Sementara antara lain A.J Plast Public Co., Ltd., sebesar 10 persen dan Thai Film Industries sebesar 15 persen.
AGOENG WIJAYA