TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah resmi melarang social commerce seperti TikTok Shop dan sejenisnya menyediakan fitur transaksi jual beli. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 sebagai revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020. Dengan begitu, Tiktok Shop tidak lagi diperbolehkan untuk transaksi berjualan secara langsung, melainkan hanya untuk melakukan promosi produk. Lantas apakah TikTok Shop masih dipakai jualan atau tidak?
Berdasarkan pantauan Tempo pada Minggu, 1 Oktober 2023, saat ini TikTok Shop masih beroperasi. Penjual di platform tersebut juga masih bisa melakukan transaksi jual beli seperti biasanya. Terlihat masih banyak pedagang yang melakukan live dengan menyertakan keranjang kuning. Itu artinya, pengguna masih bisa membeli produk secara langsung di Tiktok Shop.
Alasan Tiktok Shop Dilarang
Sebelumnya, Tiktok Shop sempat menuai polemik lantaran disebut sebagai pemicu lesunya aktivitas jual beli di pasar. Banyak pedagang yang mengeluh sepinya penjualan akibat masyarakat lebih memilih membeli barang lewat TikTok Shop.
Menanggapi keluhan di masyarakat, pemerintah akhirnya menerbitkan Permendag No.50 Tahun 2020 yang memuat TikTok Shop resmi ditutup dan dilarang. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyebut peran media sosial dan ekonomi harus dipisahkan. “Sehingga algoritmanya itu tidak semua dikuasai. Dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis,” kata Zulkifli Hasan usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin, 25 September 2023 lalu,
Peraturan terkait lainnya yang direvisi pemerintah dalam Permendag Nomor 50 Tahun 2020 adalah pemerintah akan mengatur produk yang masuk dari luar negeri. Kemudian aturan lainnya terkait dengan transaksi, pembelian impor akan dibatasi 100 dollar minimal.
Selanjutnya: Pemerintah Beri Waktu Sepekan untuk Tutup Tiktok Shop...