TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan atau Kemenkeu akan memberikan tambahan dana desa sebesar Rp 2 triliun. Ini diberikan sebagai insentif kepada desa dengan kinerja terbaik.
"Selain insentif fiskal, kami akan memberikan tambahan dana desa Rp 2 triliun. Tambahan dana desa ini sebagai insentif kepada desa yang memiliki kinerja terbaik," kata Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Lucky Alfirman dalam acara pemberian penghargaan insentif fiskal di Jakarta pada Selasa, 3 Oktober 2023.
Ada dua kategori dalam pemberian tambahan dana desa ini, yakni kategori kinerja pemerintahan desa dan kategori penghargaan pemerintahan desa dari kementerian/lembaga.
Dia menuturkan alokasi ini diberikan kepada 15.097 desa yang tersebar di 37 provinsi, dari total 74.954 desa penerima dana. Jumlah tersebut sebanding dengan 20 persen dari total desa yang terbesar di 434 kabupaten/kota.
Rata-rata desa menerima Rp 132 juta dengan alokasi tertinggi Rp 174,64 juta yang diterima oleh 34 desa. Adapun alokasi terendah Rp 35 juta diterima oleh 106 desa.
"Hal ini menjadikan tambahan dana desa menjadi hal yang kompetitif tapi prestisius," ujar Lucky.
Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah meneken Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa. Beleid itu dia teken pada 22 September 2022.
"Penyaluran tambahan dana desa di tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara sekaligus paling cepat bulan September 2023," begitu bunyi Pasal 21 Ayat 2 PMK 98/2023.
Pilihan Editor: 5 Janji PKB Jika Cak Imin Menang Pilpres 2024: Anggaran Dana Desa Rp 5 Miliar hingga BBM dan Sekolah Gratis