TEMPO.CO, Jakarta - Pendaftaran Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dibuka hingga 9 Oktober 2023.
Hal tersebut telah diumumkan Bappenas lewat laman resminya https://rekrutmen.bappenas.go.id. Sebanyak 533 formasi dibuka pada kali ini. Seperti apa alokasi formasi PPPK tersebut dan bagaimana cara pendaftarannya? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Alokasi Formasi PPPK
1. Umum dengan 95 formasi
Jenis alokasi PPPK ini dikhususkan untuk mereka yang memiliki pengalaman kerja paling sedikit dua tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar.
2. Khusus terdapat 427 formasi
Jenis PPPK khusus diperuntukan untuk pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN) Kementerian PPN/Bappenas yang pada saat mendaftar merupakan pegawai aktif dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit dua tahun secara terus menerus di Kementerian PPN/Bappenas yang dibuktikan dengan surat keterangan aktif bekerja.
3. Disabilitas dengan 11 formasi
Formasi yang dibutuhkan oleh Bappenans yaitu untuk penyandang disabilias fisik bukan disabilitas sensorik atau intelektual atau mental.
Cara Pendaftaran
1. Pendaftaran lowongan kerja ini dilakukan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Selanjutnya: 2. Pada saat mendaftar, pelamar harus...