2. Pada saat mendaftar, pelamar harus membaca dengan cermat petunjuk pendaftaran dan mengunggah dokumen persyaratan yang terdiri dari:
- Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah.
- Hasil pindai Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli berwarna atau Surat Keterangan asli berwarna telah melakukan rekaman kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
- Surat Lamaran asli berwarna ditujukan kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas di Jakarta yang ditandatangani dan dibubuhi e-Meterai Rp. 10.000,- (format Surat Lamaran dapat diunduh di laman https://rekrutmen.bappenas.go.id/pppk
- Hasil pindai Ijazah asli berwarna.
- Hasil pindai Transkrip Nilai asli berwarna.
- Surat Pernyataan asli berwarna yang telah diisi dan ditandatangani serta dibubuhi e-Meterai Rp. 10.000,- (format Surat Pernyataan dapat diunduh di laman https://rekrutmen.bappenas.go.id/pppk
- Hasil pindai Surat Keterangan Bekerja asli berwarna paling singkat dua tahun untuk jenjang Ahli Pertama, Penyelia, Mahir, Terampil, atau tiga tahun untuk jenjang Ahli Muda di bidang kerja yang relevan yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja yang menangani bidang sumber daya manusia bagi pelamar kebutuhan umum (format Surat Keterangan Bekerja dapat diunduh di laman https://rekrutmen.bappenas.go.id/pppk
- Hasil pindai Surat Keterangan Aktif Bekerja asli berwarna di Kementerian PPN/Bappenas secara terus menerus yang ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama tempat pelamar berkedudukan bagi pelamar kebutuhan khusus (format Surat Keterangan Aktif Bekerja dapat diunduh di laman https://rekrutmen.bappenas.go.id/pppk
- Hasil pindai Surat Keterangan resmi dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas asli berwarna yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya (bagi pelamar kebutuhan disabilitas).
- Tautan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar (bagi pelamar formasi disabilitas).
- Dokumen lainnya sesuai dengan ketentuan persyaratan Jabatan Fungsional yang dilamar sebagaimana tercantum pada angka 2 huruf B (Persyaratan Jabatan).
4. Pelamar dapat melakukan proses pembubuhan e-Meterai pada laman https://sscasn.bkn.go.id, adapun tata cara pembelian dan pembubuhan e-Meterai dapat dilihat melalui tautan https://bit.ly/tutorial-e-meterai
5. Pelamar mengakhiri proses pendaftaran dan mencetak Kartu Pendaftaran untuk digunakan sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran (pelamar sudah tidak dapat mengubah data kembali).
Panitia tidak bertanggung jawab terhadap dokumen unggah yang tidak dapat dibaca dengan jelas dan/atau data tidak sesuai dengan dokumen yang diunggah. Hal tersebut dapat mengakibatkan pelamar gugur/tidak lulus dan merupakan kelalaian pelamar PPPK Bappenas.
NINDA DWI RAMADHANI
Pilihan Editor: Bappenas Buka Lowongan Kerja 533 Formasi Seleksi PPPK 2023, Ini Deretan Syaratnya