TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah resmi melarang social commerce, seperti TikTok Shop dan sejenisnya, menyediakan fitur perbelanjaan yang memungkinkan adanya transaksi jual beli secara langsung. Hal tersebut dimuat dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 sebagai revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020.
Peraturan tersebut telah berlaku sejak ditandatangani Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan atau Zulhas pada Selasa pekan lalu, 26 September 2023. Menyusul pemberlakuan kebijakan baru tersebut, Zulhas pun memberi waktu satu minggu untuk seluruh platform social commerce di Indonesia menutup akses dan layanan jual belinya.
“Sudah enggak boleh lagi jualan mulai kemarin, tapi kami kasih waktu seminggu. Ini kan sosialisasi namanya, besok saya suratin,” ujar Zulhas dalam konferensi pers di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat pada Rabu, 27 September 2023.
Dengan demikian, maka batas waktu toleransi untuk layanan TikTok Shop telah habis pada hari ini, Selasa, 3 Oktober 2023. Lantas, apakah pembeli masih bisa melakukan pemesanan atau checkout di fitur keranjang kuning yang disediakan TikTok? Simak rangkuman informasi selengkapnya berikut ini.
Layanan TikTok Shop Masih Bisa Diakses
Sebagai platform social commerce, salah satu keunggulan dari aplikasi TikTok adalah dapat bermain media sosial dan melakukan pembelanjaan dalam satu satu aplikasi sekaligus. Selain itu, pembeli pun dapat melihat pratinjau dan ulasan barang yang ingin dibeli melalui video yang diunggah oleh para pedagang atau kreator TikTok.
Saat melihat video ulasan tersebut, calon pembeli dapat langsung melakukan pemesanan. Adapun caranya adalah dengan mengklik keranjang kuning yang disematkan pada bagian kiri bawah video. Namun, apabila kebijakan pemerintah tentang larangan social commerce berjualan diterapkan, maka fitur keranjang kuning untuk berbelanja di TikTok Shop ini juga tidak akan bisa diakses.
Meski begitu, berdasarkan pantauan Tempo, pada Selasa, 3 Oktober 2023, layanan TikTok Shop masih bisa diakses dan belum ditutup. Fitur keranjang kuning masih ada dan bisa dipakai pengguna untuk melakukan checkout atau pemesanan suatu produk.