Pemerintah Beri Waktu Sepekan untuk Tutup Tiktok Shop
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas akan mulai mengirimkan surat pada pelaku niaga elektronik dan social commerce, khususnya TikTok Shop. Surat tersebut berisi peringatan atas larangan transaksi jual beli di platform media sosial. Zulhas juga memberi waktu seminggu kepada TikTok untuk menghapus TikTok Shop.
"Sudah enggak boleh lagi jualan mulai kemarin, tapi kami kasih waktu seminggu. Ini kan sosialisasi namanya, besok saya suratin," ujar Zulhas dalam konferensi pers di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat pada Rabu, 26 September 2023.
Lebih lanjut, Zulhas mengimbau kepada para pelaku UMKM yang sebelumnya berjualan di TikTok Shop untuk beralih ke platform e-commerce. Menurutnya, hal ini tak akan berdampak buruk pada pelaku UMKM lokal karena masih banyak pilihan platform berjualan yang sesuai dengan regulasi di Indonesia.
Sejauh ini, pemerintah sebenarnya masih tetap memberi izin TikTok Shop sebagai social commerce, namun hanya khusus mempromosikan barang tanpa melayani transaksi jual-beli. Syaratnya, Tiktok Shop harus menjadi entitas baru dengan izin baru sebagai social commerce. Tiktok Shop juga harus terpisah dengan media sosial Tiktok yang selama ini digunakan pengguna untuk mengunggah konten-konten digital.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas pun menegaskan bahwa TikTok Shop harus segera mengurus izin untuk beroperasi dengan model bisnis social commerce. Adapun sesuai aturan yang baru, social commerce hanya bisa menampilkan konten promosi dan tidak boleh menyediakan fitur penjualan.
Apabila pihak Tiktok melanggar peraturan yang ditetapkan, maka pemerintah akan segera memberikan surat peringatan kepada TikTok. "Kami surati bahwa ini sudah melanggar. Kami peringatkan lewat Menteri Komunikasi dan Informatika," ujar Zulhas saat ditemui di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Kamis, 28 September 2023.
Adapun, sanksi yang mengancam TikTok Shop apabila melanggar regulasi yang ada diantaranya berupa sanksi administratif seperti peringatan tertulis, dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan, dimasukkan dalam daftar hitam, pemblokiran sementara layanan PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri oleh instansi terkait yang berwenang, serta pencabutan izin usaha.
TikTok Indonesia akan Ikuti Aturan Pemerintah
Menanggapi aturan yang melarang TikTok Shop sebagai social commerce, pihak TikTok Indonesia akhirnya buka suara. Mereka pun sangat menyayangkan terkait pengumuman.
Perusahaan TikTok Indonesia menilai keputusan itu akan berdampak pada penghidupan 6 juta penjual dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop. Kendati begitu, pihak Tiktok akan menghormati segala keputusan yang diambil pemerintah.
"Kami akan tetap menghormati peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia dan akan menempuh jalur konstruktif ke depannya," ujar perwakilan TikTok Indonesia saat dihubungi Tempo pada Rabu malam, 27 September 2023.
RIZKI DEWI AYU | RIANI SANUSI PUTRI | DANIEL A. FAJRI
Pilihan Editor: Syahrul Yasin Limpo Terjerat Kasus Korupsi, Ini Profil dan Perjalanan Karirnya